Pertanyaan dan Jawaban Soal Auditing Syariah

 Uraikan secara lengkap terkait :

 

1.     Karakteristik Filosofi Auditing.

Makna Filosofi Auditing

Filosofi menurut Webster Dictionary adalah bidang ilmu yang mencari pemahaman umum terhadap nilai dan realitas melalui kegiatan pemikiran, bukan melalui pengamatan lapangan.

Secara etimologi philosophy berasal dari bahasa yunani terdiri dari Philein yang berarti mencintai (to love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan  (wisdom).

Pengertian filosofi memang beragam, tetapi ada basic idea yang dapat sama-sama diterima umum, yaitu:

a.     aspek rasional dari tindakan dan pemikiran yang cenderung diterima tanpa perlu dipertanyakan lagi.

b.     menyangkut struktur ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis sehingga lebih bermanfaat dan berkurang hal-hal yang bersifat kontradiktif internal;

c.     memberikan sebuah dasar hubungan sosial yang dapat menyatu dan dipahami.

Menurut Mauft dan Sharaf, filosofi diartikan sebagai kumpulan prinsip yang mendasari suatu cabang pengetahuan dan sebagai suatu sistem untuk memandu permasalahan praktis”. Dengan demikian, filosofi auditing memiliki asumsi dasar (basic assumption) atau body of integrate ideas. Basic assumtion ini diharapkan membantu pengembangan dan pelaksanaan praktik audit serta dapat memecahkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam profesi dan ilmu audit. Basic assumption atau body of integrate ideas ini lazim disebut teori.

Dengan demikian filosofi auditing merupakan kegiatan olah pikir yang membahas ilmu auditing, baik dari aspek realitasnya maupun nilainya.

Auditing dalam pandangan Islam

Makna dan hakikat auditing dalam pandangan Islam berdasarkan Al-Quran, sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam QS Asy-Syu'ara (26) ayat 181-184:

Artinya: "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain, dan timbanglah dengan timbangan yang benar Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusukan i bumi, dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang terdahulu.

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar), menurut Umer Chapra, juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal, pendapatan, biaya, dan laba perusahaan sehingga seorang akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Ia menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Untuk menghindari penyajian laporan yang ditujukan untuk kepentingan manajemen perusahaan, perusahaan dapat menunjuk akuntan independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam ilmu auditing.

Fungsi Auditing dapat juga dikatakan “tabayyun” yang bermakan meneliti terlebih dahulu kebenaran suatu berita atau informasi yang diterima. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam Q.S al Hujurat (49) ayat 6.

Artinya : Wahai orang orang yang beriman jika seseorang yang fasik  datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya Kamu menyesali perbuatanmu itu.

Sesual dengan perintah Allah dalam Al Quran, manusia harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam neraca, sebagaimana digambarkan dalam QS. Al-Isra (17) ayat 35. Dan sempurnakan  takaran apabila Kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akıbatnya".

     Berdasarkan ketiga ayat diatas, kita sebagai manusia wajib bertawakal kepada Allah, tidak boleh merugikan orang lain dengan cara-cara yang salah seperti mengurangi timbangan, harus tabayyun atau tidak serta merta menerima apa yang disampaikan pihak lain tanpa kita meneliti apakah informasi tersebut benar atau salah. Jadi dalam konteks auditing syariah kita sebagai auditor tidak boleh langsung mempercayai suatu laporan keuangan/informasi keuangan yang disampaikan oleh manajemen, tetapi kita harus meneliti apakah infromasi/laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Karena kita tidak boleh merugikan pihak lain atau pihak yang berkepentingan terhadap laporan tersebut seperti para investor, kreditor, karyawan, dan sebagainya

Karakteristik Pendekatan Filosofis Auditing

Pendekatan filosofi dibedakan menjadi empat bagian:

a.     Comprehension (Pemahaman)

Menunjukkan pemahaman keseluruhan bukan hanya bagian-bagian. Dalam auditing, hal ini akan mengarahkan pertimbangan dari konsep umum, seperti bahan pembuktian, hal pemeliharaan, disclosure, dan independensi.

b.     Perspektif

Perspektif yaitu pandangan pendekatan filosofi yang harus mempunyai wawasan yang sangat luas untuk mendapatkan kebenaran sampai ke akarnya. Untuk itu, auditor harus mempunyai wawasan yang sangat luas untuk mendapatkan kebenaran dan signifikasiakan berbagai hal dalam pembuktian audit. Setiap masalah harus ditimbang berdasarkan kepentingan keseluruhan dan per cabangnya dibandingkan dengan dari satu atau lebih pandangan lain yang teratur.

c.     Insight (wawasan)

Wawasan yaitu memberikan asumsi-asumsi yang rasional. Pengungkapan dan penerimaan postulat sebagai dasar auditing penting untuk menghindari bias dan menghilangkan alasan yang jelas. Asumsi-asumsi dasarnya, asal bahanpembuktian, kelemahan dan implikasinya harus diungkap dan diuji.

d.     Vision (visi)

Dalam pendekatan filosofi, auditing harus mempunyai fisi ke depan yang jelas. Visi ini akan membantu auditor dalam memberikan keyakinan, melihat jauh kedepan dalam memvisualisasikan prospek dan tujuan.

Referensi:

1. Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 3 FILOSOFI, PARADIGMA, DAN SEJARAH AUDITING. Slide 4 – 10

2. Dr. H. A. Rusdiana, M.M dan Aji Saptaji, M.Ag, Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan, (Bandung: Pustaka Setia,2018) hlm. 80-82.

 

2.     Kode Etik Akuntan dan Auditor.

Kode Etik Akuntan/Auditor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariah Islam. Dalam sistem nilai Islam, syarat kode etik ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam. Namun, di samping dasar syariat ini, landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusia pada keyakinan Islam. Landasan Kode Etik Akuntan/Auditor Muslim ini adalah sebagai berikut.

a.     Integritas

Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi, dan kualifikasi tertentu untuk melaksariakan suatu kewajiban.

b.     Keikhlasan

Akuntan/Auditor harus mencari keridaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya, bukan mencari nama, pura pura, hipokri dan sebagai bentuk kepalsuan linnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan/ auditor tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar, tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah.

c.     Ketakwaan

Takwa merupakan sikap takut kepada Allah, baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan. Jadi seorang auditor harus menghindari perilaku yang bertentangan dari syariah. khususnya dalam hal yang berkaitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayaan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syariah.

d.     Kebenaran dan bekerja secara sempurna

Akuntan/Auditor tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan profesi dan jabatannya, tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sesempuma mungkin

e.     Takut kepada Allah

Seorang akuntan/ auditor muslim harus takut kepada Allah karena meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hamba-Nya.

f.      Manusia bertanggung jawab di Hadapan Allah

Akuntan/ auditor muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tingkah lakunya.

Hal ini tidak akan bisa direalisasi terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Q5. An-Nahl (16) avat 90, artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,." dan dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 195, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang orang yang berbuat baik.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1.   Prinsip Integritas

2.   Prinsip Objektivitas

3.   Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional

4.   Prinsip Kerahasiaan

5.   Prinsip Perilaku Profesional

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1.   Tanggung Jawab profesi

2.   Kepentingan Publik

3.   Integritas

4.   Obyektivitas

5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

6.   Kerahasiaan

7.   Perilaku Profesional

8.   Standar Teknis

Kode Etik Akuntan dan Auditor Islam (AAOIFI)

a.     Dapat dipercaya

Dapat dipercaya mencakup bahwa akuntan harus memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau langganannya.

b.     Legitimasi

Semua kegiatan profesi harus yang dilakukannya harus memiliki legitimasi dari hukum syariah maupun peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.

c.     Objektivitas

Akuntan harus bertindak adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dalam kenyataan maupun dalam penampilan.

d.     Kompetensi

Profesi dan Rajin Akuntan harus memiliki kompetensi profesional dan dilengkapi dengan latihan- latihan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan jasa profesi tersebut dengan baik.

e.     Perilaku yang Didorong Keimanan

Perilaku akuntan harus konsisten dengan keyakinan akan nilai Islam yang berasal dari prinsip dan aturan syariah.

f.      Perilaku Profesional dan Standar Teknik

Akuntan harus memperhatikan peraturan profesi termasuk didalamnya standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah.

Referensi:

1. Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 3 FILOSOFI, PARADIGMA, DAN SEJARAH AUDITING. Slide 12

2. Dr. H. A. Rusdiana, M.M dan Aji Saptaji, M.Ag, Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan, (Bandung: Pustaka Setia,2018) hlm. 83-84.

3. Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 6 KOMPETENSI, STANDAR PROFESIONAL, DAN KODE ETIK AUDITING SYARIAH. Slide 20-27

4. Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Kode Etik Akuntan Publik. (https://iapi.or.id/Iapi/detail/237 diakses pada 20 April 2021)

5.  Kode Etika Profesi Akuntan Publik. (https://tarymagetan.wordpress.com/2013/12/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik/ diakses pada 20 April 2021)

3.     Tahapan Proses Penyelesaian Audit.

1.     Review Peristiwa Subsequent Event

Subsequent Events adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.

a.     Jenis Peristiwa

SAS 1, Codification of Statements on Auditing Standards (AU 560, Subsequent Events) menunjukkan bahwa ada dua jenis peristiwa kemudian.

·       Subsequent events jenis 1 memberikan bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan.

·       Subsequent events jenis 2 memberikan bukti berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal itu.

Peristiwa jenis 1 memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan; sementara peristiwa jenis 2 memerlukan pengungkapan dalam laporan, atau dalam kasus yang sangat material, menyertakan data pro-forma pada laporan keuangan.

b.     Prosedur Audit dalam Periode Setelah Tanggal Neraca

Auditor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi subsequent events sampai tanggal laporan auditor, yang biasanya merupakan akhir dan pekerjaan lapangan. Tanggung jawab ini dapat dilaksanakan dalam dua cara berikut:

·       mewaspadai subsequent events dalam melaksanakan pengujian substantif akhir tahun seperti pengujian pisah-batas dan mencari kewajiban yang belum tercatat.

·       melaksanakan prosedur audit berikut yang ditetapkan dalam AU 560.12 atau mendekati akhir pekerjaan lapangan.

·       Membaca laporan keuangan interim terakhir yang tersedia serta membandingkannya dengan laporan yang sedang dilaporkan dan melakukan perbandingan lainnya yang sesuai dalam situasi-situasi itu.

·       Menanyakan kepada manajemen yang bertanggung jawab atas hal- hal keuangan dan akuntansi

·       Membaca notulen rapat dewan komisaris, pemegang saham, dan komite lainnya yang sesuai.

·       Menanyakan ahli hukum klien mengenai litigasi, klaim, dan penilaian.

·       Mendapatkan surat representasi dan klien mengenai subsequent events yang menurut pendapathya akan memerlukan penyesuaian atau pengungkapan.

·       Melakukan tanya-jawab tambahan atau melaksanakan prosedur tambahan yang dipandang perlu dalam situasi-situasi itu.

c.     Pengaruh terhadap Laporan Auditor

Kelalaian untuk mencatat atau mengungkapkan secara tepat subsequent events dalam laporan keuangan akan menimbulkan penyimpangan dan laporan standar auditor.

2.     Membaca Risalah Rapat

Risalah rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan subkomitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, dapat memuat hal-hal yang mempunyai signifikansi audit. Sebagai contoh, dewan komisaris dapat mengotorisasi penerbitan obligasi baru, pembelian saham treasuri, pembayaran dividen tunai, atau penghentian lini produk.

 

 

 

3.     Mendapatkan Bukti Mengenai Litigasi, Klaim, dan Penilaian

FASB dalam SFAS 5, Accounting for Contingencies, mendefinisikan kontinjensi sebagai kondisi, situasi, atau serangkaian situasi yang ada yang melibatkan ketidakpastian mengenai kemungkinan keuntungan (kontinjensi keuntungan) atau kerugian (kontinjensi kerugian) yang akan diperoleh apabila satu atau lebih peristiwa masa depan teliadi atau tidak terjadi. Tergantung pada evaluasi yang subyektif atas kemungkinan pembayaran masa depan, GAAP mempersyaratkan bahwa kontinjensi kerugian harus (1) dicatat sebagai kewajiban kontinjen, (2) diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, atau (3) diabaikan. Kontinjensi ini meliputi kewajiban yang potensial dan perselisihan pajak penghasilan; jaminan produk; jaminan kewajiban pihak lain; dan litigasi, klaim, serta penilaian.

a.     Pertimbangan Audit

SAS 12, Inquiry of a Client’s Lawyer Concerning Litigation, Claims, and Assessments (AU 337.04), menyatakan bahwa auditor harus mendapatkan bukti-bukti tentang:

·       Eksistensi kondisi, situasi, atau serangkaian situasi yang menunjukkan ketidakpastian mengenai kemungkinan terjadinya kerugian pada suatu entitas dari litigasi, klaim, dan penilaian (litigation, claims, and assessments — LCA).

·       Periode di mana penyebab yang mendasari tindakan hukum terjadi.

·       Tingkat probabilitas hasil yang tidak menguntungkan.

·       Jumlah atau rentang kerugian yang potensial.

b.     Surat Pertanyaan Audit

Harus diakui bahwa biasanya auditor tidak memiliki keahlian hukum yang mencukupi untuk membuat pertimbangan yang jelas mengenai semua LCA. Jadi, AU 337.08 menunjukkan bahwa surat pertanyaan audit (letter of audit inquiry) kepada ahli hukum klien merupakan sarana audit utama bagi auditor untuk mendapatkan informasi pendukung tentang LCA yang diserahkan oleh manajemen.

c.     Pengaruh Jawaban terhadap Laporan Auditor

Jawaban ahli hukum mungkin tidak mempunyai pengaruh terhadap laporan auditor. Yaitu, auditor dapat mengeluarkan suatu laporan standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Ini dapat terjadi apabila jawabannya menunjukkan bahwa, berdasarkan penyelidikan yang layak atas masalah yang dihadapi, terdapat (1) probabilitas yang tinggi atas hasil yang menguntungkan atau (2) masalah yang dihadapi adalah tidak material

4.     Mendapatkan Surat Representasi Klien

Auditor diwajibkan untuk mendapatkan representasi tertulis tertentu dari manajemen dalam memenuhi standar ketiga pekerjaan lapangan. Ini dapat dicapai melalui surat representasi klien (client representation letter), yang umumnya dikenal sebagai surat rep. AU 333, Management Representations (SAS 85 dan SAS 89), menjelaskan bahwa representasi merupakan bagian dari barang bukti tetapi bukan pengganti penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk mendapatkan dasar yang layak atas suatu pendapat. Representasi manajemen:

·       Mengkonfirmasikan representasi lisanyang diberikan kepada auditor.

·       Mendokumentasikan kelayakan yang berkelanjutan dan representasi tersebut:

·       Mengurangi kemungkinan kesalahpahaman mengenai representasi manajemen.

5.     Melaksanakan Prosedur Analitis

 

Prosedur analitis juga disyaratkan dalam penyelesaian audit sebagai review keseluruhan (atau akhir) atas laporan keuangan. SAS 56, Analytical Procedures (AU 329.22), menyatakan bahwa tujuan dari review keseluruhan adalah untuk membantu auditor menilai kesimpulan yang dicapai dalam audit dan dalam mengevaluasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

6.     Mengevaluasi Temuan

Auditor mempunyai dua tujuan dalam mengevaluasi temuan-temuan : (1) menetukan jenis pendapat yang harus dinyatakan dan (2) menetukan apakah GAAS telah terpenuhi dalam audit. Untuk mencapai tujuan ini, auditor menyelesaikan langkah-langkah berikut :

a.     Membuat Penilaian Akhir Atas Materialitas Dan Risiko Audit

Penentuan auditor atas salah saji dalam suatu akun dapat mencakup komponen berikut:

·       Salah saji yang belum dikoreksi yang secara spesifik diidentifikasi melalui pengujian substantif atas rincian transaksi dan saldo (dikenal sebagai salah saji yang diketahui)

·       Proyeksi salah saji yang belum dikoreksi yang diestimasi melalui teknik sampling audit.

·       Estimasi salah saji yang dideteksi melalui prosedur analitis dan dikuantifikasi oleh prosedur audit lainnya.

b.     Mengevaluasi Kelanjutan Usaha

AU 341, The Auditor’s Consideration of an Entity Ability to Continue as a Going Concern, menetapkan tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi tanggung jawab apakah ada keraguan yang substansial tentang kemampuan klien untuk mempertahankan kelanjutan usahanya selama suatu periode waktu yang layak, yaitu tidak melebihi satu tahun di luar tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (biasanya satu tahun dari tanggal neraca).

c.     Melakukan Review Teknis Atas Laporan Keuangan

Banyak kantor akuntan publik mempunyai daftar periksa laporan keuangan terinci yang diselesaikan oleh auditor yang melaksanakan review awal atas laporan keuangan bersangkutan. Daftar periksa yang lengkap itu kemudian direview oleh manajer dan partner yang bertanggung jawab atas penugasan tersebut. Sebelum mengeluarkan laporan audit atas klien yang merupakan perusahaan terbuka, review teknis juga harus dilakukan atas laporan itu oleh partner yang bukan anggota tim audit.

d.     Merumuskan Pendapat dan Menulis Naskah Laporan Audit

Selama melakukan penugasan audit, berbagai pengujian audit telah dilaksanakan. Pengujian-pengujian ini seringkali dilaksanakan oleh personil staf yang partisipasinya dalam audit mungkin terbatas pada beberapa bidang atau akun. Pada saat pengujian atas masing-masing bidang fungsional atau pos laporan telah selesai, staf auditor diharapkan untuk mengikhtisarkan semua temuannya.

e.     Melakukan Review Akhir Atas Kertas Kerja

Review tingkat pertama atas kertas kerja oleh supervisor. Review ini dilakukan untuk mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dibuat oleh penyusun kertas kerja. Review tambahan atas kertas kerja dapat dilakukan pada akhir pekerjaan lapangan oleh anggota tim audit.

7.     Komunikasi Dengan Klien

·       Mengkomunikasikan Hal-Hal Yang Berkaitan dengan Pengendalian Internal

·       Mengkomunikasikan Hal-hal yang Berkenaan dengan Pelaksanaan Audit

·       Menyiapkan Surat Manajemen

8.     Tanggung Jawab Setelah Audit

Tanggung jawab setelah audit (postaudit responsibility) mencakup pertimbarigan atas:

·       Subsequent events yang terjadi antara tanggal dan penerbitan laporan auditor.

·       Penemuan fakta yang ada

·       Penemuan prosedur yang dihilangkan

Referensi:

1. Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 4 KONSEP DASAR AUDITING SYARIAH. Slide 12 - 24

2. Dr. H. A. Rusdiana, M.M dan Aji Saptaji, M.Ag, Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan, (Bandung: Pustaka Setia,2018) hlm. 110-121.

3. Ni Made Suartini, Memahami Tahapan Penyelesaian Audit. (https://dexsuar.wordpress.com/2013/07/23/memahami-tahapan-pproses-penyelesaian-audit/ diakses pada 20 April 2021)

 

4.     Klasifikasi Kinerja Audit secara umum.

Kinerja Auditing

a.     Auditing Sebagai Proses

Auditing adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriterianya.

b.      Auditing Sebagai Pemeriksa

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

c.     Auditing Sebagai Penilai

Audit internal adalah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda.

Unsur-unsur Kinerja Auditing

Menurut Mulyadi, audit mengandung unsur-unsur berikut :

a.      Suatu proses sistematik

Auditing merupakan suatu proses sistematik, yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilaksanakan dengan suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.

b.     Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif

Proses sistematik tersebut ditunjukkan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.

c.     Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi

Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi disini adalah hasil proses akuntansi.

d.     Menetapkan tingkat kesesuaian

Pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kuantitatif.

e.     Kriteria yang telah ditetapkan

Kriteria atau standar yang dipakai sebagian dasar untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa: (1) Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif; (2) Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen; (3) Prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.

f.      Penyampaian hasil (atestasi)

Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation). Penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report).

g.     Pemakai yang berkepentingan

Dalam dunia bisnis, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan, seperti pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor dan kreditur, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Tujuan Kinerja & Klasifikasi Audit

Menurut Loebbecke, secara umum kinerja audit dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.     Kelengkapan "Completeness" Untuk menyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.

b.     Ketepatan "Accurancy" Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan dan dicatat dengan tepat.

c.     Eksistensi "Existence" Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.

d.     Penilaian "Valuation" Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.

e.     Klasifikasi "Classification" Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.

f.      Ketepatan "Accurancy" Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar, serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.

g.     Pisah Batas "Cut-Off" Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji ialah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu periode akuntansi.

h.     Pengungkapan "Disclosure" Untuk menyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.

Tipe Kegiatan Audit

Audit diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:

1.     Audit Laporan Keuangan (Audit of Financial Statements)

Audit laporan keuangan bertugas memeriksa laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan secara benar dan wajar sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.

2.     Audit Operasional

Tujuan audit operasional adalah menilai kinerja dan operasional suatu organisasi untuk menilai efektifitas dan efisiensinya. Auditor operasional cenderung memberikan saran untuk meningkatkan kinerja organisasi.

3.     Audit Ketaatan/Kepatuhan (Compliance Audits)

Tujuan audit ketaatan adalah mempertimbangkan apakah suatu organisasi sudah mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.

Tipe Auditor

Menurut Mulyadi, auditor umumnya diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :

a.     Auditor Intern

Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. Umumnya pemakai jasa auditor intern adalah Dewan Komisaris atau Direktur Utama Perusahaan.

b.     Auditor Pemerintah

Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), serta instansi pajak.

c.     Auditor Independen

Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk para pemakai informasi keuangan, seperti: kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah.

Referensi :

Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 5 KINERJA AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK. Slide 4-10

 

5.     Standar Profesional Akuntan Publik.

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:

1.     Standar Auditing

2.     Standar Atestasi

3.     Standar Jasa Akuntansi dan Review

4.     Standar Jasa Konsultansi

5.     Standar Pengendalian Mutu

Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.

1.     Standar Auditing

Standar Auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

2.     Standar Atestasi

memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.

3.     Standar Jasa Akuntansi dan Review

memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.

Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain :

·       Kompilasi laporan keuangan - penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.

·       Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

·       Laporan keuangan komparatif - penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom

4.     Standar Jasa Konsultasi

memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

Jasa konsultasi :

·       Konsultasi (consultation) - memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.

·       Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan stratejik.

·       Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.

·       Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.

·       Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.

·       Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer.

5.     Standar Pengendalian Mutu

memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.

Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:

·       independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi.

·       penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud.

·       konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai.

·       supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP.

·       pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten.

·       pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP.

·       promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.

·       penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).

·       inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.

Referensi :

1. Iqbal Abdillah, S.Ag.,M.E.Sy. PPT Materi 6 KOMPETENSI, STANDAR PROFESIONAL,

DAN KODE ETIK AUDITING SYARIAH. Slide 9-19

2. Dr. H. A. Rusdiana, M.M dan Aji Saptaji, M.Ag, Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan, (Bandung: Pustaka Setia,2018) hlm. 160-164

3. Standar Profesional Akuntan Publik. (https://akuntansiterapan.com/2010/06/15/standar-profesional-akuntan-publik/ diakses pada 20 April 2021)