KONSEP FIKIH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

ABSTRAK

Fiqh lembaga keuangan syariah maksudnya pengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci dalam ruang lingkup lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah. Kegiatan lembaga keuangan syariah dikelompokan menjadi 3 kelompok : 1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”), 2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”), 3.Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

Kata kunci : Fiqih Muamalah, Lembaga Keuangan Syari’ah

 

ABSTRACT

Fiqh of Islamic financial institutions means knowledge of legal provisions concerning businesses to acquire and develop assets, buying and selling, accounts payable and services of pinning among community members according to their needs, which can be understood and the arguments of syara 'are detailed within the scope of financial institutions. sharia. Sharia financial institutions are institutions that, in their activities, both raising funds and distributing funds, provide and impose rewards or sharia principles. The activities of Islamic financial institutions are grouped into 3 groups: 1. Funding Activities (known as “Funding”), 2. Fund Distribution Activities (which in business is known as “Financing”), 3. Financial Services Principles (known as the term "Sevice")

Keywords: Fiqih Muamalah, Syari'ah Financial Institutions


PENDAHULUAN

Perkembangan lembaga keuangan syari’ah dewasa ini mencapai peningkatan yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan banyak berdirinya lembaga-lembaga keuangan syari’ah dari mulai tingkat mikro sampai tingkat makro. Bahkan banyak lembaga-lembaga keuangan konvensional yang membuka unit baru pada lembaga keuangan yang berbassis syari’ah terutama pada lembaga perbankan, terbukti banyaknya bank konvensional yang membuka cabang syari’ah. Bank konvensional yang membuka cabang syari’ah diantaranya Bank Niaga, Bank Negara Indonesia 46, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mega, Bank Pembangunan Daerah. Bahkan sejumlah bank terkemuka di dunia, City Bank, Chase Manhattam Bank, ANZ Bank, dan Jardne Flemming telah membuka cabang syari’ah. Begitu juga di luar negeri, misalnya di Inggris bank yang membuka Islamic Window diantaranya HSBC, Llods TSB, Citygroup, British Islamic Bank of Britain. Alas an yang melatar belakangi pembukaan ini adalah terdapat unsur keadilan dalam konsep bank syari’ah, di samping telah bergesernya paradigma investor barat dalam berinvestasi bagi para investor barat ini sistem bagi hasil lebih logis dan fair dalam meraih keuntungan.

Dalam pelaksanaan atau praktek operasional lembaga keuangan syari’ah harus menggunakan prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah adalah prinsip yang berdasarkan pada hukum- hukum Islam yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Islam mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam suatu hukum Islam yaitu fiqih muamalah. Fiqih muamalah adalah seperangkat aturan tentang perbuatan dan hubungan antar manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa. Selanjutnya fiqih muamalah juga diartikan sengketa antara mereka.3 Arti fiqih muamalah dalam arti sempit adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan anatar sesame umat manusia yang berkaitan dengan harta kekayaan yang cara memilikinya dengan melalui transaksi, pertukaran, maupun penyelesaian sengketa.4

Fiqih muamalah inilah yang kemudian bertransformasi ke dalam perundang-undangan hukum ekonomi syari’ah yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Urgensi penerapan hukum ekonomi syari’ah dalam pelaksanaan praktek dan operasional pada lembaga keuangan syari’ah sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan dalam mewujudkan lembaga keuangan syari’ah yang benar-benar berdasarkan kepada prinsip syari’ah yang sesuai dengan al-Quran dan al- Sunnah perlu adanya implementasi hukum ekonomi syari’ah di dalamnya. Agar dalam kenyataannya lembaga keuangan syari’ah tidak hanya berlabelkan syari’ah tetapi benar-benar melaksanakan transaksi dan pelayanan yang sesuai syari’ah.

 

 

PEMBAHASAN

Pengertian Fiqh Muamalah

Kata fiqh secara etimologi adalah (الفقه (yang memiliki makna pengertian atau pemahaman.Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan.2 Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.

Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan. Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 89:

Yang artinya: “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”(QS.An-Nahl: 89)3 Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan pengertian dari Fiqh Muamalah ialah pengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.

Fiqh Lembaga Keuangan Syari’ah

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah. Fiqh lembaga keuangan syariah maksudnya pengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci dalam ruang lingkup lembaga keuangan syariah.

 

Konsep Dan Prinsip Syariah

1.     Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”)

Artinya, Bank mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan dalam bank dimaksud. Dalam perbankan syariah, Prinsip/bentuk konkrit dari kegiatan Funding tersebut terdiri atas:

a.     Prinsip Wadi’ah (titipan).

yaitu penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Jadi orang menaruh dana di dalam Bank tersebut. Bank selaku pihak yang menerima dana dimaksud dapat menyimpan dana tersebut dalam rekening yang berbentuk: Giro atau dalam bentuk tabungan biasa.

b.     Prinsip Mudharabah (bagi hasil).

Adalah: kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Jadi nasabah yang menabungkan atau mendepositokan dananya pada Bank. Kemudian dana tersebut digunakan oleh Bank untuk membiayai suatu usaha, dan hasilnya dibagi antara Bank selaku pengelola dan nasabah selaku pemilik dana dengan nisbah tertentu. Bentuk Funding yang menggunakan prinsip mudharabah ini bisa berbentuk: Deposito atau tabungan biasa.

2.     Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”)

Dana yang terdapat di Bank, dapat disalurkan kembali oleh Bank kepada masyarakat,  dengan menggunakan 3 prinsip pokok, yaitu:

a.     Prinsip Jual beli, dimana bentuk akadnya bisa berupa:

a.1. Murabahah, yaitu: pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.

a.2. Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. Biasanya digunakan untuk pembiayaan manufaktur seperti: pemesanan mobil pada dealer, pemesanan pembelian rumah pada developer. dll.

a.3. Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya di bidang agribisnis. Jadi seperti padi, gandum, tebu, dll.

 

b.     Prinsip Kerjasama Bagi Hasil, dimana akadnya bisa berbentuk:

b.1. Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

b.2. Musyarakah adalah bentuk kerjasama dimana modal ditanggung bersama antara pelaksana dengan pemilik modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, maka untung rugi tersebut dibagi dua untuk bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah: pada musyarakah Bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal saja, melainkan juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.

c.     Prinsip Sewa (Ijarah) adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah terbagi atas 2 bentuk, yaitu:

c.1. Sewa Menyewa murni (Ijarah murni)

c.2. Sewa menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa (Ijarah wal iqtiqna atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al tamlik atau dikenal juga dengan singkatan IMBT).

Bentuk IMBT ini sangat mirip dengan konsep sewa beli (leasing) pada hukum positif.

3.     Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

Dalam melaksanakan tugasnya dibidang jasa keuangan, pihak Bank mengutip biaya jasa. Bentuk jasa yang disediakan oleh pihak Bank adalah:

a.     Wakalah yang artinya pemberian kuasa dari nasabah kepada Bank untuk melakukan sesuatu, misalnya pembelian suatu barang.

b.     Kafalah Adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/ pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (peminjam)

Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pemberian jaminan perorangan atau perusahaan (personal guarantee atau company guarantee), performance bond, bid bond, bank garansi.

c.     Hawalah adalah: pengalihan hutang dari muhil al-ashil kepada muhal’alaih  Dalam hukum positifnya dikenal sebagai pengalihan hutang (subrograsi). Dalam  prakteknya mengenai hiwalah ini akan dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan factoring atau anjak piutang.

d.     Rahn (Gadai) adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jadi, seperti pada konsep gadai yang berlaku pada hukum positif, dimana pihak pemilik barang menyerahkan barangnya kepada Bank. Bedanya adalah: pihak pemilik barang tidak membayar bunga dari pinjaman yang diterimanya, melainkan membayar biaya penitipan. Dimana biaya tersebut digunakan untuk sewa tempat penitipan dan asuransi barang yang digadaikan.

e.     Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

f.      Sharf adalah pertukaran antara emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran antara mata uang asing dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestic maupun mata uang Negara lainnya). Konkritnya sharf ini adalah: jasa money changer atau perdagangan valas.

Nah, dari ketiga prinsip dasar inilah yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai bentuk kontrak, yang dalam istilah ekonomi syariah dikenal sebagai Hybrid contract atau kontrak multijasa.

Produk Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan Konsep dan Prinsip Syariah

            Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya. Produk perbankan syariah diantaranya, yaitu:

1.   Produk Penghimpunan Dana (Funding)

Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini:

a.   Tabungan

Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:

-    Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga.

-    Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.

 

Tabungan Wadi’ah

Tabungan Mudharabah

· Bersifat simpanan

· Simpanan bisa diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan

· Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

· Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana

· Sebagai mudharib bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya melakukan mudharabah dengan pihak lain

· Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang

· Pembagian keuntungan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening

· Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya

· Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

 

 

 

b.   Deposito

Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:

-    Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.

-    Deposito yang dibenarkan secara syariah yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

Deposito adalah bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka waktu tertentu dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan. Nasabah membuka deposito dengan jumlah minimal tertentu dengan jangka waktu yang telah disepakati, sehingga nasabah tidak dapat mencairkan dananya sebelum jatuh tempo yang telah disepakati, akan tetapi bagi hasil yang ditawarkan jauh lebih tinggi daripada tabungan biasa maupun tabungan berencana. Produk penghimpunan dana ini biasanya dipilih oleh nasabah yang memiliki kelebihan dana sehingga selain bertujuan untuk menyimpan dananya, bertujuan pula untuk salah satu sarana berinvestasi.

c.   Giro

Giro menurut Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Sementara dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:

-    Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.

-    Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.

Giro Wadi’ah

Giro Mudharabah

· Produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk keamanan dan kemudahan pemakainya

· Bersifat titipan

· Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank

· Produk simpanan bank syariah dengan akad mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan

· Penarikan sewaktu-waktu akan sulit dilakukan mengingat sifat dari akad mudharabah yang memerlukan jangka waktu untuk menentukan keuntungan

· Mendapatkan keuntungan melalui nisbah penghasilan

 

Giro adalah bentuk simpanan nasabah yang tidak diberikan bagi hasil, dan pengambilan dana menggunakan cek, biasanya digunakan oleh perusahaan atau yayasan dan atau bentuk badan hukum lainnya dalam proses keuangan mereka. Dalam giro meskipun pihak bank tidak memberikan bagi hasil, namun pihak bank berhak memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan di awal tergantung kepada kebaikan pihak bank.[1]

 

2.   Produk Penyaluran Dana (Lending)

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (Financial Intermediary Institution) selain melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, juga akan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.  Dalam menyalurkan dananya, bank syariah menggunakan berbagai produk yang dibagi menjadi 3 kategori besar, yaitu:

a.   Jual Beli

-    Murabahah

§  Diartikan sebagai suatu perjanjian antara bank dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atau sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah.

§  Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

-    Salam

§  Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran terlebih dahulu secara penuh.

§  Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah.

-    Istishna

§  Didefinisikan sebagai kegiatan jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

§  Jual beli ini seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran.

b.   Bagi Hasil/Untung

-    Musyarakah, merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha.

-    Mudharabah, merupakan kerjasama di mana shahibul mal memberikan dana 100% kepada mudharib yang memiliki keahlian.

c.   Sewa

-    Ijarah, adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.

-    Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.[2]

 

3.   Produk Jasa (Service)

a.   Hiwalah

Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

b.   Kafalah

Adalah pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

c.   Wakalah

Adalah suatu perjanjian dimana seseorang mendelegasikan atau menyerahkan suatu wewenang (kekuasaan) kepada seseorang yang lain untuk menyelenggarakan sesuatu urusan, dan orang lain tersebut menerimanya, dan melaksanakannya atas nama pemberi kuasa.

d.   Rahn

Adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya.

e.   Sharf

Adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.[3]

Implementasi Fiqih Muamalah pada Lembaga Keuangan Syari’ah

LKS dengan prinsip syariah merupakan alternatif positif bagi sebagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank atau lembaga konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap syariah agama Islam karena tidak sesuai dengan konsep Islam yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar(ketidak jelasan), maisir(perjudian) dan riba (bunga uang). LKS dalam melaksanakan  transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Hukum Islam tidak melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya, seperti riba, penimbunan (ihtikâr), penipuan dan lainnya, atau diindikasikan transaksi tersebut dapat menimbulkan perselisihan atau permusuhan di antara manusia, seperti adanya gharar atau bersifat spekulasi. Permasalahan pokok dalam muamalah adalah unsur kemaslahatan. Jika terdapat maslahah, maka sangat dimungkinkan transaksi tersebut diperbolehkan. Seperti halnya diperbolehkannya akad istishna, padahal ia merupakan jual beli/bai‘al-ma’dûm (obyek tidak ada saat akad), karena adanya kebutuhan dan maslahah yang akan didapatkan, tidak menimbulkan perselisihan dan sudah menjadi kebiasaanmasyarakat.

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati hatian. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam hal ini adalah Dewan Syariah Nasional (DSN MUI), yang untuk selanjutnya fatwa tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance), kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing- masing Bank Syariah danLKS.

Dewan Pengawas Syariah bertugas memberi nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan tetap berada dalam koridor syariah) Perkembangan industri keuangan syari’ah khususnya sektor perbankan di negara Indonesia tentunya membutuhkan sistem tata kelola yang menjamin tercapainya tujuan-tujuan LKS.

Sistem tata kelola lembaga keuangan syari’ah tentunya memiliki pendekatan yang berbeda dengan sistem tata kelola perbankan umumnya. Hal ini disebabkan adanya keharusan bagi lembaga keuangan syari’ah untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip syari’ah pada seluruh produk, instrumen, operasi, praktek dan manajemen perbankan syari’ah. Oleh karenya, perbankan syari’ah membutuhkan sistem tata kelola yang dapat memastikan kepatuhan terhadap syari’ah. Sistem tata kelola yang dimaksud adalah sistem tata kelola syari’ah atau biasa disebut dengan istilah shariahgoveranance (SG) bagi lembaga keuangan syari’ah. SG menurut Isra memiliki kesamaan dengan konsep hisbah dalam sejarah. Dengan demikian sistem tata kelola syari’ah merupakan sistem tata kelola yang unik yang hanya ada pada lembaga keuangan syari’ah. Salah satu elemen penting dari sistem tersebut adalah keberadaan dewan syari’ah sebagai bagian struktur organisasiperusahaan.

Lembaga keuangan yang menawarkan produk dan layanan syari’ah tentu harus memiliki sistem tata kelola yang dapat memastikan prinsip syari’ah diterapkan dalam keseluruhan perusahaan. Istilah tata kelola syari’ah atau shariahgovernancedimunculkan oleh lembaga berstandar internasional seperti AAOIFI (AccountingandAuditingOrganizationfor Islamic Financial Institutions) dan IFSB (Islamic Financial Services Board) sebagai bentuk sistem tata kelola bagi lembaga keuangan syari’ah.

Tata kelola syari’ah menurut IFSB ialah “Seperangkat pengaturan kelembagaan dan organisasi dimana lembaga keuangan syari’ah dapat memastikan bahwa terdapat pandangan independen tentang kepatuhan syari’ah melalui proses penerbitan fatwa syari’ah yang relevan, penyebaran informasi fatwa dan review internal kepatuhan syari’ah. Definisi tersebut memiliki 3 (tiga) komponen utama, yaitu

1.     struktur organisasi perusahaan terdapat Dewan Pengawas Syari’ah dan fungsi yang koheren seperti Divisi Syari’ah dan Internal Audit;

2.     pendapat atau opini yang bersifat independen tentang pemenuhan. Sangat penting untuk memastikan semua aktivitas, transaksi dan operasi LKS mematuhi prinsip-prinsip syari’ah dan moral Islam.

Dewan Pengawas Syari’ah sebagai elemen penting dari shariahgovernance  menjadilembagaidealyangdapatmenjalankanfungsi  muhtasib  sebagai  institusi  internal  darisistem hisbah dalam konteks LKS modern. ruang lingkup kerangka shariahgovernance meliputi aspek exante dan ex-post kepatuhan syari’ah. Ex-ante merujuk kepada proses penerbitanfatwa dan penyebarannya. Sementara ex-post merujuk kepada proses reviewsharia internal secara periodik dan tahunan. Adapun proses ex- ante melalui tahapan pengajuan proposal produk, dokumentasi hukum, reviewsyari’ah dan penyebaran fatwa. Sementara proses ex- postterdiri dari reviewsyari’ah secara berkala dan tahunan.Dengan membagi aspek tata kelola syari’ah menjadi 4 (empat) aspek utama, yaitu regulasi, struktur organisasi, proses dan fungsi dewan pengawas syari’ah. Adapun kerangka regulasi tata kelola syari’ah tersebut dapat dijabarkan.

Aspek regulasi berusaha untuk melihat bagaimana kerangka hukum pengaturan sistem tata kelola syari’ah. Apakah diatur dalam bentuk undang-undang tersendiri yang terpisah dari konvensional dan juga apakah diatur dalam bentuk peraturan dan guideline. Sistem tata kelola syari’ah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Konsep teknis dan operasionalnya selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Sistem tata kelola syari’ah diatur dalam bentuk undang- undang dan guideline yang dikeluarkan.Di Indonesia, sistem tata kelola syari’ah berdasarkan UU No. 21/2008 menempatkan DPS (Dewan Pengawas Syari’ah) sebagai pihak penting dalam pengawasan kepatuhan prinsip- prinsip yari’ah di internal perbankan syari’ah. DPS bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan LKS agar sesuai dengan prinsipsyari’ah.

Selanjutnya pada level nasional, ada lembaga bernama Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank  yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsipsyari’ah.

Dengan demikian, DPS adalah perpanjangan tangan dari DSN untuk melakukan pengawasan atas kesesuaian kegiatan operasional terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Meskipun UU Perbankan Syari’ah tidak memberikan penjelasan yang rinci namun dijelaskan lewat PBI ini secara umum menjelaskan tentang konsep GCG serta bagaimana peran masing-masing dari Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, dan Dewan Pengawas Syari’ah. Dalam PBI ini juga dijelaskan tentang format selfassessment pelaksanaan GCG pada banksyari’ah.

Pada bagian pengawasan syari’ah dijelaskan tentang mekanisme pengangkatan anggota DPS, masa jabatan, tugas dan tanggung jawab, mekanisme pelaporan hasil pengawasan DPS dan sanksi bagi DPS yang tidak melaksanakan kewajibannya Meskipun guidelines ini cukup menyeluruh tapi belum bisa disebut sebagai model kerangka SG yang menyeluruh bagi LKS. Format guidelines GCG ini cenderung hasil penyesuaian dengan guidelines GCG bagi bank dan lembaga keuangan konvensional yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelumnya. Bedanya hanya terletak pada keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah dalam struktur organisasi perusahaan.

Berdasarkan kerangka regulasi, struktur tata kelola syari’ah bagi perbankan syari’ahdi Indonesia manganut 2 (dua) level pengawasan, yaitu pengawasan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada level nasional dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada level internal perusahaan. Kedua jenis lembaga pengawas syari’ah ini disebut dalam UU No. 21/2008 dan PBI No. 6/24/PBI/2004. DSN adalah lembaga bentukan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang bertugas untuk mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariat) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari’ah. Status keorganisasian DSN adalah organisasi non-pemerintah tetapi fatwa yang dikeluarkannya bersifat mengikat bagi industri keuangan syari’ah sebagaimana termaktub dalam Pasal 26 UU No.21/2008 tentang Perbankan Syari’ah. Pada level perusahaan terdapatDPSyang                       melakukanpengawasanpelaksanaan fatwa DSN tentang prinsip syari’ah. Proses pengangkatananggota.

DPS merupakan hasil kerjasama antara Bank Indonesia (BI)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan DSN. Dengan demikian, DPS berperan dalam menjembatani hubungan antara BI sebagai organisasi pemerintah dan DSN sebagai organisasi nonpemerintah.Dengan demikian, Indonesia menganut sistem sentralisasi dan standarisasi fatwa keuangan syari’ah yang level pengawasannya pada industri dilakukan oleh DPS.

Hubungan antara DPS dan direksi dalam struktur organisasi perusahaan adalah hubungan koordinasi, yaitu DPS dapat memberikan nasehat dan saran kepada direksi terkait pelaksanaan prinsip syari’ah.Tugas dari Dewan Pengawas Syari’ah menurut UU No.21/2008 tentang Perbankan Syari’ah adalah untuk memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan agar sesuai dengan prinsip syari’ah. Operasionalisasi dari tugas DPS tersebut selanjutnya yaitu:

          i.         memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;

        ii.         menilai aspek syari’ah terhadap pedoman operasional,  dan produk yang dikeluarkanbank;

      iii.         memberikan opini dari aspek syari’ah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank;

       iv.         mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepadaDSN;  dan

        v.         menyampaikan laporan hasil pengawasan syari’ah sekurang kurangnya setiap enam (6) bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syari’ah Nasional dan Bank Indonesia, OJK.

Kesemua struktur, tanggung jawab dan fungsi ini  ditujukan kepada pemenuhan prinsip syariah oleh LKS dan merupakan suatu yang urgent. Sesuatu LKS yang beroperasional dengan hilah atau trik menyimpan atau mengaburkan transaksi ribawi dapat dihindarkan karena hilah adalah bentuk fraud atau kecurangan. Fraud ini menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terutama umat Islam yang berjumlah mayoritas dan ingin bertransaksi dengan cara yang sesuai syariah dengan menghindari riba, maysir dan ghoror.

 

KESIMPULAN

1.     Fiqh lembaga keuangan syariah maksudnya pengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci dalam ruang lingkup lembaga keuangan syariah.

2.     Kegiatan lembaga keuangan syariah dikelompokan menjadi 3 kelompok : 1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”), 2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”), 3.   Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Munawwir, Kamus Arab –Indonesia Terlengkap, (Surabaya:Pustaka Progresif,

1997)

Badruzzaman. Dudi, 2019, Jurnal “Implementasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pada Lembaga Keuangan Syari`ah” Bandung : STAI Sabili Bandung (http://jurnal.unma.ac.id/index.php/Mr/index diakses pada 9 Oktober 2020)

Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah, e-book Perbankan Syari’ah, (Jakarta: pkes Publishing, 2008)

Phuji Maisaroh. Produk Perbankan Syariah. (Slideshare.net/mobile/phujimaisaroh/produk-perbankan-syariah diakses pada 9 Oktober 2020)

Rachmad Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


ANALISIS KONSEP FIKIH PERBANKAN SYARIAH PADA

BRI SYARIAH

 

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah. Fiqh lembaga keuangan syariah maksudnya pengetahuan ketentuan-ketentuan hukum tentang usahausaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci dalam ruang lingkup lembaga keuangan syariah.

Kegiatan lembaga keuangan syariah dikelompokan menjadi 3 kelompok : 1. Kegiatan Penghimpunan Dana (yang dikenal dengan istilah “Funding”), 2. Kegiatan Penyaluran Dana (yang dalam bisnis dikenal dengan istilah “Financing”), 3. Prinsip Jasa Keuangan (yang dikenal dengan istilah “Sevice”)

            BRISyariah melihat potensi besar pada segmen perbankan Syariah. Dengan niat untuk menghadirkan bisnis keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip luhur perbankan Syariah, Bank berkomitmen untuk produk serta layanan terbaik yang menenteramkan, BRISyariah terus tumbuh secara positif.

BRISyariah fokus membidik berbagai segmen di masyarakat. Basis nasabah yang terbentuk secara luas di seluruh penjuru Indonesia menunjukkan bahwa BRISyariah memiliki kapabilitas tinggi sebagai bank ritel modern terkemuka dengan layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah.

BRISyariah terus mengasah diri dalam menghadirkan yang terbaik bagi nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. BRISyariah juga senantiasa memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip syariah serta Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, BRISyariah dapat terus melaju menjadi bank Syariah terdepan dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna.

 

 

Implementasi Konsep Fikih Lembaga Keuangan Syariah pada Produk-Produk BRI Syariah

Produk– produk yang terdapat di BRISyariah di antaranya, yaitu sebagai berikut.

A.  Produk-produk Penghimpunan Dana

1)  Tabungan Haji BRISyariah iB

Tabungan haji BRISyariah iB diperuntukkan bagi nasabah yang sudah  merencanakan  menunaikan  ibadah  haji.  Produk  ini  sama dengan  produk  tabungan  faedah,  namun  penarikannya  hanya dapat  digunakan  untuk  perjalanan  haji.

a.   Keuntungan dan Fitur Tabungan Haji BRISyariah iB

- Setoran awal yang ringan.

- Gratis biaya administrasi bulanan.

- Gratis asuransi jiwa dan kecelakaan.

- Online dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk kepastian porsi keberangkatan haji.

- Bebas setiap saat menambahkan saldo.

- Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online.

- Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan.

- Kemudahan dalam merencanakan persiapan ibadah haji Anda.

- Dapat dibukakan untuk anak-anak.

- Tersedia pilihan ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus.

b.   Syarat Pengajuan Tabungan Haji BRISyariah iB

- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (untuk pembukaan bagi anak-anak).

2)  Tabungan Impian Syariah iB

Tabungan Impian BRISyariah iB adalah tabungan berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian anda dengan terencana. Manfaatnya yaitu dapat memberikan ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai Syariah serta dilindungi asuransi.

a.   Keuntungan dan Fitur Tabungan impian BRISyariah iB

- Mendapatkan buku tabungan dan sertifikat asuransi.

- Gratis asuransi hingga Rp750 juta.

- Gratis biaya administrasi.

b.   Syarat Pengajuan Tabungan impian BRISyariah iB

- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (untuk pembukaan bagi anak-anak).

- Memiliki produk tabungan Faedah BRI Syariah iB sebagai rekening induk.

 

3)  Tabungan Faedah BRISyariah iB

Tabungan  faedah  BRISyariah  iB  merupakan  tabungan  dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, diberikan untuk individu yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan. Manfaatnya memberi keterangan serta kenyamanan  yang  lebih  berkah  karena  pengelolaan  dana  sesuai syariah.

a.   Keuntungan dan Fitur Tabungan Faedah BRISyariah iB

- Sesuai akad Wadi’ah yad dhamanah.

- Gratis biaya administrasi.

- Beragam FAEDAH (Fasilitas Serba Mudah)

- Ringan setoran awal Rp. 100.000,-

- Gratis biaya administrasi bulanan

- Gratis biaya Kartu ATM Bulanan

- Ringan biaya tarik tunai di seluruh jaringan ATM BRI, Bersama&Prima*)

- Ringan biaya transfer melalui jaringan ATM BRI, Bersama&Prima*)

- Ringan biaya Cek Saldo di jaringan ATM BRI, Bersama&Prima*)

- Ringan biaya debit di jaringan EDC BRI&Prima*)

b.   Syarat Pengajuan Tabungan Faedah BRISyariah iB

- Mengisi formulir pembukaan rekening.

- KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki produk tabungan Faedah BRI Syariah iB sebagai rekening induk.

 

4)  Simpanan Faedah BRISyariah iB

Merupakan simpanan dana pihak ketiga dengan akad Mudharabah dimana nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah dan jangka waktu yang disepakati antara bank dan nasabah.

a.   Fitur dan Biaya

- Mata uang Rupiah (IDR).

- Minimal penempatan dana Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

- Jangka waktu penempatan 7, 14, 21, dan 28 hari.

- Biaya administrasi tidak ada.

- Biaya break penempatan sebelum jatuh tempo Rp 100.000,.

- Media informasi transaksi, bilyet untuk penempatan awal & adpis untuk bukti perpanjangan.

 

5)  Simpanan Pelajar (SimPel) BRISyariah iB

SimPel iB kependekan dari Simpanan Pelajar iB adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

a.   Keunggulan SimPel BRISyariah iB

- Setoran awal ringan.

- Biaya murah.

- Bebas biaya administrasi.

- Memperoleh kartu ATM (optional).

- Gratis fitur faedah (transaksi melalui ATM melalui jaringan BRI, PRIM, dan Bersama.

- Memperoleh buku tabungan.

- Dapat diberikan bonus sesuai kebijakan bank.

- Rekening dapat diberikan fasilitas layanan autodebet berdasarkan standing instruction, pembayaran tagihan rutin, zakat/infaq/sedekah, autosweep, dan sebagainya.

b.   Syarat Pengajuan SimPel BRISyariah iB

- Perjanjian Kerja Sama antara BRIsyariah dengan Sekolah.

- Mengisi kelengkapan Aplikasi Pembukaan Rekening SimPel iB.

- Melengkapi dokumen pembukaan rekening. (Siswa: Kartu Keluarga/NISN/NIS dan Orang Tua/Wali: KTP).

 

6)  Giro BRISyariah iB

Pengertian  giro  menurut  Undang- Undang  No.  21  tahun  2008 tentang  perbankan  syariah  adalah  simpanan  berdasarkan  akad wadiah atau  akad  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan  prinsip syariah  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan menggunakan  cek,  bilyet  giro,  sarana  perintah  pembayaran lainnya,  atau  dengan  pemindahbukuan.  Terdapat  satu  jenis produk  giro  pada  BRISyariah  yang  ditawarkan  kepada  calon nasabah giro BRISyariah  iB  merupakan  simpanan  untuk kemudahan  berbisnis  dengan  pengelolaan  dana  berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah yad dhamanah) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek/bilyet giro.

a.   Keuntungan dan Fitur Giro BRISyariah iB

- Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRIsyariah secara online.

- Buku cek dan bilyet giro sebagai media penarikan.

- Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang diterima.

- Dapat diberikan layanan e-channel berupa Cash Management System (CMS).

b.   Syarat Pengajuan Giro BRISyariah iB

- Usia 21 tahun ke atas atau sudah menikah.

- Menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR).

- Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Untuk perusahaan menyerahkan akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman, Surat Persetujuan Pengurus, TDP, SIUP, NPWP perusahaan.

- Memenuhi setoran awal minimum yaitu 2,5 juta (individu) atau 5 juta (badan usaha).

 

7)  Deposito BRISyariah iB

Merupakan produk simpanan berjangka menggunakan Akad Bagi Hasil sesuai prinsip syariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang memberikan keuntungan optimal.

a.   Keunggulan Deposito BRISyariah iB

- Bagi Hasil yang kompetitif.

- Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan.

- Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening Tabungan atau Giro di BRIsyariah.

- Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai yang berlaku pada saat diperpanjang.

- Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.

b.   Syarat Pengajuan Deposito BRISyariah iB

- Untuk nasabah perorangan:

§ Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

§ Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Untuk nasabah non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRIsyariah.

- Memiliki produk Tabungan Faedah BRIsyariah iB/Giro BRIsyariah iB.

 

B.  Produk-produk Pembiayaan

1)  KPR BRISyariah iB

KPR BRISyariah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah)/sewa menyewa (Ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

a.   Manfaat KPR BRISyariah iB

- Pembelian Property, terdiri dari:

§ Pembelian rumah baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.

§ Pembelian rumah baru dalam keadaan belum siap huni (indent) dari developer kerjasama.

§ Pembelian rumah baru dari developer tidak bekerjasama (kondisi rumah ready stock, sertifikat dan IMB pecah perkavling).

§ Pembelian rumah bekas (second).

§ Pembelian apartemen baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.

§ Pembelian apartemen baru dari developer tidak kerjasama (kondisi apartemen ready stock, sertifikat splitzing).

§ Pembelian apartemen bekas.

§ Pembelian Rumah Toko (Ruko) baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama.

§ Pembelian Rumah Toko (Ruko) baru dari developer tidak kerjasama (kondisi ruko ready stock, sertifikat dan IMB pecah perkavling).

§ Pembelian Rumah Toko (Ruko) bekas.

§ Pembelian tanah kavling dengan luas ≤ 2.500 meter2 di dalam kompleks perumahan (real estate).

- Pembangunan dan Renovasi Rumah

§ Pembelian bahan-bahan material untuk pembangunan rumah (tanah wajib sudah bersertifikat dan sudah dimiliki pemohon serta IMB tersedia).

§ Pembelian bahan-bahan material untuk renovasi rumah.

- Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR*, terdiri dari:
Alih pembiayaan (take over) dari lembaga keuangan konvensional ke Bank BRIsyariah (*hanya berlaku untuk fixed income).

- Refinancing/Pembiayaan kembali, pemberian fasilitas pembiayaan kepada Nasabah KPR BRIsyariah dimana dananya dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan konsumtif selama analisa dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali oleh nasabah memenuhi syarat dan ketentuan, fasilitas ini wajib menggunakan akad IMBT.

b.   Syarat Pengajuan KPR BRISyariah iB

- WNI.

- Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua).

- Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan).

- Wiraswasta/Pengusaha dengan usaha nasabah dalam kondisi aktif dan telah berjalan minimal 5 tahun.

- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis.

- Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear.

- Dapat ditutup atau memenuhi persyaratan asuransi jiwa pembiayaan.

- Membuka rekening tabungan di Bank BRIsyariah.

- Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

 

2)  KPR Sejahtera BRISyariah iB

KPR Sejahtera adalah Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR iB) yang diterbitkan Bank BRISyariah untuk pembiayaan rumah dengan dukungan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemilikan rumah sejahtera yang dibeli dari pengembang (develover).

a.   Kelompok sasaran atau target nasabah KPR Sejahtera BRISyariah iB

- Kelompok Sasaran untuk KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap (Fixed Income Earner) paling banyak Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per bulan.

- Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah gaji/upah pokok pemohon per bulan.

- penghasilan tetap (Fixed Income Earner) yaitu Pegawai/karyawan pada saat pengajuan dengan status tetap (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/perusahaan atau berdasarkan SK pengangkatan/perubahan) dari perusahaan/institusi yang memiliki reputasi yang baik dengan total masa kerja minimal 2 (dua) tahun.

- Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibiayai dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan sudah menjalani Latihan Pra Jabatan (LPJ).

- Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

§ Pemohon dan Pasangan Belum pernah memiliki rumah/hunian baik yang perolehannya melalui pembiayaan perumahan bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja (lampiran 5).

§ Pemohon dan Pasangan Belum pernah menerima subsidi perumahan.

§ Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

§ Menyerahkan fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

b.   Syarat Pengajuan KPR Sejahtera BRISyariah iB

- KTP Pemohon.

- KTP Pasangan (bila telah menikah).

- Kartu Keluarga.

- Surat Nikah (bila telah menikah).

- NPWP Pribadi.

- SPT PPH 21 dan Surat Pernyataan Penghasilan (lamp 3).

- Surat Keterangan Pekerjaan / SK Pengangkatan / SK Terakhir.

- Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji min 1 bulan.

- Copy Rekening Payroll calon nasabah min 1 bulan (bila pembayaran gaji melalui transfer bank).

- Surat Pemesanan Rumah (SPR).

- Surat Pernyataan Nasabah (Lampiran 4).

- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah.

 

3)  KKB BRISyariah iB

Pembiayaan Kepemilikan Mobil dari BRISyariah kepada nasabah perorangan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

a.   Manfaat KKB BRISyariah iB

- Pembelian Mobil Baru.

- Pembelian Mobil Bekas / Second.

- Pembelian Mobil CBU.

- Take Over/Pengalihan Pembiayaan KKB dari lembaga pembiayaan lain.

b.   Syarat Pengajuan KKB BRISyariah iB

- WNI.

- Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua) tahun dari perusahaan/ institusi yang memiliki reputasi yang baik, serta memiliki penghasilan tetap.

- Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan).

- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis.

- Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear.

- Tersedia Aplikasi Permohonan Pembiayaan (APP) dari calon nasabah yang telah ditandatangani oleh (calon) nasabah.

- Membuka rekening tabungan di Bank BRIsyariah.

- Untuk total pembiayaan minimal Rp.50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

 

4)  Pembiayaan Umroh BRISyariah iB

Pembiayaan Umrah BRISyariah iB hadir membantu untuk menyempurnakan niat beribadah dan berziarah ke Baitullah.

a.   Fitur Pembiyaan Umroh BRISyariah iB

- Jangka waktu hingga 36 bulan.

- Plafond pembiayaan Rp. 10 Juta - RP. 150 Juta.

- Dapat diangsur setelah nasabah selesai menyempurnakan ibadah Umrah.

- Uang muka ringan minimal 10% dari nilai paket umrah yang dibeli.

- 1 orang nasabah dapat mengajukan pembiayaan maksimal untuk 5 paket umrah.

- Paket umrah tersedia dari berbagai pilihan Biro Tour & Travel yang telah bekerjasama dengan BRISyariah.

b.   Syarat Pengajuan Pembiayaan Umroh BRISyariah iB

- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal usia 65 tahun pada saat pembiayaan Umroh jatuh tempo (belum berulang tahun ke 66).

- Persetujuan Suami/Istri (untuk pembiayaan umroh di atas Rp 50 juta).

- Memiliki jaminan.

- Karyawan tetap dan minimal bekerja: 2 tahun (termasuk di perusahaan sebelumnya).

- Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah).

- Copy Kartu Keluarga.

- Copy Surat Nikah (bila sudah menikah).

- Copy NPWP pribadi (untuk pembiayaan> Rp. 50jt).

- Surat keterangan pekerjaan (asli)/Copy SK Pengangkatan.

- Surat Keterangan Penghasilan/slip Gaji (asli).

- Copy rekening tabungan/giro calon nasabah.

 

5)  KMF Purna BRISyariah iB

KMF Purna iB adalah Kepemilikan Multifaedah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

a.   Manfaat KMF Purna BRISyariah iB

- Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang:

§ Perabotan rumah tangga.

§ Barang elektronik.

§ Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.

§ Renovasi rumah.

§ Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.

- Paket Jasa yang dapat dibiayai KMF BRIsyariah:

§ Paket jasa pendidikan.

§ Paket jasa kesehatan.

§ Paket jasa wisata muslim.

§ Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

- Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

b.   Syarat Pengajuan KMF Purna BRISyariah iB

- WNI.

- Pensiunan pegawai lembaga/instansi pemerintah.

- Janda/Duda Pensiunan pegawai lembaga/instansi pemerintah.

- Telah memasuki usia pension.

- Usia maksimal 75 Tahun saat pembiayaan jatuh tempo.

- Usia minimal 50 tahun khusus janda/duda pensiunan.

- Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah).

- Copy Kartu Keluarga.

- Copy Surat Nikah (bila sudah menikah) atau cerai.

- Asli SK Pensiun atau Asli SK Janda/Duda Pensiun.

- Asli SK terakhir dan SK Pengangkatan.

- Asli slip gaji pension.

- Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.

- Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

- Pas Foto pemohon beserta pasangannya.

 

6)  KMF Pra Purna BRISyariah iB

KMF Pra Purna iB adalah fasilitas pembiayaan kepada para PNS aktif yang akan memasuki masa pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan sampai memasuki masa pensiunan.

a.   Manfaat KMF Pra Purna BRISyariah iB

- Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang:

§ Perabotan rumah tangga.

§ Barang elektronik.

§ Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.

§ Renovasi rumah.

§ Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.

- Paket Jasa yang dapat dibiayai KMJ BRIsyariah:

§ Paket jasa pendidikan.

§ Paket jasa kesehatan.

§ Paket jasa wisata muslim.

§ Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

- Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

c.   Syarat Pengajuan KMF Pra Purna BRISyariah iB

- WNI.

- Pegawai tetap aktif lembaga/instansi pemerintah yang akan memasuki pensiun.

- Sisa masa kerja ≤ 5 tahun.

- Usia maksimal 75 Tahun saat pembiayaan jatuh tempo.

- Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah).

- Copy Kartu Keluarga.

- Copy Surat Nikah (bila sudah menikah) atau cerai.

- Asli SK Pensiun (diserahkan saat pensiun).

- Asli SK terakhir dan SK Pengangkatan.

- Asli slip gaji terakhir.

- Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.

- Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

- Pas Foto pemohon beserta pasangannya.

 

7)  KMF BRISyariah iB

Kepemilikan Multi Faedah Pembiayaan yang diberikan khusus kepada karyawan untuk memenuhi segala kebutuhan (barang/jasa) yang bersifat konsumtif dengan cara yang muda.

a.   Manfaat KMF BRISyariah iB

- Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang & Jasa konsumtif lainnya:

§ Perabotan rumah tangga.

§ Barang elektronik.

§ Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.

§ Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.

- Paket Jasa yang dapat dibiayai KMJ BRIsyariah:

§ Paket jasa pendidikan.

§ Paket jasa kesehatan.

§ Paket jasa wisatamuslim.

§ Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

- Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

 

8)  Gadai Faedah BRISyariah iB

Pembiayaan kepada perorangan untuk tujuan kepemilikan emas dengan menggunakan Akad Murabahah dimana pengembalian pembiayaan dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sampai dengan jangka waktu selesai sesuai kesepakatan.

a.   Objek Pembiayaan Gadai Faedah BRISyariah iB

- Emas Batangan 24K bersertifikat PT. Antam.

- Emas Batangan bersertifikat non PT. Antam, dengan Berat Jenis ≥ 19.2.

- Emas Batangan tidak bersertifikat, dengan Berat Jenis ≥ 19.2. Khusus objek perhiasan, saat ini belum dapat direalisasikan sampai dengan adanya ketentuan tambahan tersendiri yang diatur secara terpisah mengenai besarnya uang muka, mekanisme penaksiran agunan, dan kerjasama dengan toko emas rekanan sebagai pemasok khusus penjualan emas perhiasan.

- Untuk emas batangan, pecahan yang ada: 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram.

b.   Syarat Pengajuan Gadai Faedah BRISyariah iB

- WNI.

- Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua).

- Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan).

- Wiraswasta/Pengusaha dengan usaha nasabah dalam kondisi aktif dan telah berjalan minimal 5 tahun.

- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis.

- Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear.

- Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah.

- Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

 

9)  Gadai Qardh Faedah BRISyariah iB

Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.

a.   Manfaat dan Objek Gadai Qardh BRISyariah iB

- Membiayai keperluan dana jangka pendek / kebutuhan mendesak, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan investasi.

- Sebagai pembiayaan kepada golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 20 Tahun 2008.

- Keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.

- Emas batangan bersertifikat Antam/Non Antam.

- Emas Perhiasan minimal 16 Karat.

- Berat Emas baik batangan atau perhiasan minimal 2 gram.

b.   Syarat Pengajuan Gadai Qardh BRISyariah iB

- Perorangan.

- Usia Minimal 21 tahun.

- WNI.

- Fotocopy KTP yang masih berlaku.

- Membuka Tabungan BRIS iB.

- NPWP utk Pembiayaan di atas Rp 100.000.000.

- Membawa emas yang akan digadaikan.

- Emas sudah menjadi milik nasabah.

 

10)   Mikro BRISyariah iB

Skema pembiayaan mikro BRISyariah menggunakan akad Murabahah (jual beli), dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja, investasi dan konsumsi (setinggi-tingginya 50 % dari tujuan produktif nasabah). Pembiayaan mikro ini diperuntukkan bagi wirausaha dan atau pengusaha dengan lama usana minimal 2 tahun untuk produk pembiayaan Mikro, dan minimal 6 bulan untuk pembiayaan KUR. Untuk BI Checking calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan harus dengan Track Record Kolektibilitas lancar dan tidak terdaftar dalam DHN BI. Pembiayaan ini diberikan kepada calon nasabah dengan rentang umur Minimal 21 tahun atau telah menikah untuk usia lebih besar atau sama dengan 18 tahun. Maksimal 65 tahun pada saat akhir jangka waktu pembiayaan. Jenis pembiayaan mikro BRISyariah yaitu Mikro 25 iB, Mikro 75 iB, Mikro 200 iB, KUR.

 

KETERANGAN

Mikro 25 iB

Mikro 75 iB

Mikro 200 iB

KUR Mikro iB

Limit Pembiayaan

Rp. 5 Juta s.d 25 Juta

Rp. 25 Juta s.d 75 Juta

Rp. > 75 Juta s.d 200 Juta

s.d Rp. 25 Juta

Tenor Pembiayaan

3-12bulan

6-36 bulan (modal kerja)
6-60 Bulan (investasi)

6-60 Bulan

6-60 Bulan

Jaminan /Agunan

Tanpa Agunan

Kendaraan Bermotor, Kios, Los Tanah Kosong, Tanah & Bangunan Deposito BRI Syariah

Kendaraan Bermotor, Kios, Los Tanah Kosong, Tanah & Bangunan Deposito BRI Syariah

Agunan tidak wajib

Dokumen Agunan

-

SHM, SHGB,SHMSRS, AJB/Letter C/Girik. Petok D, BPKB, SHPTU/SIPTU, Gadai Deposito

SHM, SHGB,SHMSRS, SHPTU/SIPTU, BPKB, Gadai Deposit

-

 

a.   Dokumen Identitas (Copy) Mikro BRISyariah iB

- E-KTP calon Nasabah dan pasangan (suami / istri) yang masih berlaku.

- Kartu Keluarga dan akta nikah.

- Akta cerai/ surat kematian (untuk janda/duda).

- Surat ijin usaha / Surat Keterangan usaha (SKU Asli).

- NPWP wajib ada limit pembiayaan > 50 juta.

b.   Aplikasi Pengajuan Pembiayaan Mikro BRISyariah iB

- Formulir aplikasi pengajuan pembiayaan wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh nasabah.

- Catatan keuangan yang dibuat oleh nasabah atau nota-nota penjualan.

- SPPT PBB bukti lunas PBB tahun terakhir (Wajib untuk jaminan Tanah & Bangunan) (SPPT & STTS asli).

- FC agunan dan IMB jika ada.

- Bukti Riwayat pembiayaan di Bank.

 

C.  Jasa Lainnya

1)  SMS Banking BRISyariah

Dengan hanya mengetikkan SMS dan mengirimkan ke 3338, transaksi perbankan semakin mudah dilakukan kapan dan dimana saja. SMS Banking BRISyariah adalah fasilitas layanan perbankan bagi Nasabah Tabungan BRISyariah yang memudahkan untuk melakukan isi ulang pulsa, bayar tagihan, transfer sampai pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqah.

a.   Manfaat SMS Banking BRISyariah

- Mudah dan Fleksibel, transaksi perbankan dapat dilakukan kapan dan dimana saja, tidak tergantung dengan jam operasional Bank dan dapat diakses 24 jam.

- Lebih Efisien, tidak dikenakan biaya transaksi layanan (hanya dikenakan tariff SMS dari operator). Semua transaksi melalui SMSBanking BRISyariah secara real time dan online. Apapun jenis SIM Card yang dimiliki, transaksi perbankan dapat dilakukan. Biaya SMS tergantung masing-masing telco provider saat ini layanan dapat digunakan oleh pengguna operator yaitu telkomsel, xl, dan smartfren.

b.   Syarat Pengajuan SMS Banking BRISyariah

- KTP asli.

- Buku Tabungan BRISyariah asli.

- Kartu ATM BRISyariah.

- 1 (satu) rekening Tabungan BRIsyariah iB Nasabah hanya dapat didaftarkan untuk 1 (satu) nomor telepon seluler/handphone.

 

2)  Internet Banking BRISyariah

Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan bergerak dinamis, serta untuk menghemat waktu bagi pelaku bisnis, diperlukan solusi yang tepat, untuk melakukan transaksi dengan Cepat, Aman dan Mudah. BRIsyariah hadir dengan memberikan solusi bertransaksi dengan cepat, aman dan mudah, melalui Layanan Internet Banking BRIS.

a.   Keunggulan Internet Banking BRISyariah

- Hemat Waktu, karena tidak perlu meninggalkan meja kerja untuk melakukan aktivitas perbankan, cukup menggunakan PC, Laptop atau smartphone yang telah terkoneksi dengan jaringan internet.

- Aman, dilengkapi sistem keamanan berlapis dengan dukungan keamanan jaringan SSL (Secure Socket Layer) bersertifikat Symantec 128 sd 256 bit serta mToken BRISyariah.

- Transaksi Real Time Online, karena dapat dilakukan kapanpun, dan dimanapun melalui jaringan internet

- Satu akses untuk semua produk, dengan login hanya menggunakan 1 User ID dapat sekaligus mengakses seluruh rekening yang dimiliki di BRIsyariah.

b.   Syarat Pengajuan Internet Banking BRISyariah

- Registrasi layanan Internet Banking BRIS dilakukan secara mandiri dengan mengakses https://ibank.brisyariah.co.id.

- Pilih tombol ”Pendaftaran”;

- Input alamat email, user ID, password, dan konfirmasi password yang diinginkan.

- Input nomor HP yang digunakan untuk pengiriman mToken, Nomor Kartu ATM, Nomor Rekening kartu, PIN Kartu ATM, dan Konfirmasi PIN Kartu ATM.

- Masukkan kode validasi dan membaca serta menyetujui dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking BRISyariah.

- Proses registrasi berhasil secara otomatis nasabah sudah dapat menggunakan layanan Internet Banking BRISyariah untuk transaksi non finansial. Untuk mengaktifkan transaksi finansial nasabah wajib melakukan aktivasi di kantor cabang BRISyariah terdekat.

 

3)  Mobile Banking BRISyariah

Mobile Banking BRISyariah adalah layanan yang memungkinkan nasabah memperoleh informasi perbankan dan melakukan komunikasi serta transaksi perbankan melalui perangkat yang bersifat mobile seperti telepon seluler/handphone menggunakan media menu pada aplikasi mobile BRISyariah dengan menggunakan media jaringan internet pada handphone yang dikombinasikan dengan media Short Message Service (SMS) secara aman dan mudah.

Nasabah yang ingin menggunakan fasilitas mobile BRISyariah dapat melakukan registrasi SMS Banking terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

a.   ATM BRIsyariah

- Di menu utama ATM BRIS, pilih menu ”Registrasi ”.

- Pilih menu SMS Banking.

- Pada layar registrasi, masukkan nomor ponsel yang kan didaftarkan layanan SMSBanking lalu tekan 6 (enam) digit angka PIN yang dapat ditentukan sendiri.

- Registrasi telah selesai.

- Nasabah akan menerima receipt /struk sukses registrasi sebagai tanda bukti registrasi SMSBanking dan secara otomatis Nasabah dapat menggunakan fitur transaksi non finansial SMSBanking BRIS. Untuk melakukan aktivasi finansial dapat dilakukan melalui Unit Kerja BRIsyariah terdekat.

- Aktivasi di aplikasi mobileBRIS yang dapat diunduh melalui telepon seluler/handphone dengan menggunakan WAP/GPRS.

b.   Unit Kerja BRIsyariah

- Nasabah datang ke Unit Kerja BRIsyariah terdekat untuk melakukan registrasi dan aktivasi finansial SMS Banking BRISyariah dengan membawa KTP asli Buku Tabungan BRISyariah asli, Kartu ATM BRISyariah.

- Nasabah akan menerima SMS notifikasi registrasi berhasil yang berisi PIN SMS Banking default yang harus diubah dalam 1x24 jam.

- Aktivasi di aplikasi mobile BRISyariah yang dapat diunduh melalui telepon seluler/handphone dengan menggunakan WAP/GPRS.


 

KESIMPULAN

 

Bank BRISyariah menggunakan beberapa produk dan pembiayaan mikro diantaranya adalah penghimpunan dana dari masyarakat luas dalam bentuk tabungan, simpanan, deposito dan giro. Selain itu ada juga penyaluran dana berupa pembiayaan mikro yang terdapat 3 jenis diantaranya: Mikro 25 iB, Mikro 75 iB dan Mikro 500 iB.

Adapun ragam produk yang disediakan oleh BRIS untuk masyarakat Indonesia antara lain:

1.     Dana Pihak Ketiga

a.     Tabungan Faedah BRISyariah iB

b.     Tabungan Haji BRISyariah iB

c.     Tabungan Impian BRISyariah iB

d.     Giro BRISyariah iB

e.     Deposito BRISyariah iB

2.    Pembiayaan

a.     Qardh Beragun Emas BRISyariah iB

b.     KKB BRISyariah iB

c.     KMG BRISyariah iB

d.     Pembiayaan Umroh BRISyariah iB

Salah satu produk unggulan dari BRI Syariah adalah tabungan Faedah BRI Syariah. Dengan memberikan beberapa kelebihan, produk ini dapat merangkul semua lapisan masyarakat yang menginginkan memiliki tabungan.