Pertanyaan dan Jawaban Soal Produk Manajemen Pembiayaan Syariah

 1.     Jelaskan tentang proses pembiayaan sesuai dengan produk pembiayaan syariah!

Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

2. Prinsip Sewa (Ijaroh)

3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Dari ketiga prinsi-prinsip di atas, mau apapun jenis produk pembiayaan syariahnya yang akan disalurkan kepada nasabah oleh bank syariah tidak akan lepas dari 4 tahapan sebagai berikut:

a.     Tahap analisis pembiayaan, yaitu tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap bank mempertimbangkan permohonan pembiayaan oleh calon nasabah penerima fasilitas.

b.     Tahap dokumentasi pembiayaan, yaitu tahap setelah pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan kedalam perjanjian pembiayaan serta dilaksanakannya pengikatan agunan

c.     Tahap pengawasan dan pengamanan pembiayaan, yaitu tahap setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dokumentasi pengikatan agunan pembiayaan telah selesai dibuat serta selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu pembiayaan belum berakhir

d.     Tahap penyelamatan dan penagihan pembiayaan, yaitu tahap setelah pembiayaan menjadi pembiayaan yang bermasalah.

 Oleh karena itu, bank syariah harus menghindari hal-hal sebagai berikut: Usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, Usaha yang bersifat spekulatif (maisir) dan mengandung ketidakpastian yang tinggi, Usaha yang tidak mempunyai informasi keuangan yang memadai, Bidang usaha yang memerlukan keahlian khusus sedang aparat bank tidak mempunyai keahlian atau menguasai bidang usaha tersebut, dan Pengusaha yang bermasalah.

Dalam sumber lain dikatakan, implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain; Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money), Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas, Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif, Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, dan Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad

2.     Jelaskan tentang pengaruh dan perhitungan bagi hasil dengan pembiayaan syariah!

Pengertian Bagi hasil adalah satu prinsip yang digunakan bank syari’ah yang membedakannya dengan bank konvensional. Prinsip bagi hasil merupakan ruh dari perbankan syari’ah. Dalam sistem keuangan bagi hasil, tidak ada jaminan keuntungan dari usaha yang dibiayai sehingga kreditor pun harus menanggung kerugian debitor jika ia merugi. Adapun dalam pinjaman bebunga, seorang debitor harus mengembalikan pokok pinjaman ditambah bunga tanpa mempedulikan apakah ia untung atau rugi. Salah satu akad yang menggunakan bagi hasil dalam memperoleh keuntungan adalah akad mudhrabah.Berikut ini beberapa perbedaan antara prinsip bagi hasil yang ada dalam akad mudharabah dan sistem bunnga yang digunakan di bank konvensional

Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Jadi tidak ada kebingungan dan cek cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya.

Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam.

Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan pola:

a.     Revenue sharing yaitu para pihak mendapatkan bagian hasil sebesar nisbah dikalikan dengan besarnya pendapatan (revenue) yang diperoleh oleh pemilik usaha (mudharib).

b.     Profit and loss sharing yaitu para pihak akan memperoleh bagian hasil sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan (profit) yang diperoleh oleh pengusaha (mudharib). Sedangkan jika mengalami kerugian ditanggung bersama sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak.

c.     Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah revenue sharing atau profit and loss sharing. Kalau tidak disepakati akad tersebut akan menjadi gharar

d.     Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya pembagiannya setiap bulan, atau waktu yang telah disepakati.

e.     Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal dan tercantum dalam akad.

Untuk pembagian hasil usaha diantara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerja sama boleh di dasarkan pada prinsip (bagi untung)/profit sharing, yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh pula didasarkan pada prinsip bagi hasil (Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana.

Berbagi bagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah.

Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil yaitu sebagai berikut :

a.     Invesment Rate yaitu merupakan persentase dana yang di investasikan kembali oleh bank syari’ah baik ke dalam pembiayan maupun penyaluran dan lainnya. Kebijakan ini diambil karena adanya ketentuan dari Bank Indonesia, bahwa sejumlah persentase tertentu atas dana yang dihimpun dari masyarakat, tidak boleh diinvestasikan, akan tetapi harus ditempatkan dalam giro wajib minimum untuk menjaga likuiditas bank syari’ah. Giro wajib minimum (GWM) merupakan dana yang wajib dicadangkan oleh setiap bank untuk mendukung likuiditas bank

b.     Total dana investasi yaitu total dana investasi yang diterima oleh bank syari’ah akan mempengaruhi bagi hasil yang diterima oleh nasabah investor. Total dana ynag berasal dari investasi mudharabah dapat dihitung menggunakan saldo minimal bulanan atau saldo harian. Saldo minimal bulanan merupakan saldo minimal yang pernah mengendap dalam satu bulan. Saldo minimal akan digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil. Saldo harian merupakan saldo rata-rata pendapatan yang dihitung secara harian, kemudian niminal saldo harian yang digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil

c.     Jenis dana yaitu invetasi mudharabah dalam penghimpunan dana, dapat ditawarkan dalam beberapa jenis yaitu: tabungan mudharabah, depositi mudharabah, dan sertifikat investasi mudharabah antarbank syari’ah (SIMA). Setiap jenis dana investasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan berpengaruh pada besarnya bagi hasil.

d.     Nisbah yaitu merupakan persentase tertentu yang disebutkan dalam akad kerja sama usaha (mudharabah dan musyarakah) yang telah disepakati antara bank dan nasabah investor. Karakteristik nisbah akan berbeda-beda dilihat dari beberapa segi antara lain :

1.     Persentase nisbah antarbank syari’ah akan berbeda, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank syari’ah

2.     Persentase nisbah akan berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun. Misalnya, nisbah antara tabungan dan deposito akan berbeda

3.     Jangka waktu investasi mudharabah akan berpengaruh pada besarnya persentase nisbah bagi hasil. Misalnya, nisbah untuk deposito berjangka dengan jangka waktu satu bulan akan berbeda dengan deposito berjangka dengan jangka waktu tiga bulan dan seterusnya.

4.     Metode perhitungan bagi hasil yaitu bagi hasil akan berbeda tergantung pada dasar perhitungan bagi hasil, artinya bagi hasil yang dihitung dengan menggunakan konsep revenue sharing dan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing. Bagi hasil yang menggunakan revenue sharing, dihitung dari pendapatan kotor sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dengan profit/loss sharing dihitung berdasarkan persentase.

5.     Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti bank syariah kepada nasabah.

3.     Bagaimana konsep produk pembiayaan syariah? Jelaskan!

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pasal 1 nomor 12: “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

Jadi dapat dikatakan pembiayaan adalah fasilitas pendanaan atau penyediaan dana baik berupa uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, oleh suatu pihak (lembaga) kepada pihak lain dengan persyaratan atau mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu yang sudah disepakati bersama dengan imblan maupun tanpa imblan dan bagi hasil. Secara spesifik pengertian pembiayaan dapat dilihat pada dua sudut sebagai berikut:

Dilihat dari sisi penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:

a.     Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kenutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

b.     Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

                 Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan permodalan dan memenuhi kebutuhan pembiayaan, lembaga keuangan syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Adapun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan lembaga keuangan syariah dapat dibagi menjadi tiga produk, yaitu:

1)    Produk Penyaluran Dana (Financing) Dalam menyalurkan dananya kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:Pembiayaan dengan prinsip jual beli, Pembiayaan dengan prinsip sewa, Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, Pembiayaan dengan akad pelengkap Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa.

            Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang digunakan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus. Produk Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti Murabah, Salam, dan Istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu Ijarah dan IMBT.

            Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil.Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.Sedangkan akad pelengkap tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk untuk mengeluarkan akad.Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

            Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah hiwalah, rahn, qardh, wakalah, dan kafalah. Produk Penghimpun Dana (Funding) Penghimpunan dana di bank syariah atau lembaga keuangan syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah. Produk Jasa (Service) Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaris (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit), bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa tersebut antara lain berupa sharf, dan ijarah.

            Dilihat dari keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:

a)    Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: Peningkatan produksi baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas mutu atau hasil produksi. Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.

b)    Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:

1.     Untuk mengadakan barang-barang modal

2.     Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah

3.     Berjangka waktu menengah dan panjang Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan bank konvensional atau rentenir atau koperasi pada umumnya dengan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang ditentukan.

            Pada bank konvensional yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi pembiayaan dengan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.Perbedaan lainnya juga terdapat pada analisis kredit atau pembiayaan yang diberikan pada masing-masing pihak pemberi pembiayaan.Perbedaan lainnya terletak pada bisnis yang dibiayai.

4.     Jelaskan tujuan dan manfaat pembiayaan syariah!

Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor

Pembiayaan merupakan kegiatan bank syariah dan lembaga keuangan lainnya contohnya BMT dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat lagi bank syariah maupun BMT, nasabah, dan pemerintah. Pembiayaan memberikan hasil yang besar di antara penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam.Sehingga kerugian dapat terhindari.

Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro dijelaskan bahwa pembiayaan bertujuan:

a)     Peningkatan ekonomi umat, artinya : masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi.

b)    Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak yang minus dana, sehingga dapat digulirkan.

c)     Meningkatkan produktivitas, artinya adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat agar mampu meningkatkan daya produksinya.

d)    Membuka lapangan kerja baru artinya : dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.

e)     Terjadinya distribusi pendapatan, artinya masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.

Adapun secara mikro, pembiayaan bertujuan untuk :

a)      Upaya memaksimalkan laba, artinya setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha, dan laba maksimal harus didkung dengan modal yang maksimal pula.

b)      Upaya meminimalkan risiko, artinya : usaha yang dilakukan agar mampu menghasilakn laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

c)      Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumberdaya ekonomi dapat dikembangkan dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika sumber daya manusianya ada, dan sumber daya modal tidak ada, maka dipastikan diperoleh pembiayaan.

d)      Penyaluran kelebihan dana, artinya : Dalam kaitan dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana

Pembiayaan yang diselenggarakan oleh Bank Syariah secara umum berfungsi untuk:

a)     Meningkatkan daya guna uang Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas atau memperbesar usahanya baik peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Secara mendasar melalui pembiayaan terdapat suatu usaha peningkatan produktivitas secara menyeluruh. Dengan demikian dana yang mengendap di bank (yang diperoleh dari para penyimpan uang) tidaklah idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun masyarakat.

b)    Meningkatkan daya guna barang

o   Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat mengubah bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility bahan tersebut meningkat. Contoh peningkatan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak kelapa.

o    Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kurang ke tempat yang lebih bermanfaat.

c)     Meningkatkan peredaran uang Pembiayaan yanga disalurkan melalui rekening-rekening koran pengusaha menciptakan pertambahan uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes, dsb. Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang, karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

d)    Menimbulkan kegairahan berusaha Pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank kemudian digunakan memperbesar usaha dan produktivitasnya.

e)     Stabilitas Ekonomi Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitasi diarahkan pada usaha-usaha:

o   Pengendalian inflasi

o   Peningkatan ekspor

o   Rehabilitasi prasarana

o   Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat untuk mmenekan arus inflasi dan usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan memegang peranan penting.

f)     Jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional Para usahawan memperoleh pembiayaan untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembangkan lagi kedalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus. Dengan pendapatan yang terus meningkat berarti pajak perusahaanpun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara.

5.     Jelaskan tujuan produk pembiayaan syariah dan mekanismenya!

Tujuan produk pembiayaan syariah :

1.     Mengarahkan Kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam,khususnya Muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktek riba atau jenis usaha lainnya yang mengandung unsur Gharar (tipuan). 

  1. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  2. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif menuju terciptanya kemandirian usaha. 
  3. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan,yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. 
  4. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi. 
  5. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank Non Syariah.

Tujuan dan Fungsi Pembiayaan

Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:

1. Pemilik, Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.

2. Pegawai, Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.

3. Masyarakat, 1) Pemilik dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil. 2) Debitur yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif). 3) Masyarakat umumnya – konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barangbarang yang dibutuhkan.

4. Pemerintah, Pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.

5. Bank, Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

 

6. Apa saja produk pembiayaan syariah? Jelaskan masing-masing!

Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah yaitu :

a.     Bai’ Al-Murabahah

Murabahah (al-ba’i bitsaman ajil) lebih dikenal sebagai Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Ba’i al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.

Dalam perbankan, Murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil. Bai’ al-Murabahah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi seperti pengadaan barang modal: mesin, peralatan dan lain-lain) dan kebutuhan perorangan

Syarat Bai’ al-Murabahah

a.     Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah

b.     Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan

c.     Kontrak harus bebas dari riba

d.     Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian

e.     Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:

a.     Melanjutkan pembelian seperti apa adanya

b.     Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual

c.     Membatalkan kontrak

Skema Bai’ Al-Murabahah

1.     Negosiasi dan Persyaratan

2.     Akad Jual Beli

3.     Bayar

4.     Terima

5.     Beli Barang    

6.     Kirim Barang &

7.     Dokumen

b.     Pembiayaan Salam

Bai’ As-Salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.

Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan jangka waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

Rukun Bai’ As-Salam:

a.     Muslam (Pembeli)

b.     Muslam ilai (penjual)

c.     Modal atau uang

d.     Muslam fiih (barang)

e.     Sighat atau ucapan

Syarat Bai’ as-Salam:

a.     Berkaitan dengan modal transaksi bai’ as-salam, maka modal transaksinya harus diketahui dan berbentuk uang tunai serta pembayaran salam harus dilakukan di tempat kontrak.

b.     Berkaitan dengan barang, maka barang

1.     Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.

2.     Harus bisa di identifikasi secara jelas

3.     Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, namun mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan barang segera.

4.     Dibolehkan menentukan tanggal waktu dimasa datang untuk penyerahan barangnya.

5.     Tempat penyerahan barang harus disepakati pihak-pihak yang berakad.

6.     Tidak dibolehkan mengganti barang dengan barang lain yang berbeda. Tetapi jika barang tersebut diganti dengan barang lain yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, hal tersebut dibolehkan.

c. Pembiayaan Istishna

Transaksi bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Lalu pembuat barang berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakatai dan menjualnya kepada pembeli akhir. Menurut jumhur fuqaha , merupakan suatu jenis khusus dari akad bai’ as-salam. Dengan demikian, ketentuan bai’ al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.

Istishna dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

2. Prinsip Sewa (Ijaroh)

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Transaksi Ijaroh dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijaroh sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijaroh objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah. Karena itu dalam perbankan Syariah dikenal Ijaroh Muntahhiyah Bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:

Produk pembiayaan yang didasarkan prinsip bagi hasil diantaranya adalah :

a. Pembiayaan Musyarakah

Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah Musyarakah (Syirkah atau Syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Jenis-Jenis Al-Musyarakah:

a.     Musyarakah pemilikan. Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.

b.     Musyarakah akad, tercipta dengan adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

Syirkah akad dibagi menjadi:

1.     Syirkah al-’Inan

2.     Syirkah Muwafadhah

3.     Syirkah A’maal

4.     Syirkah Wujuh

5.     Syirkah al-Mudharabah

b. Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).

Rukun Mudharabah:

1.   Ada shahibul maal (modal/nasabah)

2.     Adanya mudharib (pengusaha/bank)

3.     Adanya amal (usaha/pekerjaan)

4.     Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dana.

5.     Adanya aqad (ijab-qabul)

Syarat-syarat mudharabah:

1.     Modal/barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai

2.     Modal harus diketahui dengan jelas

3.     Keuntungannya harus jelas persentasenya

4.     Melafazkan ijab dari pemilik modal

Jenis-jenis Mudharabah:

1.     Mudharabah Muthlaqah yakni kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

2.     Mudharabah Muqayyadah yakni kerja sama antara shahibul maal dan mudharib dimana terdapat pembatasan atas jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

Kombinasi produk pembiayaan dilakukan sebagai proses kreativitas dari Bank Syariah dalam mengembangkan produk perbankan Syariah :

1.     Hawalah Wal IMBT adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat : Penggunaan Hawalah jika untuk menutupi pokoknya saja dari Bank lain, sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan mengindari bai al innah

2.     Qard Wal IMBT adalah akad kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat. Penggunaan Qard apabila menutup bunga dan pokoknya dari Bank lain, namun harus diingat bank tidak boleh mengambil keuntungan dari aqad ini hanya boleh mendapatkan biaya administrasi (Fee Ujrah), sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan menghindari bai al innah

3.     Wakalah bil Ujrah adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C, dimana nasabah memiliki dana yang cukup

4.     Wakalah bil Ujrah dan Qard kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya

5.     Wakalah bil Ujrah dan Musyarakah kombinasi tiga akad yang yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport

6.     Wakalah bil Ujrah dan Murabahah kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport

7.     Mudharabah Wal Murabahah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan dimana peristiwa mudharabah diberikan untuk suatu institusi dan institusi tersbut meneruskannya ke anggota.Contoh Koperasi yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah dan meneruskannya ke anggota koperasi

8.     Qard wal Ijarah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan untuk menalangi suatu pendanaan dan memberikan fasilitas sewa atas penggunaan dari manfaat tersebut. Contoh dana talangan haji untuk memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH