Pertanyaan dan Jawaban Fikih Muamalah

 1.     Pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan contoh aplikasi Rahn

Definisi Rahn

Dalam buku Fikih Muamalah Maliyah oleh Panji Adam menyebutkan dalam hukum Islam konsep gadai disebut dengan istilah rahn. Kata al-Rahn berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan sesuatu. Secara bahasa, rahn adalah al-tsubut wa al-dawam yang berarti “tetap” dan “kekal”.

Sedangkan menurut sumber lain dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. 1) Ar-rahn adalah bukti atau sesuatu yang berlaku karena perjanjian. 2) Suatu perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. 3) Pengertian arrahn dalam bahasa Arab adalah aś-śubūt wa ad-dawām (والدوام الشبوث,  yang berarti “tetap” atau “kekal”. 5) Pengertian gadai (rahn) secara bahasa seperti diungkapkan diatas adalah tetap, kekal, dan jaminan.

Sedangkan dalam pengertian istilah adalah menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan hukum sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat dari barang tersebut.

Landasan Rahn

Dasar hukum rahn sebagai kegiatan muamalah dapat merujuk pada dalil-dalil  yang didasarkan pada Al-Qur’an, Hadist, Ijma, dan Fatwa DSN-MUI. Dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fadz al-Qur’an al-Karim, setidaknya terdapat tiga kata yang seakar dengan kata rahn dalam Al-Qur’an, yaitu: 1) Rahim dalam QS. Al-Baqarah dalam QS. Al-Thur:21; 2) rahina dalam QS. Al-Mudatsir:38 dan 3) Farihah dalam QS. Al-Baqarah:283. Dengan demikian, ketiga term rahn tersebut digunakan untuk menegaskan, bahwa rahn merupakan konsekuensi dari sesuatu yang telah dijanjikan atau dilakukan.

Sekalipun demikian, penerima gadai (murtahin) juga boleh tidak menerima jaminan (marhun) dari penggadai (rahin). Alasannya adalah murtahin, yakni bahwa rahin tidak akan menghindar dari kewajibannya. Sebab, substansi akad rahn adalah pencegahan terjadinya wanprestasi dari kedua belah pihak.

Pegadaian dengan skim al-Qardl al-hasan dapat dilakukan dalam kasus-kasus dimana infak dan shadaqah tidak lagi memberikan manfaat besar kepada penerimanya. Di satu sisi, infak dan shadaqah menimbulkan masalah kehormatan pihak peminjam. Di sisi lainnya hal itu akan mengurangi dorongan peminjam untuk berjuang dan berusaha. Tanggung jawab ini beralih kepada satuan keluarga, kelurahan, kecamatan, bahkan sampai kepada Negara, seperti halnya mendirikan Pegadaian Syariah oleh Negara.

Fatwa yang dijadikan rujukan dalam gadai syariah, yaitu: 1) Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn; 2) Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas; dan 3) Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjili. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN ini menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, juga mengikat bagi masyarakat yang bertransaksi dengan Pegadaian Syariah.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, bahwa legalitas gadai telah memiliki dasar pijakan yang kuat karena didukung oleh dall-dalil yang didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, Ijma ulama, dan Fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, pegadaian saat ini, harus melampaui tradisi gadai yang dibangun pada Masa Rasulullah Saw. Pengembangan gadai menjadi sebuah lembaga keuangan mendapatkan keuntungan (profit oriented) merupakan salah satu jawaban di samping misi sosialnya.

Menurut sumber lain, akad Rahn diperbolehkan oleh syara dengan berbagai dalil AlQuran maupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma ulama. Diantaranya firman Allah dalam QS.Al-Baqarah:283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Rukun dan Syarat Rahn

Dalam hukum Islam, praktik rahn tentu memiliki rukun dan syarat agar rahn dapat dikatakan sah dilakukan. Namun, sebelum membahas mengenai rukun perlu diketahui pula unsur-unsur dari rahn, terdapat 4 unsur yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin  (orang yang menerima), al-marhun (jaminan) dan al-marhun bih (utang)

Kemudian, Rachmat Syafe’I (2001:162) mengemukakan bahwa terdapat dua pendapat mengenai rukun rahn yaitu menurut ulama Hanafiyah dan menurut ulama selain Hanafiyah. Menurut ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan al-murtahin, sebagaimana pada akad-akad lainnya. Akan tetapi pada akad rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang. Sedangkan menurut ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, aqid (orang yang akad), marhun dan marhum bih.

            Dalam rahn terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad rahn dapat terlaksana, diantaranya:

1.     Persyaratan Aqid

Kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual beli, yaitu berakal dan mumayiz tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Maka anak kecil yang sudah mumayiz dan orang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan untuk melakukan rahn.

Kemudian menurut ulama selain Hanafiyah, mengartikan ahliyah seperti dalam jual beli dan derma. Rahn tidak boleh dilakukan oleh:

a.     Orang yang mabuk.

b.     Orang yang gila.

c.     Anak kecil yang belum baligh.

d.     Seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya, kecuali jika dalam keadaan madarat dan meyakini bahwa pemegangnya yang dapat dipercaya.

2.     Syarat Shighat

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.

Adapun menurut ulama Syafi’iyah bahwa syarat dalam rahn terbagi menjadi tiga yaitu:

a.     Syarat shahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.

b.     Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, namun akadnya tetap sah.

c.     Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.

Kemudian ulama Malikiyah dan Habanilah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi kedalam dua, yaitu rahn shahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.

3.     Syarat Marhun Bih (Utang)

Marhun bih adalah hak yang diberikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat, yaitu:

a.     Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan.

Marhun bih hendaklah berupa utang yang wajib diberikan kepada orang yang menggadaikan barang, baik berupa uang maupun berbentuk benda.

b.     Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan, jika marhun bih tidak dapat dibayarkan maka rahn menjadi tidak sah.

c.     Hak atas marhun bih harus jelas.

Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih, yaitu:

a.     Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.

b.     Utang harus lzaim pada waktu akad.

c.     Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.

4.     Syarat Marhun (Borg)

Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqh mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual-beli, sehingg barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.

Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun kedalam:

a.     Dapat diperjualbelikan.

b.     Bermanfaat.

c.     Jelas.

d.     Milik rahin.

e.     Bisa diserahkan.

f.      Tidak bersatu dengan harta lain.

g.     Dipegang (dikuasai) oleh rahin.

h.     Harta yang tetap atau dapat dipindahkan.

5.     Syarat Kesempurnaan Rahn (Memegang Barang)

Ulama fiqh sepakat abhwa memegang atau menerima barang adalah syarat dalam rahn, hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.”

QS. Al-Baqarah ayat 283.

            Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat bahwa memegang (al-qabdhu), bukam syarat sah rahn, tetapi syarat lazim. Dengan demikian, jika barang belum dipegang oleh murtahin, akad bisa dikembangkan lagi. Golongan ini mendasarkan pada ayat tersebut. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa memegang marhun adalah syarat kesempurnaan, tetapi bukan syarat sah atau syarat lazim.

a.     Cara memegang Marhun

Syarat-syarat memegang adalah:

1.     Atas seizing rahin.

Ulama sepakah bahwa murtahin diperbolehkan memegang borg atas seizing rahin, baik secara jelas maupun petunjuk.

2.     Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad.

3.     Murtahin harus tetap memegang rahin.

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, jika murtahin harus tetap atau lama memegang borg. Maka menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jika murtahin meminjamkan atau menitipkan borg kepada rahin, rahn menjadi batal, namun menurut ulama Hanabilah akad rahn tidak akan batal tetapi hilang kelazimannya. Adapun ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa akad rahn tidak akan batal jika murtahin menitipkan atau meminjamkan borg kepada rahin misalnya untuk memanfaatkanya.

b.     Orang yang berkuasa atas Borg

Orang yang menguasai borg adalah murtahin atau wakilnya. Dipandang tidak sah jika orang yang memegang borg tersebut adalah rahin, karena tujuan memegang borg adalah demi keamanan bagi murtahin. Borg boleh dititipkan kepada orang yang telah disepakati oleh rahin dan murtahin yang mana disebut adl. Seorang adl harus memiliki sifat amanah dan bertanggungjawab, selain itu adl tidak boleh anak kecil, gila, dsb.

6.     Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Syarat Rahn

Hal-hal yang berkaitan dengan syarat rahn antara lain:

a.     Borg harus utuh

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa borg harus utuh, tetapi jumhur ulama membolehkan borg tidak utuh asalkan sah diperjualbelikan.

b.     Borg yang berkaitan dengan benda lainnya

Ulama Hanafiyah berpendapat tidak sah jika borg berkaitan dengan benda lain, sedangkan jumhur ulama membolehkannya selagi dapat diserahkan.

c.     Gadai utang

Para ulama selain Malikiyah berpendapat utang tidak boleh dijadikan borg sebab tidak termasuk harta yang tampak. Namun ulama Malikiyah sebaliknya memperbolehkan utang dijadikan borg karena utang termasuk sesuatu yang dapat dijual.

d.     Gadai barang yang didagangkan atau dipinjam

Para ulama sepakat bahwa barang yang didagangkan atau dipinjam boleh dijadikan borg, bahkan sawah atau lading yang sedang digarap pun boleh dijadikan borg.

e.     Menggadaikan barang pinjaman

Para imam mazhab membolehkan untuk menggadaikan barang pinjaman atas seizin pemiliknya.

f.      Gadai tirkah (harta peninggalan jenazah)

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membolehkan gadai dengan tirkah asalkan jenazah telah terbebas dari hutang, namun ulama Syafi’iyah tidak membolehkannya.

g.     Gadai barang yang cepat rusak

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menggadaikan barang yang cepat rusak dibolehkan asalkan dimungkingkan akan kuat.

h.     Menggadaikan kitab

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan yang paling masyhur dari Syafi’iyah membolehkan untuk menggadaikan Al-Quran dan kitab hadis atau tafsir. Namun ulama Hanabilah berpendapat bahwa menggadaikan Al-Quran tidaklah sah karena Al-Quran tidak boleh diperjuabelikan, tetapi dibolehkan menggadaikan kitab hadis dan tafsir kepada seorang kafir sekalipun apabila kitab-kitab tersebut dipegang oleh orang muslim yang adil.

Aplikasi Rahn di Penggadaian Syari’ah

Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnmya yang mendesak.Terkait dengan rahn dalam praktik lembaga keuangan syariah/bank syariah, bank tidak menarik manfaat apapun, kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan. Akad rahn dapat pula diaplikasikan untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah.

Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut: rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

Alur praktik rahn dalam Lembaga Keuangan Syariah umumnya adalah sebagai berikut:

a)     Nasabah menyerahkan jaminan (marhum) kepada bank syariah (murtahin). Jaminan ini berupa barang bergerak.

b)    Akad pembiayaan dilaksanaan antara rahin (nasabah) dan murtahin (bank syariah).

c)     Setelaha kontrak  pembiayaan ditandatangani, dan agunan diterima oleh bank syariah, maka bank syariah mencairkan pembiayaan.

d)    Rahin melakukan pembayaran kembali ditambah dengan fee yang telah disepakati. Fee berasal dari sewa tempat dan biaya untuk pemeliharaan agunan.

2.     Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh aplikasi Wadi’ah

Pengertian wadi’ah

Secara etimologi, kata wadi’ah berarti menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara. Bank Muamalat Indonesia mengartikanwadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip bolehdigunakan bank. Sedangkan secara terminologi ada beberapa pendapat dari para ulama,di antaranya:

a.   Hanafiah: al-wadi’ah adalah suatu amanah yang ditinggalkan untuk dipeliharakankepada orang lain.

b.   Malikiah: al-wadi’ah adalah suatu harta yang diwakilkan kepada orang lain untukdipeliharakan.

c.   Ulama Fiqh Kontemporer: al-Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihaklain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapansaja si penitip menghendakinya.

Dasar Hukum

·     Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah: 283

۞ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ

Artinya: Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya

·     Al-Hadits

HR. Abu Daud:

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khiyanat kepada orang yang telah menghianatimu). Hadits tersebut menurut At-Turmuzi adalah hadits “hasan” sedang Imam Al-Hakim mengkategorikan sebagai hadits sahih.

Rukun  wadi’ah

Menurut Jumhur ulama Fiqh: Rukun wadi’ah ada tiga: (1) ada pelaku akad (ٌ2) barang titipan; dan (3) pernyataan kehendak (sighat ijab dan qabul) baik dilakukan secara lafad atau hanya tindakan.

Syarat wadi’ah

Jumhur ulama mensyaratkan dalam wadi’ah agar pihak pelaku akad telah balig, berakal dan cerdas, karena akad wadi’ah mengandung banyak resiko, sehingga sekalipun berakal dan telah balig namun tidak cerdas menurut Jumhur akad wadi’ahnya tidak dianggap sah.

Aplikasi/Implementasi Wadi’ah

Dalam penerapannya, produk bank Syariah dengan akad wadiah menerapkan prinsip wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Terkait dengan kedua produk tersebut, dalam pelaksanaannya perbankkan Syariah lebih menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah. Padahal, akad wadiah yad dhamanah secara nama tidak ditemukan dalam literatur fikih klasik dan apabila dibedah prinsip ini ditemukan dua akad yang sifatnya bertentangan namun dipaksakan.

Adanya unsur dua akad dalam prinsip wadi’ah yad dhamanah, karena di dalam praktiknya baik produk Giro Wadi’ah ataupun Tabungan Wadi’ah, bank meminta pihak penitip (nasabah) memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk mengelola titipan/asetnya, dan bank memiliki hak penuh atas hasil  yang diperoleh dari pemanfaatan titipan nasabah, dengan kata lain bank tidak dikenai tanggung jawab (kewajiban) membagi hasilnya.

Padahal, secara asal di dalam prinsip wadi’ah, pemanfaatan suatu titipan dalam bentuk apapun hukumnya terlarang, karena apabila telah ada unsur penggunaan oleh pihak yang dititipi maka akadnya pun berubah. Di dalam fikih, yang demikian dikatakan sebagai prinsip pinjam-meminjam (qard). Melalui sekilas gambaran seputar prinsip wadiah yad dhamanah yang di dalamnya terkandung unsur wadiah dan qard, namun lebih layak berlandaskan qard.

Jika kita cermati lebih lanjut, dapat diketahui dengan jelas bahwa wadi’ah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadi’ah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan, lebih relevan dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Sebagaimana nasabah terbebas dari segala risiko yang terjadi pada dananya. Karena alasan ini, banyak dari ulama kontemporer yang mengkritisi penamaannya dengan wadi’ah. Dan sebagai gantinya mereka mengusulkan untuk menggunakan istilah lain, semisal al-hisab

3.     Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh Hibah, Hadiah, Shadaqah

Konsep Hibah, Hadiah, Shodaqoh

1)    Hibah

Kata hibah berasal dari akar kata wahaba - yahabu - hibatan, berarti memberi atau pemberian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Menurut istilah, hibah adalah kepemilikan sesuatu benda melalui transaksi akad tanpa mengharap imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup. Hibah dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum tanpa ada paksaan dari pihak lain. Hibah juga dapat dilakukan oleh orang tua kepada anaknya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain di waktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.

2)    Hadiah

Hadiah berasal dari akar kata Hadi terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf ha’dal. Pertama, tampil kedepan memberi petunjuk. Dari sini lahir kata Hadi yang bermakna penunjuk jalan, karena dia tampil di depan. Kedua, hadiah menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini lahir kata hidayah yang merupakan penyampaian sesuatu dengan lemah lembut guna menunjukan simpati.

Hadiah merupakan pemindahan pemilikian atas suatu harta dan bukan tempatnya. Jika yang diberikan adalah manfaatnya sementara zat nya tidak. Maka itu merupakan pinjaman (I’arah). Karenanya hadiah harus merupakan tamlikan li al-ain (perpindahan/penyerahan pemilikan atas suatu harta kepada pihak lain). Penyerahan pemilikan itu harus dilakukan sesama masih hidup karena jika sesudah mati maka merupakan wasiat. Disamping itu penyerahan pemilikan yang merupakan hadiah itu harus tanpa kompensasi (tamlikan li al-ayn bi la ‘iwadah) karena jika dengan kompensasi maka bukan hadiah melainkan jual beli ( al-bay).

3)    Shadaqah

Kata sedekah asal kata bahasa Arab șadaqa jama‟ dari shidqan yang berarti kejujuran, berkata benar, sedekah berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Dalam arti lain merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt, dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah shadaqah. Dilihat dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi.

Dasar Hukum Hibah, Hadiah, Shodaqoh

1)    Hibah

Dasar hukum pensyariatan hibah  terdapat dalam Al-Quran Qs. Al-Baqarah ayat 177:

“…Dan diberikannya harta yang dicintainya kepada kerabat anak yatim, orang-orang msikin, orang-orang yang dalam  perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peprangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Selain itu, dasar hukum hibah juga terdapat dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:

“Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SWA., bersabda, “saling memberi hadiahlah engkau sekalian, agar kalian saling mencintai”.

2)    Hadiah

Dasar hukum hadiah terdapat dalam Al-Quran Qs. An-Nisa ayat 4:

وَءَاتُواْ النِّسَاءَ صَدُ قَتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَقُلُو هُ هَنِيئًامَّرِيئًا

“Berikanlah mas kawin (mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu sennang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya

Dasar hukum hadiah juga terdapat dalam hadits riwayat bukhari:

و , إبى هر ير ة عن النبي  , اللّه له و سلم قا ل : تهادوا تحاّبوا. (رواه البخاري فى الأدب املفر د, وأبو بسناد)

dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. Bersabda “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai.”

3)    Shadaqah

Dasar hukum shadaqah terdapat dalam Al-Quran Qs. Yūsuf ayat 88:                                                                                                    

 

Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah"

Rukun Hibah, Hadiah, Shodaqoh

1)    Hibah

·       Wahib (pemberi), yang menghibahkan barang miliknya.

·       Mauhub lah (penerima), penerima hibah adalah seluruh manusia.

·       Mauhub Mauhub ,adalah barang yang dihibahkan.

·       Shighat (ijab dan qabul).

2)    Hadiah

·       al-aqidan, yaitu pemberi hadiah (al-muhdi) dan pihak yang diberi hadiah (al-muhda ilayh).

·       ijab qabul. Hanya saja, dalam hal ini tidak harus dalam bentuk reaksi (shighat) lazfiyah

·        Al-muhda (barang yang dihadiahkan) disyaratkan harus jelas (ma’lim), harus milik al-muhdi (pemberi hadiah), halal diperjual belikan dan berada ditangan al –muhdi atau bsa ia serah terimakan saat akad.

3)    Shadaqah

·       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).

·       Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.

·       Ijab dan Qabul.

·       Barang yang diberikan.

Syarat Hibah, Hadiah, Shodaqoh

1)    Hibah

a.     Syarat-syarat pemberi hibah

·       Pemberi hibah memiliki barang yang dihibahkan

·       Pemberi hibah bukan orang yang dibatasi haknya

·       Pemberi hibah adalah baligh.

·       Pemberi hibah tidak dipaksa, sebab akad hibah  mensyaratkan keridhaan.

b.   Syarat-syarat penerima hibah

Adapun syarat-syarat penerima hibah ialah hadir pada saat pemberian hibah, apabila tidak ada atau diperkirakan ada, misalnya janin, maka hibah tidak sah.

c.   Syarat-syarat barang yang dihibahkan

Adapun syarat-syarat barang yang dihibahkan adalah sebagai berikut :

·     Benar-benar wujud (ada).

·     Benda tersebut bernilai.

·     Barang tersebut dapat dimiliki zatnya.

·     Tidak berhubungan dengan tempat milik pemberi hibah secara tetap, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.

·     Dikhususkan, yakni barang yang dihibahkan bukan milik umum, sebab kepemilikan tidak sah kecuali apabila ditentukan seperti halnya jaminan.

d.   Syarat Shighat (ijab qabul)

·       Sesuai antara Qabul dengan Ijabnya.

·       Qabul mengikat Ijab.

·       Akad hibah tidak dikaitkan dengan sesuatu, seperti perkataan; aku hibahkan barang ini padamu, bila Sanu datang dari Mekah.

2)    Hadiah

Syarat dari rukun hadiah dan sedekah sama dengan hibah. Hanya saja dalam hdiah tidak disyaratkan adanya ijab qabul. Syarat pada hadiah disyaratkan memberi da mengambilnya, bahkan bisa diwakilkan orang lain.

3)    Shadaqah

·       Syaratnya untuk orang yang memberi, orang tersebut berhak memperedarkan (mentasyarufkan) hartanya dan memiliki barang yang akan disedekahkan.

·       Penerima shadaqah berhak menerimanya dan memiliki.

·       Pernyataan pemberian dari orang yang memberi dan pernyataan dari orang yang menerima.

·       Ada barang yang diberikan.

Contoh aplikasi hibah, hadiah, dan shadaqah

1)    Hibah

Ketika seseorang yang kaya menghibahkan tanahnya untuk membangun sebuah masjid atau panti asuhan, atau juga pemberian tanah waris dari orang tua ke anaknya (ada kaitan darah).

2)    Hadiah

Ketika seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan telah melakukan suatu kebaikan atau melakukan lebh dari yang lain, maka seorang karyawan tersebut mendapatkan reward atau hadiah dari perusahaan tersebut. Hadiah ini berbeda dengan  hibah dimana hadiah lebih kepada pemberian bersifat keduniawian.

3)    Shadaqah

contoh pengeplikasian shadaqah dalam bentuk barang yaitu dimana barang dalam hal ini adalah sesuatu ynag bermanfaat bagi orang yang menerimanya.Misalnya pakaian yang akan digunakan obagi korban bencana alam. Memberikan shadaqah berupa barang disini sebaiknya dalam keadaan kondisi yang masih baik dan layak.

4.     Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh Kafalah dan Hiwalah

Pengertian Kafalah

Secara Bahasa , al-kafalat berarti al-dhamm (genggaman atau pegangan), dan al-dhaman (tanggungan atau penjaminan). Ia disebut juga al-dhamanat (penjamin), al-hamalat (denda, tanggungan). Dengan demikian, banyak ulama seperti ali fikri, ‘abd al-rahman al-juzairi, dan ibn muflih yang mempersamakan antara al-kafalat dan al-dhaman. Ulama malikiah mengatakan, al-dhaman, al-kafalat dan al-hamalat memiliki arti yang sama. Keragaman kata yang dipergunakan oleh para ulama dan dipandang semakna dengan al-kafalat, bila dilihat secara profosional berdsarkan adat kebiasaan adalah wajar. Hal ini karena, kata al-dhaman merujuk kepada pengertian pinjaman harta dalam jumlah besar; dan jaminan untuk menghadirkan seseorang dalam menyelesaikan masalah al-qishah atau utang disebutal-hamalat atau kafalat di al-nafs. Lebih-lebih bila kata al-za’mat dilihat dari sisi pelakunya (ism al-fa’il) disebut al-za’im yang berarti pemimpin yang bertanggung jawab Al-Kafalah secara etimologi berarti الضمان  (jaminan),الحمالة  (beban), dan الزعامة   (tanggungan).

Secara terminologi, sebagaimana yang dinyatakan para ulama fikih selain Hanafi, bahwa kafalah adalah, "Menggabungkan dua tanggungan dalam permintaan dan hutang”. Definisi lain adalah, "Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga­ yaitu pihak yang memberikan hutang/kreditor (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yaitu pihak yang berhutang/debitoratau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)”.

Dr Muhammad Tahir Mansuri menyebutkan defenisi kafalah dalam buku ‘Islamic Law of Contracts and business Transaction’, “as merging of one liability with another in respcct of and for performance of an obligation”.

Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih terssusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain . dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:

a.     Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya.

b.      kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs.

c.     kafalah yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang berhak.

Pandangan beberapa mahzab tentang Kafalah sebagai berikut;

a.     Menurut Hanafiyah

Ulama’- ulama’ hanafiyah mengemukakan dua definisi umtuk kafalah, definisi pertama adalah kafalah atau dhaman adalah mengumpulkan suatu tanggungan yang lain dalam penuntutan terhadap jiwa, harta, atau benda. Definisi kedua adalah kafalah atau dhaman adalah mengumpulkan tanggungan kepada tanggungan yang lain didalam pokok utang.

Dari kedua definisi tersebut,  definisi pertama lebih shahih karena lebih umum, yakni mencakup tiga jenis kafalah, yaitu kafalah terhadap jiwa, utang, atau benda. Sedangkan definisi kedua hanya mencakup kafalah terhadap utang saja.

b.     Menurut Malikiyah

Kafalah, dhaman dan hamalah mempunyai arti yang sama, yaitu penggabungan oleh pemilik hak terhadap tanggungan penanggung dengan tanggungan orang yang ditanggung, baik penggabungan tanggungan tersebut bergantung kepada adanya sesuatu atau tidak.

c.     Menurut Syafiiyah

Dhamman dalam pengertian syar’ adalah suatu  akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang dihadirkan atau menghadirkan badan yang harus dihadirkan.

d.     Menurut Hanabilah

Dhaman adalah menetapkan sesuatu yang wajib kepada orang lain sedangkan sesuatu itu tetap dalam genggaman.

Sebagai sebuah acuan pembentukan UU No.21, DSN MUI tidak mendefinisikan kafalah, tetapi juga memfatwakan beberapa ketentuan , seperti ketentuan umum kafalah, rukun dan syarat kafalah serta perselisihan para pihak dalam akad kafalah. Berbeda dengan literature ilmu fiqih, fatwa DSN tidak memisahkan antara syarat dan rukun kafalah tetapi dituangkan dalam bentuk kesatuan. Penyatuan antara keduanya, karena dalam setiap rukun kafalah terdapat jumlah persyaratan. Lebih-lebih, dalam pandangan hannafiah, rukun kafalah itu hanya satu, yaitu al-ijab wa al-qabul. Rukun ini menurut fatwa harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan akad kafalah. Konsekuensi dari ijab qobul adalah bahwa pihak peminjam dapat menerima imbalan (fee) selama tidak memberatkan pihak lain sehingga kafalah dengan fee bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Seperti halnya dalam fiqh, syarat kafalah dalam fatwa DSN ada yang berkaitan dengan ;

1.     Penjamin (Khalil) yaitu dewasa dan berakal sehat serta cakap hukum.

2.     Orang yang berhutang (ashil atau makful anhu), syaratnya adalah sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin

3.     Orang yang berpiutang (makful lahu) syaratnya adalah identitasnya diketahui, hadir pada waktu akad, dan berakal sehat

4.     Objek penjamin (makfhul bih), syaratnya adalah bahwa makful bih merupakan tanggungan pihak yang berhutang baik berupa uang, benda maupun pekerjaan. Syarat lainnya bagi makful bih adalah bisa dilakukan oleh penjamin, merupakan piutang yang memikat, nilai dan spesifikasinya jelas , serta tidak bertentangan dengan syariah. Jika terjadi sengketa akad kafalah antara para pihak, DSN memfatwakan penyelesaian melalui badan arbitrase syariah setelah tidak dicapai kata sepakat melalui musyawarah.

Merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain.      Memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitur, yang mana pihak penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan oleh penjamin bila deitur wansprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.

Dalam aplikasi bank syariah, kafalah merupakan produk jasa yang diberikan kepada nasabah yang mengajukan garansi kepada bank untuk melakukan pekerjaan atas pemerintah pihak pemberi kerja. Pemberi kerja biasayanya mesyaratkan pihak pemberi kerja, bahwa ada penjamin yang mau menjamin penyeleseian pekerjaannya, sehingga pemberi kerja merasa terjamin atas pelaksanaan pekerjaan yang di berikan.

Landasan Hukum Kafalah

Dasar hukum kafalah bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan kesepakatan para ulama (ijma’). Dalam Al-Quran dijelaskan dalam Q.S Yusuf (12): 72 yang artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata:”Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya””.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW.bersabda: “Utang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya”. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Sementara itu menurut ijma’ ulama bahwa para ulama dari berbagai mazhab/aliran hukum islam membolehkan akad kafalah ini. Mereka menilai orang-orang Islam generasi awal mempraktikkan hal ini, bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari satu ulama pun.

Rukun Dan Syarat Kafalah

Seperti halnya amalan yang lain dalam muamalah, dalam kafalah pun mempunyai rukun dan syarat, rukun kafalah adalah bagian-bagian yang harus ada dalam praktek kafalah, sedangkan syarat kafalah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh semua pihak dan objek agar syah atau diterima oleh syariat praktek kafalah tersebut. Adapun Rukun dan Syarat adalah sebagai berikut :

1.     Rukun

a.     Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah

b.     Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan.

c.     Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang atau uang sipeutang.

d.     Makful’anhu (tertanggung), adalah Pihak atau Orang yang Berpiutang.

e.     Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah Pihak Orang yang berutang.

 

2.     Syarat

a.     Sighat diekspresikan secara konkrit dan jelas’

b.     Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tdk bisa dibatalkan secara syar’i.

c.     Kafil : seorang yang berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).

d.     Makful’ :anhu ada kemampuan utk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.

Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.

Produk Kafalah

Produk al-kafalah yang diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Bank garansi merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam rangka memberikan jaminan kepada nasabah. Jaminan ini dapat diberikan oleh bank kepada nasabah dalam mengikuti tender atas penawaran pekerjaan dari pemberi kerja, serta untuk mengerjakan suatu untuk kepentingan pihak lain, dan berbagai macam jaminan bank lainnya. Dengan mendapat bank garansi,pihak yang memberikan pekerjaan akan merasa aman. Pemberi kerja tidak perlu menagihan kepada pihak terjamin, tetapi dapat menagihkan kepada bank yang menerbitkan bank garansi, apabila terdapat wansprestasi dari pihak yang terjamin.

Bank garansi timbul karena adanya kebutuhan nasabah (pengusaha) untuk memenuhi kewajban yang diminta oleh pihak lain. Salah satu kewajiban yang diperlukan olelh pihak pemberi kerja yaitu adanya penjamin (bank) kepada nasabah. Untuk keamanan bagi bank penerbit bank garansi, maka bank penerbit bank garansi tidak perlu mendapat jaminan lawan dari nasabah. Beberapa jaminan lawan yang diminta oleh bank dapat berupa asset tetap maupun asset lancar perusahaan. Jaminan lawan diperlukan oleh bank penerit bank garansi, karena apabila nasabah wansprestasi, maka bank masih memiliki asset nasabah yang dapat digunakan sebagai jaminan keamanan.

Contoh dibawah ini akan mempermudah pemahaman tentang bank garansi.

PT angina lalu mengikuti tender yang ditawarkan oleh PT Telkom untuk pekerjaan pemasangan kabel telpon dibawah laut. PT Telkom mensyaratkan kepada peserta tender atas bank garansi (jaminan yang diberikan oleh bank) atas permintaan PT angina lalu, maka bank ABC setelah mempertimbangkan kredibilitas PT angina lalu, maka bank ABC menerbitkan bank garansi untuk menjamin PT angina lalu. Bank garansi tersebut aslinya diserahkan kepara PT Telkom. Karena PT Telkom merupakan pihak yang dijamin. Apabila terjadi wansprestasi dari PT Angin lalu, maka PT Telkom tidak meminta ganti rugi kepada bank ABC (pihakk penjamin).

Pengertian Hiwalah

Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Aburrahman Al-Jaziri, berpenapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah : “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.”

Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah, para ulam berbea-beda dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut :

Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah ialah : “Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula.” Al-Jazir sendiri sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah : “Pernikahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain.” Syihab Al-Din Al-Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah : “Akad yang menetapkan pemindahan bebean utang dari seseorang kepada yang lain.”

Al-hawalah atau al-hiwalah merupakan pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Al-hawalah juga diartikan pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama ke pihak yang lain yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.

Dalam akad hawalah, terdapat tiga pihak yang terkait antara lain: muhal (pemberi pinjaman). Dan muhal alaih (penerima pinjaman dari muhil) muhal memberikan pinjaman kepada mhuil, sementara itu muhil masih memiliki piutang kepada muhal alaih, atau muhal alaih memiliki hutang kepada muhil. Pada saat itu muhil tidak mampu melakukan pembayaran atas utangnya kepada muhal alaih. Dengan demikian, muhal alaih tidak harus membayar utang kepada muhil, akan tetapi membayar utangnya kepada muhal. Dari transaksi pengalihan hutang piutang ini, maka utang muhil kepada muhal menjadi lunas, karena muhal alaih yang akan melakukan pembayaran atas utang muhil.

Landasan Hukum Hiwalah

1.     Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar

2.     Hadist

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّه عَنْهَ اَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أَتْبَعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتَّبِعْ

“Menunda (pembayaran hutang) oleh orang yang telah mampu membayar itu suatu penganiayaan. Apabila salah seorang di antara kamu hutangnya dilimpahkan kepada orang yang mampu, hendaklah kamu menerima.”           

3.     Ijma’

Kesepakatan ulama (ijma’) menyatakan bahwa hiwalah boleh dilakukan.    

a)    Rukun Dan Syarat Hiwalah

Menurut Hanafiyah, rukun hiwalah hanya satu yaitu ijab dan kabul yang dilakukan antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah hiwalah menurut Hanafiyah ialah :

1.     Orang yang memindahkan utang (muhil), adalah orang yang berakal, maka batal hiwalah yang dilakukan muhil dalam keadaan gila atau masih kecil.

2.     Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn), adalah orang yang berakal, maka batallah hiwalah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal.

3.     Orang yang di hiwalahkan (muhal alaih) juga harus orang berakal dan disyaratkan juga ia meridhainya.

4.     Adanya utang muhil kepada muhal alaih.

Menurut Syafi’iyah, rukun hiwalah itu ada empat, sebagai berikut :

1.     Muhil, yaitu oran yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan utang.

2.     Muhtal, yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang yang mempunyai utang kepada muhil.

3.     Muhal ‘alaih, yaitu orang yang menerima hiwalah.

4.     Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.

5.     Shigat hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya: “aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabul dari muhtal dengan kata-katanya : “aku terima hiwalah engkau

Contoh Kafalah dan Hiwalah

Kafalah

Bank Garansi

  PT angina lalu mengikuti tender yang ditawarkan oleh PT Telkom untuk pekerjaan pemasangan kabel telpon dibawah laut. PT Telkom mensyaratkan kepada peserta tender atas bank garansi (jaminan yang diberikan oleh bank) atas permintaan PT angina lalu, maka bank ABC setelah mempertimbangkan kredibilitas PT angina lalu, maka bank ABC menerbitkan bank garansi untuk menjamin PT angina lalu. Bank garansi tersebut aslinya diserahkan kepara PT Telkom. Karena PT Telkom merupakan pihak yang dijamin. Apabila terjadi wansprestasi dari PT Angin lalu, maka PT Telkom tidak meminta ganti rugi kepada bank ABC (pihakk penjamin).

Hiwalah

 

A berpiutang kepada B sebesar 5 dirham. Sedangkan B berpiutang kepada C sebesar 5 dirhamB kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A.

5.    Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh Wakalah dan Sulhu

Pengertian Wakalah dan Sulhu

1)    Wakalah

Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah  pekerjaan wakil. Wakalah dalam pengertian penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate juga terdapat dalam kata Al-hifzu yang berarti pemeliharaan. Wakalah merupakan salah satu jenis akad pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang laindalam hal-hal yangdiwakilkan. Menurut fatwa DSN No.10/DSN-MUI/VI/2000, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Seperti dalam QS. Yusuf ayat 55 “jadikanlah aku bendaharawan Negara/ Mesir, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”.

2)    Sulhu

Shulhu secara etimologi artinya adalah memutus dan mengakhiri perselisihan.Sedangkan secara terminology syara’ adalah suatu akad yang dibuat untuk mengakhiri suatu perselisihan dan persengketaan. “shulhu adalah suatu usaha untuk mendamaikan dua pihak yang berselisihan, bertengkar, saling dendam, dan bermusuhan dalam mempertahankan hak, dengan usaha tersebut dapat diharapkan akan berakhir perselisihan”. Dengan kata lain sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah Zulhaily shulhu adalah “akad untuk mengakhiri semua bentuk pertengkaran atau perselisihan”.

Dasar Hukum Wakalah dan Sulhu

1)    Wakalah

Dasar hukum dari wakalah yaitu antara lain:

·       Al-Qur’an

QS Al-Kahfi (18:19).

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antaramereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makananitu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”

·       Ijma’:

Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Para ulama bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.

2)    Sulhu

terdapat landasan hukum atau dasar hukumShulhu atau perdamaian terdapat dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Berikut ini penjelasannya :

·       Al-Qur’an

Perdamaian (shulhu) telah disyari’atkan oleh Allah SWT salah satunya terdapat pada Q.S Al-Hujurat (49) ayat 9 yang berbunyi :

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُيُحِبُّالْمُقْسِطِيْنَ

 

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil.Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

·       Hadits

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmizi dari Umar Bin ‘Auf Al-Muzanni, Rasulullah SAW bersabda:

الصُلْحُ جَائِزُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلاَّ صَلَحًا أَحَلَّ حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً (روه ابن حبان)

“Mendamaikan dua Muslim (yang berselisih) itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram”.

·       Ijma’

Adapun Ijma’ para ulama sepakat tentang disyariatkannya sulhu. Karena Shulhu adalah salah satu akad yang memiliki manfaat yang sangat besar, karena mengandung tujuan memutuskanatau menghentikan perselisihan atau pertengkaran

Rukun Wakalah dan Sulhu

1)    Wakalah

·       Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil).

·       Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil).

·       Objek yang diwakilkan.

·       Shighat.

2)    Shulhu

·        Adanya dua orang yang melakukan akad (Mushalih).

·        Ijab dan Qabul.

·        Persoalan yang diperselisihkan (Mushalihanhu).

·        Bentuk perdamaian yang disepakati.

Syarat Wakalah dan Sulhu

1)    Wakalah

·       Orang yang memberikan kuasa (al-Muwakkil) disyaratkan cakap bertindak hukum.

·       Perkara yang Diwakilkan/Obyek Wakalah, Sesuatu yang dapat dijadikan obyek akad atau suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, perkara-perkara yang mubah dan dibenarkan oleh syara’.

·       Pernyataan Kesepakatan (Ijab-Qabul), Kesepakatan kedua belah pihak baik lisan maupun tulisan dengan keikhlasan memberi dan menerima baik fisik maupun manfaat dari hal yang ditransaksikan.

2)    Shulhu

·       Syarat yang berhubungan dengan Musahlih (orang yang berdamai) yaitu disyaratkan mereka adalah orang yang tindakannya dinyatakan sah secara hukum.

·       Syarat yang berhubungan dengan MusahlihBih

a.     Berbentuk harta yang dapat dinilai, diserah terimakan dan berguna.

b.     Diketahui secara jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.

·       Syarat yang berhubungan dengan mushalihanhu yaitu, sesuatu yang diperkirakan termasuk hak manusia yang boleh diwakadkan (di ganti).

Contoh wakalah dan shulhu

1)    Wakalah

Akad wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, ternasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan. Seperti contoh transfer uang, proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai al-muwakkil terhadap bank sebagai al-wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah, dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada rekening tujuan.

2)    Shulhu

Persengketaan yang terjadi antara debitur dan kreditur. Disaat telah jatuh tempo,  kreditur tidak dapat melunasi tanggungannya. Sementara pihak debitur butuh untuk segera dilunasi. Maka terjadilah kesepakatan antara keduanya. Pihak debitur merelakan untuk dipotong sebagian piutangnya sebedar kesepakatan, dengan konsekwensi segera piutangnya dilunasi.

6.     Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh Taflis dan Suf’ah

Pengertian Taflis dan Suf’ah

Secara etimologi, at-taflis berarti pailit, tekor  atau jatuh miskin. Orang yang pailit disebut muflis, yaitu  seorang yang tekor, di mana hutangnya lebih besar dari assetnya. Sedangkan secara terminologi ahli fiqh,  At-taflis (penetapan pailit) didefinisikan oleh para ulama  dengan : ”Keputusan hakim yang melarang seseorang bertindak hukum atas hartanya”.  Larangan itu dijatuhkan karena ia terlibat hutang yang meliputi atau bahkan melebihi seluruh hartanya. Dengan demikian muflis (taflis) ialah adalah orang yang hutangnya lebih banyak dari hartanya. Apabila seseorang telah habis hartanya dan tidak mampu membayar hutang-hutangnya,dinamakanlah dia sebagai pailit (bangkrut). Menjatuhkan hukum terhadap orang sebagai tidak mampu bayar hutang, dinamakan “taflis” (pernyataan bangkrut).

Asy-Syuf’ah berasal dari kata Asy-Syaf’u yang berarti Adh-Dhammu (menggabungkan), hal ini dikenal di kalangan orang-orang Arab. Sedangkan menurut syara’ Syuf’ah adalah, pemilikan barang Syuf’ah oleh Syafi’ sebagai pengganti dari pembeli dengan membayar harga barang kepada pemiliknya, sesuai dengan nilai yang biasa dibayar oleh pembeli lain.

Dasar Hukum Taflis dan Suf’ah

·       Taflis

Didalam prinsip-prinsip taflish, saat debitur mengalami masa pailit hendaknya pihak kreditur memperlakukan debitur dengan cara yang baik sesuai dengan ajaran yang ada di dalam hukum Islam. Karena didalam bermu’amalah kita sesama manusia tidak boleh saling merugikan satu sama lain. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 29.

Menurut ulama fiqh, seseorang debitur atas pengaduan kreditur dapat diajukan sebagai tergugat ke pihak pengadilan sehingga ia dikatakan pailit. Pada hadits Nabi SAW. Yang diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dan al-Hakim. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW. Menyatakan Mu’adh sebagai orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Kemudian Rasulullah SAW. Melunasi hutang tersebut dengan sisa harta yang dimiliki Mu’adh. Karena para pemberi hutang merasa piutangnya tidak sepenuhnya terlunasi, maka mereka melakukan protes kepada Rasulullah SAW. Protes ini kemudian dijawab oleh Rasulullah SAW. Dengan mengatakan tidak ada yang bisa diberikan kepada kamu selain itu.

·     Suf’ah

Dasar hukum Syuf’ah adalah as-Sunnah, dan umat Islam telah sepakat  akan pensyariatannya, diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini:

 

Dari Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw.menetapkan Syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas (untuk barang yang belum dipecah). Apabila telah ada had (batasan) secara jelas dan dapat dibedakan, maka tidak lagi berlaku Syuf’ah.[8](Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2028, Fathul Bari IV: 436 no: 2257 dan lafadz ini milik Imam Bukhari, ’Aunul Ma’bud IX: 425 no: 3497, Ibnu Majah II: 835 no: 2499 dan Tirmidzi II: 413 no: 1382 tanpa kalimat terakhir).

 

Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mempunyai (kebun) kurma, atau sebidang tanah, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum menawarkannya kepada rekan sekongsinya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2021 dan Ibnu Majah II: 833 no: 2492 dan Nasa’i VII: 319).

Rukun Taflis dan Suf’ah

· Syuf’ah :

a.   Barang yang diambil (sebagian yang sudah diambil), syaratnya keadaan barang tidak

bergerak. Menurut Mohd saramadan akmal, “Syuf’ah (co-ownership) is only applicable to immovable property (aqar). A B - owned by 2 person, A and B -B wants sell to C -B must ask A first -if B not asking, there will several problems occurred. If the property is movable (manqul), most of jurist said that syuf’ah can’t be applied”. Adapun barang yang bergerak berarti dapat dipindahkan, dan tidak berlaku padanya Syuf’ah, melainkan dengan jalan mengkuti kepada yang tidak bergerak.

b.   Orang yang mengambil barang (partner lama); disyari’atkan keadaannya orang yang tidak bersyari’at pada zat yang diambil, dan memiliki akan bagiannya. Maka tetangga tidak berhak mengambil Syuf’ah menurut madzhab Syafi’i, begitu juga yang bersyari’at pada manfaat, dan orang yang mempunyai hak pada harta wakaf.

c.   Yang dipaksa (partner baru); syaratnya keadaan barang dimilikinya dengan jalan bertukar, bukan dengan jalan pusaka atau wasiat ataupun pemberian.

Syarat Taflis dan Suf’ah

·  Taflis

Syarat-syarat pernyataan taflis menurut beberapa ulama Fiqh adalah sebagai berikut:

1)    Adanya permohanan dari kreditur baik seorang atau lebih.

2)    Hutang debitur melampauikekayaannya.

3)    Hutang-hutang debitur yang melampaui kekayaannya itu telah jatuh waktu dan wajib dilunasi.

·       Suf’ah

a.     Barang yang di Syuf’ahkan berbentuk barang tak bergerak, seperti: tanah, rumah dan yang berkaitan dengannya secara tetap, misalnya: tanaman, bangunan, pintu-pintu, atap-atap rumah, dan semua yang termasuk dalam penjualan pada saat dilepas.

Berdalil kepada hadits dari Jabir r.a.:

                                  قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ : رُبْعَةٍ أَوْحَائِطٍ

“Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala macam barang syirkah (perseroan) yang tidak dapat dibagi-bagi seperti: rumah atau kebun”.

b.     Orang  yang membeli secara Syuf’ah, adalah partner dalam barang tersebut. Dan perkongsian mereka lebih dulu terjalin sebelum penjualan, dan tidak adanya perbedaaan batasan antara keduanya, hingga barang itu menjadi milik mereka berdua secara bersamaan.

Dari Jabir r.a., berkata:

قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فىِ كُلِّ ماَلَمْ يُقْسَمْ, فَإِذاَوَقَعَةِالْحُدُوْدُوَصُرِّفَتِّ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ (رواه الخمسة)

 

“Rasulullah menetapkan Syuf’ah untuk segala jenis yang belum dibagi/dipecah. Dan apabila terjadi had (batasan hak) kemudian pembedaan hak sudah jelas, maka tidak ada lagi Syuf’ah”. Riwayat Al-Khamsah.

Artinya bahwa Syuf’ah yang berlaku untuk semua jenis barang Musytarak (bersama) yang menjadi milik telah dilakukan diantara keduanya, maka tidak ada lagi Syuf’ah.

Jika didalam Syuf’ah berlaku untuk perkongsian, maka sesungguhnya dia berlaku untuk barang yang dapat dibagi. Partner dipaksakan untuk membagi dengan syarat ia dapat memanfaatkan bagiannya itu, seperti ketika barang tersebut belum dibagi. Oleh karena itu, Syuf’ah tidak berlaku untuk barang yang apabila dibagi/dipecah manfaatnya menjadi tidak ada.

c.       Barang yang di Syuf’ahkan keluar dari pemilikan tuannya dengan jalan penggantian harta, seperti dijual atau yang berpengertian dijual seperti pengakuan (pernyataan) dengan jalan damai, atau karena adanya faktor jinayat, atau hibah dengan penjualan dengan cara tertentu. Karena pada hakekatnya ini adalah penjualan.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Syuf’ah hanya berlaku bagi barang yang dijual saja, dengan berlandaskan pada makna lahiriah hadits dalam Bab ini.

d.      Syafi` meminta dengan segera.

Maksunya, bahwa Syafi’ jika telah mengetahui penjualan ia wajib meminta dengan segera, jika hal itu memungkinkan. Jika ia telah menegetahuinya lalu mengulur waktu tanpa adanya halangan, maka haknya menjadi gugur.

Sebabnya, karena jika Syafi’ memintanya dengan segera atau ia memperlambat permintaannya, hal ini akan berbahaya bagi si pembeli. Kerena pemilikanya terhadap barang yang dijual tidak sesuai (stabil) dan tidak memungkinkan ia bertindak untuk membangunnya, karena takut tersia-sia oleh usaha dan karena ia takut diambil segera Syuf’ah.

e.       Syafi’ menyerahkan kepada pihak pembeli sejumlah harga sesuai yang telah diakadkan. Kemudian Syafi’ mengambil Syuf’ah harga yang sama, apabila jual beli itu Mitslian, atau dengan suatu nilai yang dihargakan.

Di dalam hadits Marfu` dari Jabir:

هُوَأَحَقُّ بِهِ بِاالثّمَنِ (رواه الجوزجان)

“Dia (syafi’) lebih berhak dengan harga”. Riwayat Al-Jauzjani

Bila ia tidak mampu menyarahkan keseluruhan harga, gugurlah Syuf’ah. Imam Malik dan mazdhab Hanbali berpendapat: “Bahwa apabila harga itu ditangguhkan semuanya atau sebagiannya, maka Syafi’ boleh menangguhkannya, atau membayarnya secara kredit sesuai dengan akad di awal.

f.      Syafi’ mengambil semua transaksi jual beli atas barang. Apabila Syafi’ mengambil sebagian saja, maka gugur haknya secara keseluruhan.Dan apabila Syuf’ah terjadi antara lebih dari satu orang Syafi’, sebagian mereka melepaskannya, untuk yang sebagian lagi tak lain kecuali mengambil keseluruhannya. Hal ini dimaksudkan agar barang tidak terpilah-pilah atas pembeli.

Contoh Taflis dan Suf’ah

·       Taflis

Seorang pedagang (debitur) meminjam modal dari orarng lain (kreditur) atau kepada Bank,  dan kemudian ternyata usaha dagangnya rugi  dan bahkan habis, maka atas permintaan kreditur kepada hakim, supaya debitur dinyatakan pailit, sehingga ia tidak dapat lagi bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya, pencegahan tindakan hukum debitur pailit ini untuk menjamin hutangnya kepada kreditur (Bank).

·       Suf’ah

Umar membeli satu buah rumah bersama dengan ja’far rumah tersebut terdiri atas delapan kamar, empat kamar untuk Umar dan empat milik Ja’far. Kemudian Ja’far hendak menjual kamarnya kepada yang lain, dalam hal ini Umar dapat memaksa Ja’far untuk menguasai kamar milikknya dengan imbalan sebagaimana layaknya berlaku, artinya Umar lebih berhak membeli daripada orang lain.

Setelah diketahui taritarif yang dikemukakan oleh para ulama beserta contohnya, kiranya dapat dipahami bahwa al-syuf’ah ialah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, yaitu :

Artinya: “Barang siapa yang mengadakan persekutuan  dlam kepemilikan kebun atau rumah, maka salah seorang diantara mereka tidak boleh menjual haknya, sebelum mendapat izin dari semua pihak uyang ikut dalam persekutuan itu. Bila ia ingin juga menjualnya, sedangkan para anggota persekutuan tersebut ada yang berminat kepada bagian yang dijual tersebut, maka orang yang berminat itu berhak mengambil (membelinya), dan bila ia tidak berminat, maka ia berhak untul meninggalkannya.”

7.     Konsep dasar hukum, rukun, syarat dan contoh Wakaf (analisis UU wakaf)

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf dari sudut etimologi adalah {الحبس عن التصرف}, yaitu menahan dari penggunaan. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Dasar Hukum Wakaf

Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Rukun Wakaf

1.     Wakif (orang yang berwakaf)

2.     Mauquf 'alaih (orang yang menerima wakaf)

3.     Mauquf (harta yang diwakafkan)

4.     Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Syarat Wakaf

1.     Al-Waqif

 harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

2.     Al-Mauquf

Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:

1)    Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.

2)    Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.

3)    Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.

4)    Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3.     Al-Mauquf ‘Alaih

4.     Sighah

Contoh Wakaf

Contohnya adalah wakaf pangan, atau yang lebih terperinci adalah wakaf pertanian yaitu :  Benda yang diwakafkan bisa berupa sawah atau tanah perkebunan. Lahan pertanian ini harus dikelola secara baik dan produktif untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.

Analisis UU Wakaf

                 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang  tentang Wakaf ini adalah dalam rangka memberi alasan pentingnya penyusunan RUU tentang wakaf. Konsep-konsep yang dimuat dalam naskah ini mengacu pada perkembangan perwakafan di Indonesia dan tuntutan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat dan oleh karena itu pada tataran idealnya maka harta wakaf adalah tanggung jawab kolektif guna menjaga keeksisannya. Oleh kerena itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tersebut, memberikan setitik harapan bagi perkembangan dinamis wakaf di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap lembaga wakaf di Indonesia agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.

                 Di Indonesia, setelah melalui proses yang panjang dalam rapat paripurna DPR RI untuk mengambil keputusan RUU wakaf yang berlansung pada tanggal 28 september 2004, akhirnya RUU tentang wakaf disetujui menjadi undang-undang. Disahnya Rencana Undang-Undang wakaf menjadi Undang-Undang wakaf merupakan langkah awal dari kebijakan pembenahan tata kelola wakaf di Indonesia. Walaupun dari substansi undang-undang wakaf dikategorikan cukup progresif namun perlu implementasi kebijakan yang terencana dan terarah dengan baik agar tujuan-tujuan penyusunan bisa tercapai.

                 Kehadiran undang-undang wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan perubahan zaman, agar lembaga-lembaga filantropi islam dapat tumbuh secara dinamis. Harapan umat islam Indonesia akan sepakat hukum filantropi islam sangatlah besar. Keinginan yang kuat ini tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk konteks sosial-ekonomi, dan politik yang berubah. Disamping itu, dengan disahnya undang-undang ini, objek wakaf lebih luas cakupanya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, surat berharga, hak sewa dan sebagainya. Negara juga dapat berperan, meski dalam ruang lingkup yang khas dan terbatas.

UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia dan Presiden Republik Indonesia tentang wakaf, pada pasal 1 :

1.     Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umun menurut syariah.

2.     Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

3.     Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

4.     Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukanya.

5.      Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi syariah yang diwakafkan oleh wakif.

6.     Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapakan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

7.     Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

8.     Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

9.     Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang agama.