Pertanyaan dan Jawaban Fikih Lembaga Keuangan Syariah

 1.     Konsep akad wadiah pada produk giro

Wadi’ah yad Dhamanah adalah dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Biasanya bank syariah menggunakan prinsip Wadi’ah Yad Dhamanah untuk produk tabungan dan giro. Wadi’ah Dhamanah berbeda dengan Wadi’ah Amanah. Dalam Wadi’ah Amanah, pada prinsipnya, dana titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipkan dengan alasan apapun juga, tetapi pihak yang dititipkan boleh mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan sebagi kontraprestasi atas penjagaan dana yang dititipkan, sedangkan pada Wadi’ah Yad Dhamanah pihak yang dititipkan (bank) dapat menggunakan dan bertanggung jawab atas keutuhan dana titipan tersebut. Pihak bank boleh memberikan sedikit keuntungan yang didapat kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kebijaksanaan pihak bank.

·       Skema Wadi’ah Yad Dhamanah

Keterangan:

Dengan konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.

 

2.     Konsep akad wadiah pada produk tabungan

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Tabungan berakad wadiah merupakan tabungan dengan skema titipan. Tabungan tersebut sesuai bagi nasabah yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dalam Fatwa DSN MUI No 2 Tahun 2000 tentang Tabungan, ketentuan umum tabungan berdasarkan akad wadiah adalah bersifat simpanan yang bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank. Dalam akad wadiah ini, nasabah berlaku sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkannya. Sementara, terkait pengelolaan dananya, bank syariah yang bertindak sebagai pihak yang dititipi dana tersebut memiliki hak untuk memanfaatkan dana yang tersimpan dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dananya. Bank syariah juga wajib mengembalikan dana simpanan jika nasabah menghendaki. Terkait dengan produk tabungan wadiah, bank syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah yaitu Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang.

·       Skema

 

Keterangan:

1.       Nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, nasabah hanya mendapatkan bonus secara sukarela dari pihak bank.

2.       Nasabah berperan sebagai muwadi (penitip uang atau barang).

3.       Nasabah berperan sebagai muwadi (penitip uang atau barang).

 

3.     Konsep akad mudharabah pada produk tabungan dan deposito

Hikmah dari sistem mudharabah adalah dapat memberikan keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif dan sebaliknya. Dengan akad mudharabah, kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dari kerja sama yang terbentuk.

A.    Tabungan Mudharabah

Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasiltabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan

mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.

Ketentuan Tabungan Mudharabah menurut Fatwa DSN MUI Berdasarkan     Fatwa     Dewan     Syariah     Nasional     nomor 02/DSN- MUI/IV/2000 Tabungan ada dua jenis:

a.             Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.

b.             Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip

Mudharabah dan Wadi’ah.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

a.                             Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

b.                           Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

c.                             Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

d.                           Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

e.                             Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

f.                               Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

 

B.    Deposito Mudharabah

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 deposito didefinisikan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau pada saat jatuh tempo. Dalam pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Deposito didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.10

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Jenis deposito berjangka

a.       Deposito berjangka biasa

Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.

b.       Deposito berjangka otomatis

Demikian yang dimaksud dengan deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan akad mudharabah di mana pihak pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal.

Ketentuan Tentang Deposito Mudharabah

Berdasarkan pada fatwa DSN-MUI No 3 Tahun 2000 deposito yang dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:19

a.       Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

b.       Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

d.       Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

e.       Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

f.        Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan.

Deposito ini dijalankan dengan prinsip  mudharabah muthlaqah karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib.

 

4.     Konsep akad mudharabah pada produk pembiayaan

Pembiayaan pada perbankan syariah yang didasarkan pada akad bagi hasil ini menempatkan bank sebagai pihak penyandang dana. Untuk itu bank berhak atas kontraprestasi berupa bagi hasil sebesar nisbah terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh pemilik usaha (mudharib), sedangkan apabila bank hanya bertindak sebagai penghubung antara pengusaha dan nasabah, ia berhak atas kontraprestasi berupa fee (Anshori, 2007).

Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bahwa:

“Yang dimaksud dengan akad mudharabah dalam pembiayaan adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul maal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian”.

Secara umum pembiayaan mudharabah perbankan syariah dikategorikan menjadi dua bagaian besar yaitu: pertama, mudharabah mutlaqah  adalah  investasi tidak terkait bukan merupakan kewajiban atau ekuitas bank karena bank tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut apabila tidak kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank. (Mudrajad K. dan Suhardjono, 2002)

Bagi hasil mudharabah mutlaqah dapat menggunakan dua metode, yaitu profit sharing  atau  revenue sharing. Jika bank menggunakan  profit sharing  dan usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh  shahibul maal kecuali jika ditemukan kelalaian bank sebagai mudarib seperti tidak dipenuhinya akad. Jika bank menggunakan revenue sharing maka shahibul māl tidak akan menanggung kerugian, kecuali bank dilikuidasi dalam kondisi aset lebih kecil dari kewajiban (Rivai, 2006).

Kedua, mudharabah muqayyadah  adalah  apabila Bank bertindak sebagai agen dalam penyaluran dana  mudharabah muqayyadah  dan bank tidak menanggung resiko maka pelaporan tidak dilakukan dalam neraca tetapi di dalam laporan perubahan investasi terikat. Sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan apabila bank bertindak sebagai agen dalam penyaluran dana mudharabah muqayyadah  tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut maka bank bertindak sebagai mudharib dan pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi yang ditanggung oleh bank.  (Mudrajad K. dan Suhardjono, 2002).

Berkaitan dengan ketentuan umum pembiayaan mudarabah, fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan sebagai berikut:

a.        Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

b.       Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul māl (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

c.        Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

d.       Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

e.        Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

f.        LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah, kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

g.       Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. Namun, agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

h.       Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

i.         Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

j.         Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Beberapa permasalahan yang dihadapi sehingga mudharabah menjadi kurang berkembang, diidentifikasikan antara lain sebagai berikut (Humayon A. Dar and John R. Presley, 2001):

Pertama, kontrak profit loss sharing dikaitkan dengan agency problems manakala seorang pengusaha tidak mempunyai insentif untuk memberikan usaha tetapi mempunyai insentif untuk melaporkan profit yang lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan pribadi dari manager. Argumen ini berdasarkan ide bahwa pihak-pihak pada transaksi bisnis akan melalaikan jika mereka dikompensasi kurang dari kontribusi marginal pada proses produksi, dan manakala ini terjadi pada kasus profit loss sharing, kaum kapitalis ragu-ragu untuk berinvestasi berdasarkan basis profit loss sharing. Sebagai contoh X meminjam uang pada bank syariah ABC kemudian ia melaporkan keuntungannya pada laporan laba rugi yang usahanya lebih rendah. Sehingga, tingkat profit-loss sharing yang diberikan kepada bank lebih rendah.

Kedua, kontrak profit loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Sedikitnya jaminan hak property pada kontrak profit loss sharing menyebabkan kegagalan adopsi karena tidak ada aturan yang melandasi. Pada praktiknya di Indonesia, jaminan hak property atas profit-loss sharing belum diatur dengan tegas dan jelas.

Ketiga, perbankan Islam menawarkan risiko yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini berdasarkan konsep mudharabah dan musyarakah yang dianutnya. Tetapi seringkali pelaksanaannya manajemen asset dari mudharabah dan musyarakah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Idealnya, dana pada perbankan syariah disalurkan melalui kegiatan investasi pada aset riil. Tetapi pada kenyataannya di Indonesia, pengelolaan aset pada perbankan syariah masih terpusat pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

Keempat, batasan peran investor pada manajemen dan dikotomi struktur keuangan dari kontrak profit loss  sharing menimbulkan ketidak partisipasian. Mereka tidak berbagi kontrak berdasarkan partisipasi pengambilan keputusan. Disatu sisi terlihat hanya pihak manajemen yang mengelola dana sedangkan investor hanya menikmati hasilnya.

Kelima, pembiayaan ekuitas tidak tepat bagi pembiayaan proyek jangka pendek manakala dihadapkan pada tingkat risiko yang tinggi (efek diversifikasi waktu pada ekuitas). Pada kasus di Indonesia, dimana banyak pengelolaan dana perbankan syariah yang disalurkan melalui sertifikat wadiah bank Indonesia, menimbulkan risiko yang tinggi jika pembiayaan tersebut berjangka pendek dan lebih berisiko lagi jika bank syariah menyalurkan pengelolaan dana melalui Jakarta Islamic Index.

Menurut          Muljawan        (2001),            bahwa Potensi masalah yang timbul dalam pelaksanaan mudharabah agar dapat teratasi kelemahannya dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

1.   Peningkatan kualitas preferensi Mudarib dalam menerima amanah dan shahibul mal.

2.   Peningkatan kualitas transparansi dalam kontrak seperti penyusunan kontrak yang lebih terperinci dan pemakaian benchmarking.

3.        Penerapan standar akuntansi yang memadai.

1.     Dalam skema ini Shahibul Maal atau pemilik dana yang menyediakan dana 100%, pemilik dana bisa saja dari nasabah dan bank atau bisa dari BMT ataupun anggota.

2.     Mudharib adalah pengelola dana yang di pinjamkan oleh pemilik dana, Mudharib harus memiliki keahlian atau keterampilan usaha dalam mengelola dana untuk dikelola secara benar dan memikirkan secara matang usaha apa yang akan dipakai dan menguntungkan.

3.     Pemilik dana dan pengelola dana menentukan nisbah bagi hasil diawal perjanjian.

4.     Jika usaha sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan maka pengelola dana wajib memberikan bagi hasil kepada pemilik dana sesuai nisbah yang sudah disepakati diawal perjanjian.

5.     Pengelola dana wajib mengembalikan modal pokok awal kepada pemilik dana.

6.     Jika pengelola dana sudah melunasi modal pokok kepada pemilik dana maka perjanjian selesai.

Pada dasarnya pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah, dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizing pemilik dana. Apabila pengelola dana dibolehkan oleh pemilik dana untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah maka pembagian keuntungan untuk kasus seperti itu, pemilik dana mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepatakan antara dia dan pengelola dana pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari pengelola dana pertama dibagi dengan pengelola dana yang kedua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik dana kecuali ada kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh pengelola dana, cara menyelesaikannya adalah:

a.     Diambil terlebih dahulu keuntungan karena keuntungan merupakan pelindung modal

b.     Bila kerugian melebihi keuntungan, maka baru diambil dari pokok modal

Contoh Mudharabah dalam Perbankan Syariah

1.     Tabungan mudharabah adalah bentuk simpanan mudharabah yang imbalan bagi hasilnya bisa diambil beberapa kali sesuai perjanjian.

2.     Deposito mudharabah adalah investasi mudharabah yang pencairan dana bagi hasilnya hanya bisa dilakukan saat jatuh tempo.

3.     Investai Mudharabah Antar Bank (IMA) adalah investasi jangka pendek dengan prinsip akad mudharabah antar Bank Syariah di pasar uang. Pembagian keuntungan akan dibagikan kepada penjual dan pembeli sertifikat IMA sesuai dengan kesepakatan di perjanjian awal.

 

5.     Konsep akad musyarakah pada produk pembiayaan

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditang gung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Apabila terjadi kerugian di tanggung bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Pembiayaan musyarakah dapat bersifat permanen dan dapat pula bersifat sementara. Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 59 memberikan penjelasan tentang karakteristik pembiayaan musyarakah. Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra mengembalikan modal tersebut berikut bagihasil yang telah disepakati secara bertahap ataupun sekaligus kepada bank.

 

 

 

 

 

Alur pemberian pembiayaan musyarakah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva nonkas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi ataupun hak paten. Dalam pembiayaan Musyarakah, bank syariah memberikan modal sebagaian dari total keseluruhan modal yang dibutuhkan. Bank syariah dapat menyertakan modal sesuai porsi yang disepakati dengan nasabah. Misalnya, bank syariah memberikan modal 70%, dan 30% sisanya berasal dari modal nasabah. Pembagian hasil keuntungan, tidak harus dihitung sesuai porsi modal yang ditempatkan, akan tetapi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak awal, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank syariah.

a.     Nasabah (Mudharib/pengelola) mengajukan proposal ber-kaitan dengan usaha yang akan dijalankan kepada pihak Bank karena dirinya (nasabah) tidak mempunyai modal penuh.

b.     Proposal ajuan pihak nasabah terkait dengan proyek atau usaha disetujui oleh pihak Bank dengan penyertaan modal secara bersama-sama dengan nasabah baik fifty-fifty (setengah-setengah) maupun tidak fifty-fifty (mungkin bank penyertaan modalnya 70, pihak nasahab 30) dengan catatan saling suka sama suka dan telah bersepakat untuk membiayai suatu proyek/usaha. Karena pihak bank sudah percaya bahwa nasabah mampu menjalankannya dengan baik.

c.     Keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan modal masing-masing.

d.     Angsuran dalam pembayaran modal usaha sebagaimana pada point (2) diangsur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Aplikasi dalam perbankan

a.     Pembiayaan proyek

Musyarakah ini biasanya di aplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah di sepakati.

b.     Modal ventura

Musyarakah ini ditetapkan dengan skema modal venture. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan devistasi atau melakukan penjualan sebagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

 

6.     Konsep akad murabahah pada produk pembiayaan

Murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, di mana si pembeli biasanya tidak dapat memperoleh barang yang dia inginkan kecuali lewat seorang perantara, atau ketika si pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.

Murabahah yang dilaksanakan oleh bank-bank di Indonesia sejatinya hanya dilaksanakan untuk membiayai pembelian barang-barang yang sudah tersedia pada pemasok dan jelas spesifikasinya. Apabila tidak demikian, lebih baik bank memilih modal pembiayaan yang lain yang tersedia dalam industri perbankan syari’ah.

Terdapat dua jenis murabahah, yakni:

a.     Murabahah dengan pesanan

Bentuk murabahah ini melibatkan tiga pihak, yaitu pemesan, bank, dan pemasok atau supplier. Dalam murabahah jenis ini, bank selaku penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.

b.     Murabahah sederhana

Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati.

Penjelasan dari skema gambar di atas adalah sebagai berikut:

a.     Nasabah datang ke bank dengan mengajukan permohonan pembiayaan pembelian barang kepada bank. Pada saat itu, nasabah menyebutkan persyaratan/spesifikasi barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran per bulan sesuai kemampuan nasabah pemohon.

b.     Bank sebagai penjual selanjutnya menganalisis kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada bank. Jika dirasa nasabah pemohon tersebut sesuai dengan kriteria nasabah yang baik, maka permohonan pembiayaan tersebut akan direalisasi dan dibuatlah akad perjanjian Murabahah yang berisi berbagai hal yang berkenaan perjanjian pembiayaan tersebut.

c.     Setelah melakukan akad Murabahah, maka bank selaku penjual selanjutnya mencarikan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang telah disebutkan nasabah ke supplier barang yang sudah bekerjasama dengan bank, dan membelinya dengan tunai atas nama bank. Dengan begitu kepemilikan barang sudah sah menjadi milik bank.

d.     Barang yang diinginkan nasabah sudah berhasil dipenuhi oleh bank, maka langkah selanjutnya yakni serah terima barang dengan nasabah pemohon. Nasabah akan diminta datang ke kantor dan perlu menanda tangani beberapa dokumen yang menjadi perjanjian antara bank dengan nasabah.

e.     Supplier barang akan mengirim barang serta dokumen-dokumen pendukung ke rumah nasabah atas perintah dan izin dari pihak bank.

f.      Setelah nasabah menerima barang dari supplier barang, maka selanjutnya nasabah membayar kewajibannya mengangsur kepada bank sesuai yang telah disepakati pada saat akad.

Penerapan Murabahah dalam Perbankan Syariah

Dalam aplikasi perbankan murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan investasi antara lain unutk pengadaan aktiva tetap, mesinmesin dan barangbarang modal lainnya. Dan juga pembiayaan konsumer antara lain untuk pembelian rumah, mobil dan sebagainya, jenis pembiayaan ini yang banyak dilakukan di perbankan syariah, yang pada umumnya pembayaran dilakukan secara angsuran (Ba’i bitsaman Ajil)

BentukBentuk Aplikasi Murabahah dalam Perbankan Syariah

1.     Pembiayaan Multiguna barang

2.     Pembiayaan Multiguna barang diwakalahkan

3.     Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor

4.     Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor diwakalahkan

 

7.     Konsep akad salam dan istishna pada produk pembiayaan

A.    Pembiayaan Salam

Pengertian akad salam sebagai teknis dalam penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh bank adalah, “Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.[1]

Rukun Bai’ As-Salam :

a.     Muslam (Pembeli)

b.     Muslam ilai (penjual)

c.     Modal atau uang

d.     Muslam fiih (barang)

e.     Sighat atau ucapan

Syarat Bai’ as-Salam :

a.     Berkaitan dengan modal transaksi bai’ as-salam, maka modal transaksinya harus diketahui dan berbentuk uang tunai serta pembayaran salam harus dilakukan di tempat kontrak.

b.     Berkaitan dengan barang, maka barang :

1)    Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.

2)    Harus bisa diidentifikasi secara jelas.

3)    Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, namun mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan barang segera.

4)    Dibolehkan menentukan tanggal waktu dimasa datang untuk penyerahan barangnya.

5)    Tempat penyerahan barang harus disepakati pihak-pihak yang berakad.

6)    Tidak dibolehkan mengganti barang dengan barang lain yang berbeda. Tetapi jika barang tersebut diganti dengan barang lain yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, hal tersebut diperbolehkan.

Ketentuan umum Salam

a.     Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya.

b.     Apabila hasil produksi yang diterima ternyata tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab, dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.

c.     Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua). Mekanisme seperti ini disebut dengan salam paralel.[2]

Pembiayaan Akad Salam di Lembaga Keuangan Syariah

Secara teori, ada tiga hal yang menjadi penciri dari pembiayaan berbasis syariah, yaitu (1). Bebas bunga, (2). Berprinsip bagi hasil dan risiko, dan (3). Perhitungan bagi hasil tidak dilakukan di muka, yang pada dasarnya sangat sesuai dengan karakteristik kegiatan sektor pertanian dan juga terkait dengan agama yang dipeluk oleh sebagian besar petani yaitu Islam. Berbeda dengan kredit konvensional yang memperhitungkan suku bunga di depan, ekonomi syariah menghitung hasil setelah periode transaksi berakhir. Hal ini berarti dalam pembiayaan syariah pembagian hasil dilakukan setelah ada keuntungan riil, bukan berdasar hasil perhitungan spekulatif. Sistem bagi hasil ini dipandang lebih sesuai dengan iklim bisnis yang memang mempunyai potensi untung dan rugi.

Secara umum produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu produk penyaluran dana, penghimpunan dana, dan produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya. Pada produk penghimpunan dana, skema yang digunakan berupa wadi’ah dan mudharabah. Untuk menyalurkan dana pembiayaan syariah, perbankan syariah menggunakan skema prinsip jual beli (ba’i), prinsip sewa (ijaroh) dan prinsip bagi hasil (syirkah). Sedangkan pada produk jasa menggunakan skema jual beli valuta asing (sharf) dan sewa (ijaroh).

Hampir seluruh perbankan konvensional memberlakukan sistem bunga (interest) dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan menyalurkan dana kepada nasabahnya. Sistem bunga pada dasarnya sangat berbahaya bagi pembiayaan pada sektor riil termasuk bidang pertanian karena berisiko tinggi (high risk). Berkaitan dengan hal tersebut pembiayaan syariah sangat berpotensi dalam pembiayaan pada sektor pertanian karena produk-produk perbankan syariah bebas dari bunga.

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu (PAPSI, 2013).

Sumber hukum akad salam adalah sebagai berikut

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar...” (QS. Al- Baqarah: 282

“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”(HR. Bukhari Muslim)

Ketentuan syariah dari akad salam menurut Wiroso (2011), yaitu:

a.    Ketentuan tentang pembayaran

1.   Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.

2.   Pembayaran harus dilakukan saat kontrak disepakati.

3.   Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

b.    Ketentuan tentang barang

1.   Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.

2.   Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

3.   Penyerahnnya dilakukan kemudian.

4.   Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

5.   Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.

6.   Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

c.    Ketentuan tentang salam paralel

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama.

d.    Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya

1.   Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

2.   Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

3.   Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).

4.   Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

5.   Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memilikdua pilihan :

-  Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya

-  Menunggu sampai barang tersedia

-  Pembatalan kontrak

Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Contoh Kasus Dilapangan

Seorang petani yang memiliki 1 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank syari‟ah sebesar Rp 3.000.000,00 dengan akad jual-beli as-salam. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 2 ton dan kedelai dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. Ia akan menyerahkan kedelai 3 bulan lagi.

Ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Bank syari‟ah akan mendapatkan kedelai Rp 3.000.000,00 dibagi Rp 2.000,00 per kg = 1,5 ton. Setelah melalui negoisasi bank syari‟ah menjual kembali pada pihak ke 3 yaitu pengepul / agen sembako dengan sistem murabahah dengan harga beli Rp 2.000,00 per kg dan margin atau keuntungan Rp 400,00 sehingga harga jual adalah Rp 2.400,00 per kg kedelai yang berarti total dana yang kembali sebesar  Rp 3.600.000,00, berarti pihak bank syari‟ah mendapat keuntungan dari jual-beli ini sebesar 20%. Kemudian pengepul atau agen sembako menjual kedelai tersebut ke pasar dengan harga Rp 3.000,00, sehingga mendapatkan keuntungan Rp 600,00 perkilo kedelai. Untuk lebih jelasnya proses jual-beli as-Salam ini dapat dilihat pada gambar skema berikut:

Keterangan

1.      Petani mengajukan pendanaan dengan menggunakan akad jual-beli as-Salam dengan ketentutan yang disepakati oleh pihak Bank dan petani. Syarat-syarat pengajuan pendanan terlampir                 pada              akad           salam                                pada              pasal           2,yaitu menyebutkan komoditi atau spesifikasi barang yang akan dijual. Padakesepakatan dengan Bank, ditentukan juga harga beli dari produk yang didanai oleh Bank sehingga akan menentukan jumlah dana yang diserahkan Bank kepada Nasabah. Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan kesepakatan pertanggungan biaya-biaya yang muncul diluar buaya produksi, misalkan ongkos pengiriman.

2.      Setelah masa panen kedelai, petani menyerahkan kedelai sesuai dengan kesepakatan di saat akad jual-beli as-Salam.

3.      Bank syari‟ah menjual kedelai menggunakan akad murabahah kepada pengepul atau agen dengan kesepakatan harga beli ditambah dengan keuntungan. Kedelai dapat diambil secara langsung kepada petani atau dengan sesuai kesepakatan.

4.      Pengepul atau agen membayar sejumlah dana sesuai kesepakatan.

5.      Pengepul atau agen menjual kedelai ke pasar dengan keuntungan Rp 600,00.

Proses Analisa

Dari contoh kasus dan penjelasan dalam skema di atas, terlihat bahwa semua yang terlibat dalam jual beli salam mendapatkan keuntungan mereka masing-masing. Para petani mendapatkan keuntungan berupa panen yang baik dengan hasil yang memuaskan disebabkan keperluan-keperluan mereka dalam mengelola usaha pertaniannya tersebut dapat terpenuhi dengan uang tunai yang dibayarkan di muka oleh pihak bank syariah. Sedangkan pihak bank syariah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000,00 yang merupakan selisih harga jual kepada pengepul atau agen sembako dengan harga beli dari petani kedelai. Dan pihak pengepul atau agen sembako mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dari bank syariah dengan harga jual di pasar sembako sebesar Rp 600,00 per kilonya. Memang resiko yang ditanggung oleh pihak bank dan pemborong cukup besar, utamanya ketika prospek harga barang tersebut ke depannya tidak terlalu positif. Oleh karena itu, sikap kehati-hatian bank dalam model jual beli ini sangatlah tinggi, dan skema ini pada akhirnya memang tidak dapat diterapkan untuk semua jenis produk atau hasil pertanian, hanya pada jenis-jenis hasil pertanian yang dapat diramalkan bagus.

2.     Pembiayaan Istishna

Secara bahasa, al-istishna berarti permintaan pembuatan yang berupa pekerjaan. Adapun secara terminology, al-istishna ialah akad antara pemesan dan produsen untuk mengerjakan suatu barang tertentu atau akad untuk membeli suatu barang yang dibuat oleh produsen yang model dan segala peralatannya disediakan oleh pembuat.[3]

Ketentuan Umum

Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

Dalam fatwa DSN No 22 tahun 2002 tentang Istisna’ paralel dijelaskan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan akad istisna’ paralel :

  1. Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua.
  2. LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani’) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna’ (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna’ Paralel.

Karakteristik Transaksi Istisna’

Dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istisna’ dijelaskan karakteristik istisna; sebagai berikut:

  1. Berdasarkan akad istisna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (masnu’) sesuai spesifikasi yang diisyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh
  2. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
  3. Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
  4. Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
  5. Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
  6. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya
  7. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan diserahkansalah ataui cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya
  8. Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istisna’. Jika bank syariah sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istisna’ maka hal ini disebut istisna’ paralel.
  9. Istisna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara bank syariah dan nasabah, tidak bergantung (muallaq) dari akad kedua, antara bank syariah dan pihak lain.
  10. Pada dasarnya istisna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
  11. Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
  12. Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
  13. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas
  14. Jumlah yang telah dibayarkan; atau
  15. penyerahan barang pesanan sesuai spesifikasi dan tepat waktu

Skema Akad/Transaksi Istisna’ Pada LKS

Jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut :

enjelasan Skema :

  • Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
  • Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian menyerahkan barang kepada nasabah
  • Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah. 

Jika untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus terpisah dengan akad bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang digunakan adalah istisna’ paralel sebagai berikut :

Penjelasan Skema :

  • Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
  • Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah kepada kontraktor
  • Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah
  • Bank syariah melakukan pembayaran kepada kontraktor
  • Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah
  • Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.

Istishna’ Paralel & Aplikasinya Pada Perbankan Dan Lembaga Keuangan Syari’ah

Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya kepada kontrak pertama. Kontrak baru ini di kenal sebagai istishna’ pararel. Istishna’ pararel dapat dilakukan dengan syarat:(a) akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir dan (b) akad kedua di lakukan setelah akad pertama sah.

Akad istishna yang digunakan dalam bank syariah adalah istishna parallel, aplikasinya dipergunakan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lama. Sehingga pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak pararel. Diantaranya sebagai berikut.

1.              Bank Islam sebagai pembuat kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksaaan kewajibannya. Istishna’ pararel atau subkontrak untuk sementara harus di anggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak pararel.

2.              Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ pararel bertanggung jawab terhadap Bank Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan kontrak pararel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontrak tersebut tidak memunyai kaitan hukum sama sekali.

3.              Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggungjawab kepada nasabah atas pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewjiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna’ pararel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.

Contoh Kasus Istishna’ :

CV. Selayang Pandang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk memebuat sepatu anak sekolah SMU senilai RP. 60.000.000,-.dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Plaju. Harga perpasang sepatu yang di ajukan adalah Rp.85.000,- dan pembayarannya di angsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu di pasaran sekitar rp. 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Plaju tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV.Selayang Pandang hanya memberikan keuntungan Rp. 5.000,- perpasang atau keuntungan keseluruhan adalah RP. 3.529.412,-yang diperoleh dari hitungan Rp. 60.000.000/Rp. 85.000xRp. 5.000 = rp. 3.529.412.

Bank Syariah Plaju dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Selayang Pandang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Plaju menawar harga Rp. 86.000,-per pasang, sehingga masih untung Rp. 4.000,- perpasang dengan keuntungan keseluruhan adalah:

Rp. 60.000.000/Rp. 86.000xRp. 4.000 = Rp. 2.790.697

 

8.     Konsep akad ijarah pada produk pembiayaan

Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan/pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Al-ijarah berasal dari kata al-ajru, yang berarti al-iwadhu (ganti). Menurut pengertian syara, al-ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu sendiri. Ijarah muntahia bittamlik, disebut juga ijarah wa iqtina adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.

1.     Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah)Hal ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir, pihak pekerja disebut mu’ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah. Misalnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll. Dalam hal ini mu’ajir mempunyai benda-benda tertentu dan musta’jir butuh benda tersebut dan terjadi kesepakatan antara keduanya, di mana mu’ajir mendapatkan imbalan tertentu dari musta’jir dan musta’jir mendapatkan manfaat dari benda tersebut.

2.     Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-Amal) Hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional. Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Mu’ajir adalah orang yang mempunyai keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain, kemudian musta’jir adalah pihak yang membutuhkan keahlian, tenaga atau jasa tersebut dengan imbalan tertentu.

·       Sekema Ijarah

      

Keterangan :

1.     Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah

2.     Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.

3.     Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaanya, maka akad pembiayaan ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.

4.     Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut dengan bank.

5.     Bila bank membeli objek ijarah tersebut (al bai’ wal ijarah ), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang bisa disewakan kembali.

6.     Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al-ijarah wal ijarah atau ijarah paralel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebutdikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual atau pemilik.

·       Contoh

1.     Produk KPR BRISyariah iB

KPR BRISyariah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) / sewa menyewa (Ijahrah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Berbagai keperluan dapat dipenuhi melalui KPR Faedah BRIsyariah iB diantaranya Pembelian rumah, apartemen, ruko, rukan, tanah kavling, pembangunan, renovasi, ambil alih pembiayaan (take over), dan pembiayaan berulang (Refinancing).

 

9.     Konsep akad rahn pada produk pembiayaan

Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al-habsu. Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang. Gadai dalam fikih Islam disebut ar-rahn. Ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Pengertian ar- rahn dalam bahasa arab adalah ats-tsubut wa ad-dawam yang berarti tetap dan kekal.

Dapat di simpulkan bahwa pengertian rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. Pengertian gadai yang ada dalam syariah berbeda dengan yang ada dalam hukum positif, sebab pengertian gadai dalam hukum positif seperti yang tercantum dalam Burgelijk Wetbook (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) adalah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).

Ar-Rahn atau rahn merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan. Beberapa ulama mendefinisikan rahn sebagai harta yang oleh pemiliknya digunakan sebagai barang jaminan utang yang bersifat mengikat. Rahn juga diartikan sebagai jaminan terhadap utang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar kepada pemberi utang baik seluruhnya atau sebagian apabila pihak yang berutang tidak mampu melunasinya.

Dalam Islam, rahn diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW. Rahn atau jaminan itu dapat dijual atau dihargai apabila dalam waktu yang telah diperjanjikan oleh kedua pihak, tidak dapat dilunasi. Hak pemberi pinjaman akan muncul pada saat debitur tidak mampu melunasi kewajibannya. Akad rahn diperbolehkan karena banyak kemaslahatannya (faedah maupun manfaat) yang terkandung dalam rangka hubungan antar manusia.

·       Skema Rahn

 

Keterangan:

2.     Nasabah menyerahkan marhun (jaminan) kepada murtahin (Bank) jaminan ini berupa BPKP kendaraan bermotor atau Surat Hak Milik (SHM)

3.     Akad dilaksanakan anrata Rahin (nasabah) dan murtahin (Bank)

4.     Setelah kontrak biaya ditandatangani dan agungan diterima oleh Murtahin (Bank) maka murtahin mencairkan pembiayaan

5.     Rahin (nasabah) melakukan pembayaran hutang beserta margin yang disepakati. Margin ini berasal dari sewa tempat dan biaya bentuk pemeliharaan.

·       Contoh

Pegadaian Syariah menawarkan 9 produk pembiayaan dan gadai sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman usaha, pinjaman dana tunai, dan gadai untuk ibadah haji. Belum lagi, tenor yang ditawarkan pun bersahabat. Maka dari itu 9 produk tersebut, yaitu:

1.     Amanah

Pegadaian Syariah Amanah adalah layanan pinjaman tunai khusus untuk pembelian kendaraan bermotor. Sasaran dari produk ini adalah pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan tenaga kerja profesional. Pegadaian Amanah dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas dengan beragam keuntungan yang bisa didapatkan pelanggan. Tentunya, dengan adanya Amanah dari Penggadaian akan menguntungkan pelanggan yang ingin membeli kendaraan.

2.     Arrum BPKP

Pembiayaan ARRUM yang merupakan singkatan dari Ar-Rahn. Untuk Usaha Mikro Kecil. Produk pembiayaan ARRUM BPKB pada pegadain syariah membantu para pengusaha kecil untuk memperoleh modal usaha dengan jaminan BPKB kendaraan. Tetapi kendaraan dapat digunakan pemiliknya untuk membantu oprasional kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan menggunakan konstruksi pinjaman secara gadai maupun fudusia.

3.     Arrum Emas

Arrum Emas merupakan jaminan pinjaman dengan sistem syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran, menggunakan jaminan berupa Emas/Berlian (lantakan dana atau perhiasan beserta aksesorisnya) sesuai Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2008. Pegadaian Syariah terus berkomitmen mengembangkan produk jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya adalah pembiayaan Arrum untuk Usaha Mikro, atau biasa disebut Arrum. Pembiayaan Arrum Emas merupakan skim pembiayaan berbasis syariah bagi para pengusaha mikro kecil untuk keperluan usaha yang didasarkan adas kelayakan bisnis.

4.     Arrum Haji

Arrum Haji merupakan sebuah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah yang bertujuan untuk membantu nasabah agar bisa mendapatkan porsi haji dengan jaminan emas. Artinya Produk Arrum Haji adalah suatu produk pembiayaan konsumtif yang ditujukan untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk melunasi biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Arrum Haji sendiri bukanlah dana talangan melainkan hutang yang diberikan oleh pegadaian syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad gadai, adanya barang jaminan adalah satu hal yang paling mencolok yang menjadikan Arrum Haji berbeda dengan dana talang haji.

5.     Rahn

Rahn adalah produk pinjaman tunai yang mensyaratkan penyertaan jaminan objek jaminan dapat bervariasi, misalnya:

·       Laptop

·       Ponsel

·       Berlian

·       Emas batangan

·       Perhiasan Logam Mulia

Tidak terbatas pada objek di atas, kamu bisa menyertakan jaminan berupa barang berharga lainnya. Namun tentu, petugas Pegadaian Syariah akan terlebih dahulu menaksir barang jaminan tersebut sebagai bagian dari prosedur untuk menentukan harga barang sekaligus menetapkan berapa pinjaman tunai yang layak diberikan.

6.     Rahn Hasan

Rahn hasan merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diperoleh nasabah dengan menggadaikan barang berharganya. Rahn hasan diberlakukan sebagai suatu produk gadai syariah yang tidak dipungut biaya titipan (mu’nah). Produk tersebut mulai dikenal oleh masyarakat umum sejak diluncurkan pada 1 April 2018. Prosedur pengajuan rahn hasan dijalankan sesuai dengan skema berbagai produk rahn lainyya, yaitu rahn syariah, rahn emas, dan rahn tasjiy. Kesyariahan rahn hasan belum diatur dalam suatu fatwa tersendiri, melainkan masih dilandasi fatwa DSN MUI No. 26 tentang Rahn Emas, fatwa DSN MUI No. 68 tentang Rahn Tasjiy, dan fatwa DSN MUI No. 92 tentang Pembiayaan yang disertai Rahn.

7.     Rahn Refleksi

Rahn Fleksi adalah fitur layanan kredit cepat dan aman untuk solusi pinjaman dana kepada konsumen.

8.     Rahn Bisnis

Rahn  Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1.000.0000.000.000 jangka waktu 4 bulan.

9.     Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily sendiri didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jika perbankan syariah menggunakan akad rahnyang ada, maka berarti yang melakukan penyimpanan jaminan adalah bank syariah, tetapi dengan rahn tasjily maka pihak yang menggadaikan dapat memanfaatkan barang yang dijamin serta menanggung biaya pemeliharaan.



[1] Atang Abd Hakim, Op. cit. hlm. 233

[2] http://eprints.walisongo.ac.id/7291/3/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 5 Oktober 2020

[3] Atang Abd Hakim, Op. cit. hlm 239