Misi Didirikannya IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia)

 MISI DIDIRIKANNYA IAPI

Latar Belakang

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat orang lulusan pertama Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yakni Drs. Basuki T. Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe, dan Drs. Go Tie Siem, mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 23 Desember 1957.

Pada 7 April 1977, dua puluh tahun setelah IAI berdiri, Drs. Theodorus M. Tuanakotta membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik. Hal ini untuk merespons perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, yang memerlukan perubahan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik yang setara dengan standar internasional.

Pada 24 Mei 2007 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) resmi berdiri. Pendirian ini diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. Perubahan organisasi ini ditujukan agar dapat memenuhi persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) mengenai profesi dan etika akuntan publik. Saat ini, IAPI merupakan associate member of IFAC.

Terbit KMK no. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Reviu Mutu Akuntan Publik.

Didirikannya IAPI mempunyai visi dan misi yaitu sebagai berikut

Visi IAPI

1.     Mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas, berkompetensi dan berstandar internasional.

2.     Mendorong pertumbuhan dan independensi profesi Akuntan Publik.

3.     Mewujudkan lingkungan internal dan eksternal profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik.

4.     Menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik.

5.     Melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik.

6.     Mendorong terwujudnya good governance di Indonesia.

Misi IAPI

1.     Menyediakan Sumber Daya Manusia profesi akuntan yang memiliki kompetensi sesuai standar global melalui proses rekrutmen anggota.

2.     Menyediakan Standar Profesi Akuntan Publik dan Kode Etik yang berstandar internasional.

3.     Mendorong peningkatan kualitas jasa profesi Akuntan Publik melalui penguatan kelembagaan Kantor Akuntan Publik.

4.     Mendorong peningkatan praktik tata kelola yang baik di bidang perekonomian dan pengelolaan negara, termasuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelaporan informasi keuangan.

Program Kegiatan IAPI untuk Merealisasikan Visi dan Misinya

1.     Rekrutmen Anggota

Untuk merealisasikan visi dan misinya Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar internasional, mendorong pertumbuhan dan independensi profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik, menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik, melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik, serta mendorong terwujudnya good governance di Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan IAPI adalah merekrut Anggota dan mendidik, serta melatih melalui program PPL untuk mendapatkan Anggota yang profesional dan berintegritas.

Anggota IAPI terdiri atas:       

1.     CPA Pemegang Izin Akuntan Publik;

Perorangan yang memiliki sertifikat CPA dan memiliki izin Akuntan Publik.

2.     CPA Selain Pemegang Izin Akuntan Publik;

Perorangan yang memiliki sertifikat CPA, namun tidak memiliki izin Akuntan Publik.

3.     Anggota Muda;  

Perorangan yang dinyatakan mendapatkan sertifikat A-CPA.

4.     Anggota Pemula;

Perorangan yang terdaftar sebagai peserta Ujian Profesi Akuntan Publik pada ujian tingkat dasar.

5.     Anggota Umum;

Perorangan yang terdaftar sebagai Rekan non Akuntan Publik; Perorangan yang memiliki minat terhadap profesi Akuntan Publik.

6.     Anggota Kehormatan.

Perorangan yang berjasa kepada profesi Akuntan Publik.

2.     Ujian Profesi Akuntan Publik

Selain rekrutmen anggota, IAPI juga mengadakan Ujian Profesi Akuntan Publik yang juga disebut “CPA of Indonesia Exam” diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dalam rangka untuk meyakinkan ketersediaan sumber daya manusia profesi Akuntan Publik yang memiliki kompetensi dan keahlian profesional yang dilandasi nilai-nilai, etika dan perilaku profesional sesuai standar internasional. CPA of Indonesia Exam terbagi dalam tiga tingkat, yaitu: Ujian Tingkat Dasar, Ujian Tingkat Profesional dan Ujian penilaian kompetensi rekan perikatan audit. CPA of Indonesia Exam mengadopsi International Education Standards yang diterbitkan International Federation of Accountants (IFAC).Pemegang sertifikat tertentu dari IAPI berhak mendapatkan ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) sesuai ketentuan yang berlaku dalam Mutual Recognition Arrangement - ASEAN Economic Community.     

3.     PPL IAPI (Pelatihan Propesi Berkelanjutan)

Kegiatan PPL adalah kegiatan pelatihan yang diadakan guna mewujudkan  Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar internasional, mendorong pertumbuhan dan independensi profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik, menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik, melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik, serta mendorong terwujudnya good governance di Indonesia. PPL diselenggarakan sesuai dengan payung hukum undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017. 

4.     Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik disingkat SPAP adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:

1.     Standar Auditing

2.     Standar Atestasi

3.     Standar Jasa Akuntansi dan Review

4.     Standar Jasa Konsultansi

5.     Standar Pengendalian Mutu

Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.