Pertanyaan dan Jawaban Manajemen Pembiayaan Syariah

 1.   1.  Apa Pengertian pengawasan pembiyayaan jelaskan…

Pengawasan pembiayaan dalam arti luas meliputi pengawasan sebelum pembiayaan diberikan (steering control), pengawasan pada waktu proses persetujuan pembiayaan (post action control) dan pengawasan setelah pembiayaan diberikan (feedback control) yang dapat dilihat pada gambar berikut ini:

1.     Pengawasan pembiayaan dimuka (stering control)

Pengawasan ini lebih banyak dalam bentuk rekomendasi dari hasil analisis departemen/unit yang menangani riset dan pengembangan suatu usaha bank. Hasil analisis tentang tingkat ranting kelayakan usaha dari perusahaan sejenis dalam insdustri yang sama. Kelompok industri yang sama dengan tingkat IRR yang tinggi, sedang dan rendah. Analisis tentang tingkat kejenuhan sektor usaha tertentu atau industri tertentu baik tingkat kejenuhan secara nasional maupun analisis regional dengan ukuran tingkat kejenuhan lebih tinggi, sedang dan rendah.  Analisis tentang kecendrungan perkembangan ekonomi saat ini, apakah sedang booming krisis atau normal. Selanjutnya, hasil tentang tinggi rendahnya tingkat kemacetan usaha dari berbagai sektor usaha atau industri dalam system ekonomi yang dapat diukur dengan tingklat kemacetan yang tinggi, sedang dan rendah. Kemudian manajemen menetapkan kebijakan tentang arah usaha bank yaitu dari arah penetapan dana dibidang pembiayaan. Hasil analisis diatas menetapkan rekomendasi yang diberikan oleh departemen riset dan pengembangan bank kepada departemen analisa pembiayaan untuk memproses pencairan pendanaan. Selanjutnya para analis dapat melakukan pengawasan pendahuluan sebelum proses analis pembiayaan dilakukan melalui siklus hidup perusahaan, pengecekan daftar pembiayaan macet dan daftar hitam yang diberikan oleh bank sentral.

2.     Pengawasan pembiayaan pada waktu proses analisa (post action control)

Pengawasan pembiayaan merupakan pengawasan administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan pembiayaan, akurasi analisis dan kesempurnaan market-market dan perikatan. Pengawasan dapat dilakukan menggunakan cheklist

Pengawasan pada waktu pembiayaan berjalan (Feedback control)

Pengawasan ini meliputi pengawasan administratif, pengawasan fisik terhadap kegiatan usaha debitur di lapangan dan analis kecenderungan ekonomi.

 

2.     2. Bagaimana Fungsi Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan dan jelaskan…

Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikitpun atas orang-orang yang bertakwa terhadap dosa mereka; akan tetapi (kewajiban mereka ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa. (QS Al-Anam: 69)

 

Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.

Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggungjawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

3.     3. Bagaimana Tujuan Monitoring dan pengawasan pembiayaan dan jelaskan…

Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan

1.     Tujuan Monitoring

Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank Syariah dalam hal memantau dan mengawai jalannya pembiayaan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah.

Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:

1.  Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.

2.  Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.

3.  Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.

4.  Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.

Tujuan dari monitoring  dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risiko-risiko mendatang.

2. Pengawasan Pembiayaan

a.      Media Pemantauan

1.      Informasi dari luar bank syariah

Diupayakan data dari laporan periodik usaha dibiayai baik itu berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan. Laporan harus juga dikontrol melalui realisasi kerjanya jangan hanya berdasarkan formulir laporan keuangan.

2.      Informasi dari dalam bank syariah

Penelitian mutasi keuangan anggota dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya dan tidak terjadi manipulasi.

3.      Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan

4.    Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar

5.     Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi

6.   Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.

4.     4. Bagaimana Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan dan jelaskan …

Pada prinsipnya, wewenang pemberian pembiayaan berada ditangan direksi. Akan tetapi, karena banyaknya permohonan pembiayaan maupun nominal pembiayaan, maka wewenang tersebut dilegasikan kepada unit kerja, kepada seseorang atau kepada tim. Demikian pula monitoring dan pengawasan pembiayaan tersebut. Namun, sangat tergantung kepada jenis struktur organisasi seitap lembaga keuangan.

1.     Monitoring

Monitoring merupakan cara untuk mengetahui sedini mungkin penyimpangan (deviasi) yang terjadi dari kegiatan pembiayaan sehingga dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin utnuk memperbaikinya. Namun harus dipilih jenis monitoring mana yang akan dipergunakan, karena menyangkut masalah dana dan efisiensi pembiayaan itu sendiri. Monitoring diklasifikasikan menjadi tiga jenis :

2.     On desk monitoring

Pemantauan pembiayaan secara administratif, yaitu melalui instrument administrasi.Seperti laporan-laporan, financial statement, kelengkapan dokumen, dan informasi pihak ketiga.

3.     On site monitoring

Pemnatauan pembiayaan langsung kelapangan (nasabah), baik sebagian, menyeluruh, atau khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan pembiayaan, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terja diatas terms of lending yang disepakati.

4.     Exception monitoring

Pemnatauan pembiayaan dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang telah berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.

5.     Warning Sign

Jarang pembiayaan bermasalah itu terjadi secara tiba-tiba. Sering penyimpangan (deviasi) itu terjadi secara perlahan-lahan dalam berbagai aspek usaha debitur sehingga akhirnya berakibat debitur tidak mampu membayar kembali pembiayaan

5.     5. Bagaimana Struktur Pengawasan Pembiayaan dan jelaskan…

Struktur Pengawasan Pembiayaan

1.     Pengendalian intern

Pengawas yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin  bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.

2.     Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan

Agar pemberian pembiayaan efektif dan efisien dan untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan adalah dengan cara mematuhi kebijakan pembiayaan yagn telah ditetapkan. Pejabat yang berwenang memberikan pembiayaan lazimnya adalah sebagai berikut:

1.     Direksi

2.     Group head (general manager)

3.     Senior vice president

4.     Vice president

5.     Area manger

6.     Senior officer

7.     Manager

8.     Branch manger

9.     Account officer supervisor

10.  Recovery supervisor

11.  Loan administration supervisor

12.  Account officer

13.  Loan administration

14.  Recovery officer.

Keprofesionalan pejabat pemberipembiayaan sangat besar perannya dalam menentukan sehat tidaknya pemberian pembiayaan yang bersangkutan, sangat dituntu tintegritas pejabat pemberi pembiayaan agar terhindar dari kegagalan pemberian pembiayaan dan meminimalisir kemungkinan terja dinyaresiko.

3.     Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait

Pelaku diketahui apakah ada pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak yang ada hubungan persaudaraan dengan direksi, komisaris, atau pejabat. Diteliti apakah jumlah pembiayaan tidak melebihi yang dibutuhkan, atau sebagaimana ketentuan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian.

4.     Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu

Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan.

5.     Pengadministrasian dokumen pembiayaan

Pengawasan dibidang administrasi dokumen pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map, serta pelaksanaan komputerisasi administrasi kegiatan pembiayaan. Disamping itu, administrasi dan dokumentasi pembiayaan yang baik, akan menghasilkan kemudahan untuk memperoleh informasi dalam rangka menilai kegiatan usaha nasabah.

6.     Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan

Pembentukan cadangan penghapusan pembiayaan dilakukan adalah sebagai tindakan berjaga-jaga terhadap kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemauan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya. Pembentukan cadangan tersebut dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkannya terhadap rugi/laba bulan yang bersangkutan.

6.     6. Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan dan jelaskan…

Pelaksanaan Pengawasan Pembiayaan

Sudah dikemukakan diatas, bahwa financial  risk sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi lazim terjadi secara perlahan-lahan. Lihat proses kegiatan pembiayaan mula idari collecting diatas, penentuan target market, analisis pembiayaan, dokumentasi, disbursement, monitoring/pengawasan pembiayaan, dan reorganisasi pembiayaan. Maka, pengawasan pembiayaan juga melalui suatu proses. Proses pengawasan pembiayaan itu berupa:

1.     Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu sehingga bank mudah menentukan mutu pembiayaan

2.     Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat menggambarkan actual performance  pembiayaan itu sendiri

3.     Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas devisi yang mungkin terjadi

4.     Setelah diketahui devisi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugaian bagi bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif pemecahannya (problem solving).

5.     Persiapan pengawasan pembiayaan

Pendekatan pengawasan

Disadari bahwa ruang lingkup pengawasan pembiayaan itu sangat luas, maka pelaksanaan pengawasan pembiayaan harus berjalan secara efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan, perlu adanya sklaa prioritas.

Penelitian pendahuluan

Penelitian pendahuluan kegiatan usaha nasabah meliputi sebagai berikut:

1)      Market (kegiatan pemasaran nasabah)beberapahal yang perlu diketahui disinia adalah apakah produk yang akan dihasilkan oleh nasabah masih diperlukan oleh masyarakat atau btidak. Apakah produk tersebut up-to date dan juga perkiraan permintaan lkedepan atas produk nasabah tersebut. Identifikasi segmen pasar produk. Teliti strategi pemasaran yang digunakan nasbah dalam merebut konsumennya. Perhatikan pengelolaannya, apakah kegiatan pemasaran nasabah sudah dikelola dengan baik.

 

2)      Kehandalan sarana produk. Hal – yang perlu diperhatikan didalam sarana produksi antara lain: plant location, plant layout mesin-mesin yang dipakai, keterampilan SDM, dan lain-lain

7.     Bagaimana Mekanisme Pengawasan Pembiayaan dan jelaskan..

Mekanisme pengawasan pembiayaan

Kegiatan pengawasan bidang pembiayaan dimulai sejak permohonan pembiayaan nasabah diproses sampai pembiayaan dilunaskan atau diselesaikan. Proses permohonan pembiayaan nasabah dilakukan secara bertahap sehingga pengawasan pembiayaan juga dilakukan secara bertahap pula.

Adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a.     Tahap Perencanaan. Pada tahap perencanaan pembiayaan kegiatan pengawasan diperinciatas:

1. Penelitian terhadap permohonan pembiayaan nasabah, penelitian atas nasabah ini untuk mengetahui dari pada karakter, atau pun hal-hal yang menyangkut nasabah itu sendiri.

2. Penelitian mengenai informasi khusus yang menyangkut calon nasabah yang penting dilakukan, antara lain tentang: a) informasi yang menyangkut aspek yuridis calon nasabah. b) informasi data keuangan dan usaha.

3. Penelitian terhadap analisis pembiayaan yang dilakukan Account Officer. a) analisis aspek yuridis. b) analisis aspek pemasaran. c) analisis aspek manajemen. d) analisis aspek tekhnis. e) analisis aspek keuangan. f) analisis aspek jaminan.

b) Tahap  Pelaksanaan Pembiayaan. Pada tahap pelaksanaan pembiayaan pengawasan tetap harus dilakukan dengan intensif, karena pada tahap awal dalam memperoleh pembiayaan usaha nasabah dan pemenuhan kewajibannya cendrung lancar, namun jika kurangnya pengawasan cendrung mengalami kesulitan dalam usaha maupun pembayaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan pembiayaan pada tahap pelaksanaan adalah: 1) syarat-syarat disposisi dan syarat-syarat lain. 2) jaminan utama. 3) administrasi pembiayaan. 4) pendapatan pembiayaan. 5) kalsifikasi pembiayaan.

c)      Tahap Evaluasi Pembiayaan. Pengawasan pembiayaan yang dilakukan pada tahap evaluasi pembiayaan untuk membandingkan antara tahap perencanaan pembiayaan dan tahap pelaksanaan pembiayaan tentang efektivitas pencapaian hasil.

Tujuannya : 1. Mengidentifikasi permasalahan pembiayaan sedini mungkin. 2. Mengevaluasi dan menetapkan tingkat resik atas fasilitas pembiayaan tersebut. 3) menetapkan langkah efektif dalam menangani masalah yang ada agar tidak makin parah dan diupayakan lebih baik.

8.     Bagaiamana Macam-macam Kontrak (Akad) dalam Pembiayaan Syari’ah dan jelaskan..

Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi

 

I.    AKAD TABARRU’

Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.

 

Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.

1.    Dalam bentuk meminjamkan uang

Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :

a.     Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.

b.     Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya

c.     Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga

2.    Dalam bentuk meminjamkan Jasa

Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :

a.     Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.

b.     Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Pembagian wadi’ah sebagai berikut :

a. Wadi’ah Yad Al-Amanah

Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.

b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah

Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.

c.    Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

3.    Memberikan Sesuatu

Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya  dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.

Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

II.    AKAD TIJARAH

Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.

Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A.    Natural Certainty Contracts

Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.

Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :

1.    Akad Jual Beli

a.     Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).

b.     Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.

c.     Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.

d.     Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.

e.     Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).

2.    Akad Sewa-Menyewa

 

a.     Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

b.     Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.

c.     Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B.    Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.

Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:

1.    Musyarakah

Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Macam – macam musyarakah :

a.    Mufawadhah

Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

b.    Inan

Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.

 

c.    Wujuh

Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.

d.    Abdan

Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.

e.     Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.

Macam – Macam Mudharabah :

a)    Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.

b)    Mudharabah Muqayadah

Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.

2.    Muzara’ah

Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun

3.     Musaqah

Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.

4.    Mukharabah

Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

 

9.     Ada berapa jenis akad/ transaksi pembiyayaan syariah sebutkan dan jelaskan..

Jenis Akad Bank Syariah

1. Murabahah

Ini adalah sebuah akad jual beli dimana harga serta keuntungan yang disepakati pihak penjual dan pembeli. Jenis barang juga sudah diserahkan setelah akad jual beli barang. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil atau mengangsur pembayaran itu sekaligus.  Dalam hal ini pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang sudah disepakati bersama.

2. Akad Wadiah

Pengertian dari akad wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang antara pihak yang memiliki barang atau uang. Dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan keutuhan dari barang atau uang yang dititipkan.

3. Istishna

Akad istishna merupakan akad pembiayaan barang yang diwujudkan dalam bentuk pemesanan dan pembuatan barang. Dengan kriteria dan juga syarat tertentu yang telah disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.

4. Akad Hawalah

Yang dimaksud dengan akad hawalah merupakan akad pengalihan utang yang berasal dari pihak berutang kepada pihak lain. Sehingga wajib membayar atau menanggungnya.

5. Musyarakah

Selain itu, ada juga akad musyarakah yang merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha tertentu. Dimana masing-masing pihak akan memberikan porsi dana dengan ketentuan keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan sementara kerugian ditanggung sesuai porsi dana dari masing-masing pihak.

6. Salam

Akad salam merupakan akad pembiayaan dari suatu barang dengan cara memesan. Selain itu, pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak.

7. Qardh

Yang satu ini merupakan salah satu akad pinjaman dana kepada nasabah. Ketentuan yang ada dalam akad ini adalah nasabah wajib untuk mengembalikan dana yang sudah ia terima dalam waktu yang sudah disepakati.

8. Akad Ijarah

Pengertian dari akad ijarah adalah penyediaan dana dalam rangka untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa. Berdasarkan kepada transaksi sewa tanpa perlu diikuti pemindahan kepemilikan dari barang tersebut.

9. Ijarah Muntahiya Bittamlik

Sementara itu, salah satu akad yang bernama akad ijarah muntahiya bittamlik. Ini adalah akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa berdasarkan dengan transaksi sewa. Dengan opsi pemindahan dari kepemilikan barang

10. Musyarakah Mutanaqisah

Selanjutnya akad bank syariah yang bernama musyarakah mutanaqisah ini merupakan akad di antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau telah berkongsi pada suatu barang. Dimana ada salah satu pihak yang membeli bagian pihak lain dengan cara bertahap. Akad ini telah diterapkan dalam pembiayaan proyek yang telah dibiayai lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lain atau nasabah. Di mana dalam hal ini bagian lembaga keuangan akan secara bertahap dibeli pihak lain dengan mencicil. Akad ini juga telah terjadi pada akad mudharabah yang modal pokoknya didapatkan dari dicicil. Sementara usaha tersebut berjalan dengan modal yang tetap

10.  Ada berapa macam akad tabarru dan jelaskan..

Ada 3 bentuk akad Tabarru’, yaitu:

  1.  Meminjamkan Uang

Meminjamkan uang termasuk akad Tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:

a.         Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.

b.         Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.

c.         Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.

  2.  Meminjamkan Jasa

Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:

a.     Wakalah: memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.

b.     Wadi’ah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci tentang jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama pemberian jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.

c.     Kafalah: merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas wakalah bersyarat.

  3.  Memberikan Sesuatu

Dalam akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini, yaitu:

a.     Waqaf: merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.

b.     Hibah, Shadaqah: merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.