Praktik Jasa Atestasi Di Indonesia

 PRAKTIK JASA ATESTASI DI INDONESIA

Laporan keuangan tidak hanya diperlukan peusahaan, namun juga berbagai pihak eksternal lainnya. Oleh sebab itu, perusahaan haruslah membuat laporan keuangan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku agar dapat  dipercaya dan dapat diandalkan. Perusahaan meminta pihak eksternal, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik untuk melakukan beberapa  kegiatan sesuai keahlian dan pengetahuan yang dimiliki. Selain melakukan jasa audit, KAP juga dapat melakukan jasa atestasi. Jasa atestasi merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh KAP berupa laporan tentang reabilitas suatu asersi yang telah dibuat dan dipertanggungjawaban dari  pihak lain.

Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang diindependen dan kompeten tentang apakah asersi suatuentitas sesuai, dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penugasan atestasi adalah penugasan yang didalamnya akuntan publik dikontrak untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan kesimpulan mengenai keandaian asersi-asersi dalam suatu organisasi atau perusahaan. Dalam melaksanakan suatu penelitiaan, akuntan publik harus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung asersi-asersi, menilai secara objektif pengukuran dan pengkomunikasian individu yang membuat asersi dan melaporkan temuan-temuannya. Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan oleh pihak yang bertanggungjawab atas deklarasi tersebut. Jadi asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh pihak yang secara implisit, dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain(pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataaan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pengauditan (auditing) telah dikenal sejak lama, banyak bukti yang menunjukkan bahwa pada sejak jaman kuno orang-orang telah mengenal dan melakukan auditing. Pelaksanaan auditing dengan menggunakan auditor untuk meningkatkan keandalan suatu informasi keuangan. Informasi keuangan yang dapat diandalkan sangatlah penting dalam lingkungan masyarakat bisnis. Para investor membuat suatu keputusan untuk membeli atau menjual saham, pihak bank memutuskan untuk menyetujui pinjaman, pemerintah memperoleh pajak dari laba perusahaan, semuanya bergantung pada informasi yang disediakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan adanya para auditor independen yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan profesional dan integritas yang dapat memberitahukan bahwa suatu informasi keuangan sebuah perusahaan sudah disajikan dengan wajar dan sudah mencerminkan kondisi yang senyatanya atau sebenarnya.

Pihak-pihak luar perusahaan memerlukan informasi perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya keputusan mereka berdasarkan atas laporan keuangan yang telah disajikan oleh manajemen kepada mereka. Oleh karena itu, terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi antara pemakai informasi keuangan dengan manajemen. Manajemen menginginkan menyampaikan informasi pertanggung jawaban dana yang mereka kelola dari pihak luar, sedangkan pihak luar ingin memperoleh informasi yang andal atas pengelolaan dana mereka kepada perusahaan tersebut.

Manajemen memerlukan jasa pihak ketiga agar laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen terhadap pengelolaan dana yang telah diinvestasikan yang dapat dipercaya. Sedangkan, pihak luar menginginkan bahwa laporan keuangan yang telah disajikan oleh manajemen yang dapat dipercaya keandalannya.

Jasa atestasi bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat profesi akuntan publik telah lama menyediakan jasa atestasi tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa atestasi ini lebih dikenal dengan jasa audit. Di USA, jasa atestasi yang juga disediakan oleh profesi akuntan publik adalah jasa pemeriksaan (examination), review dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Sejak tahun 1994, profesi akuntan publik indonesia menyediakan jasa atestasi tentang prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan masyarakat akan jasa atestasi tentang pengendalian web site semakin meningkat dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan jasa tersebut.

Tonggak penting perkembangan akuntansi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan Prinsip-Prinsip Akuntansi Indonesia (PA) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Prinsip akuntansi dan norma pemeriksaan tersebut hampir sepenuhnya mengadopsi prinsip akuntansidan standar audit yg berlaku di AS.

Dalam tahun 1994, Ikatan Akuntan Indonesia (Komite Norma Pemeriksaan Akuntan) menerbitkan sebelas pernyataan standar atestasi (PSAT) yang serupa dengan sepuluh standar auditing yang telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar atestasi dinyatakan secara umum guna memudahkan para praktisi untuk menerapkannya pada penugasan atestasi, mencakup jenis-jenis penugasan baru yang munkin timbul.

Selama 20 tahun terakhir ini, akuntan publik seringkali diminta untuk melaksanakan berbagai jasa yang menyerupai audit atau atestasi untuk berbagai tujuan. Ketika jenis-jenis permintaan tertentu itu menjadi biasa, standar khusus dikeluarkan untuk memberikan pedoman terhadap penugasan-penugasan tersebut. Pedoman ini biasanya dalam bentuk interpretasi atas standar tersebut terutama berhubungan dengan laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sedangkan jasa-jasa yang baru seringkali berhubungan dengan jenis-jenis informasi yang lain, pedoman tersebut menjadi sangat sulit untuk diformulasikan dan dikomunikasikan secara efektif tanpa menganggu keterpaduan dari pernyataan standar auditing.

Masalah ini telah diatasi oleh organisasi profesi Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). Tujuan pernyataan ini adalah untuk memberikan rerangka umum dan untuk menetapkan batas-batas yang memadai bagi fungsi atestasi termasuk audit atas laporan keuangan historis.

Seiring dengan perkembangannya, praktik jasa atestasi di Indonesia berkembang menjadi lima kategori, yaitu:

1.     Audit atas laporan keuangan historis.

2.     Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

3.     Telaah (review) laporan keuangan historis.

4.     Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.

5.     Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

Di Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di KAP sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah memelihara dan meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya melalui pendidikan formal maupun tidak formal yg disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuannya adalah agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutahir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.

Referensi :

Universitas Terbuka. Modul 1 Auditing. (http://repository.ut.ac.id/3862/1/EKSI4308-M1.pdf diakses pada 13 Januari 2021)

Permara.  2005. BAB II Tinjauan Pustaka Jasa Atestasi. Universitas Widyatama. (https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/5415/Bab%202.pdf?sequence=5&isAllowed=y diakses pada 13 Januari 2021)

Prabu. Yusuf. 2014. Jasa Atestasi. (https://yusufprabu.wordpress.com/2015/10/29/jasa-atestasi/ diakses pada 13 Januari 2021)

Seto. Johanes. 2015. Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik.  (https://www.kompasiana.com/jo_seto/563b96299397733b0c84ea0c/pengauditan-dan-profesi-akuntan-publik?page=all diakses pada 13 Januari 2021