Ringkasan Materi Bank Komersial

BANK KOMERSIAL

a.     Pengertian bank komersial

Bank merupakan sebuah istilah yang berasal dari italia yaitu Banque atau “ Banco” yang memiliki arti bangku. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Pembayaran melalui bank dapat dilakukan dengan berbagai macam alat pembayaran seperti cek, biliyet giro, wesel.  Bank umum sering juga di sebut bank komersial karena tujuan utamanya yaitu mendapatkan keuantungan, sama seperti perusahaan-perusaan lainnya.

b.     Tugas bank komersial

1)    Memegang dana dari nasabah 

2)    Menyajikan mekanisme pembayaran

3)    Menciptakan uang kredit

4)    Menyajikan pelayanan Trust

5)    Menyajikan jasa lain-lain

c.     Tugas bank komersial syariah

1)    Tugas utama bank komersial Syariah yaitu menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrument-instrument keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam.

2)    Bank Syariah ada bukan untuk memaksimalkan keuntungannya, melainkan untuk memberikan keuntungan social ekonomi bagi orang orang muslim.

d.     Prinsip bank komersial syariah

1)    Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.

2)    Islam melarang konsep ”menghasilkan uang dari uang”.

3)    Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik.

4)    Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

5)    Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam.

6)    Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan

e.     Fungsi bank komersial

1)    Agent Of Trust

Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya dalam bentuk simpanan giro, deposito, tabungan.

2)    Agent Of Development

Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

3)    Agent Of Service

Pelayanan jasa bank dalam mengeban tugas sebagai “pelayanan lalulintas pembayaran uang”

f.      Fungsi bank komersial syariah

1)    Bank berfungsi sebagai menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

2)    Bank komersial Syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Lembaga Baitul maal, yaitu menerima dana yang berasal dari zajat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya yang menyalurkannya kepada organisasi pengelolaan zakat.

3)    Bank Syariah menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf, sesuai dengan kehendak pemberi wakaf .

g.     Jenis bank komersial

1)    Jenis Bank Komersial/ Bank Umum Berdasarkan Statusnya

Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a)     Bank Devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing, seperti jual beli valuta asing. Contohnya: transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.

Dibawah ini adalah bank umum yang termasuk bank devisa, antara lain:

·       Bank BSI

·       Bank Bukopin, Tbk

·       Bank Central Asia, Tbk

·       Bank Danamon Indonesia, Tbk

·       Bank CIMB Niaga, Tbk

b)    Bank Non Devisa Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa (kegiatannya terbatas). Berikut ini adalah bank umum yang termasuk dalam bank non devisa, antara lain:

·       Bank BCA Syariah

·       Bank Mayora

·       Bank Panin Syariah

·       Bank Dinar Indonesia

2)    Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi empat, yaitu bank pemerintah, swasta, asing, campuran, dan pembangunan daerah.

a)     Bank pemerintah

Bank pemerintah adalah perusahaan perbankan yang seluruh atau sebagian besar kepemilikannya dimiliki pemerintah. Bank ini biasanya disebut sebagai Bank BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Contoh bank pemerintah antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

b)    Bank swasta

Bank swasta adalah perusahaan perbankan yang sebagian besar kepemilikannya dimiliki pihak swasta. Contoh dari bank swasta antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan Bank MNC.

Bank swasta asing

c)     Bank asing

adalah cabang perusahaan perbankan asing yang membuka usaha di Indonesia dan kepemilikannya dimiliki oleh asing. Contoh bank asing HSBC, Bank of America, Standard Chartered, Bangkok Bank, dan Citibank, MUFG,

d)    Bank pemerintah daerah bank pembangunan daerah merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh kepemilikannya dimiliki Pemerintah Daerah. Contoh dari bank pembangunan daerah adalah Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Sumedang,  Bank DKI, dan lainnya.

h.     Produk bank komersial

Bank Komersial sering juga disebut Bank Umum yang memiliki produk sebagai berikut:

a)     Tabungan

Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :

·       Buku Tabungan, setiap nasabah yang memilih menabung di bank akan mendapatkan buku rekening tabungan. Fungsi buku tersebut untuk mengetahui informasi dari seluruh transaksi yang dilakukan dari produk tabungan yang Anda miliki.

·       ATM, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Karakteristik yang menjadi fasilitas dari produk tabungan ini menyebabkan banyak pihak memilih menabungkan sebagian dananya di bank. Kartu ATM dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan yang dibutuhkan nasabah.

·       Setoran Awal, setoran awal. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai setoran awal. Setoran yang dimaksud adalah pemberian dana pada awal mula nasabah hendak menerbitkan tabungannya. Ada bank yang menerapkan setoran awal hanya Rp50.000, namun ada pula yang membuat aturan setoran awal tabungan mesti minimal Rp500.000.

·       Bunga, karakteristik ini menjadi daya tarik tabungan bagi masyarakat luas. Dengan adanya bunga, nasabah mengharapkan ada keuntungan dari kegiatan menabungnya, meskipun nilainya tentu lebih kecil dibandingkan dengan melakukan investasi.

·       Biaya Bulanan  

Dalam menghimpun dana masyarakat, bank juga bertujuan mengelolanya untuk profit lembaga dan pembangunan nasional. Untuk itu, bank mengenakan biaya bulanan atau yang lazim dikenal sebagai biaya administrasi bagi tiap nasabah yang menabung.

b)     Giro

Sebagian orang akan bingung membedakan produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan. Berikut beberapa karakteristik giro yang membuatnya berbeda dengan produk tabungan biasa :

·       Jenis Nasabah, tabungan biasa biasa dimiliki oleh perseorangan. Sementara itu, meskipun ditujukan pula untuk perorangan, nasabah yang memakai produk giro biasanya berbentuk badan usaha.

·       Jenis Penarikan, cek adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai. Sementara itu, bilyet giro adalah adalah alat transaksi pembayaran nontunai yang pencairannya tidak dapat secara tunai. Dana yang tertera dalam bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan ke rekening pihak tertentu.. 

·       Syarat Pembukaan Rekening

Ketika hendak mengajukan diri menjadi nasabah produk tabungan, Anda hanya perlu melampirkan data diri berupa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak bank.

c)     Deposito, hal yang membedakan produk yang satu ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan giro, adalah masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito. Berikut beberapa karakteristik deposito :

·       Jatuh Tempo, dana yang ada di deposito hanya bisa dicairkan setelah jangka waktu perjanjian berakhir atau yang dikenal sebagai jatuh tempo. Deposito yang sudah jatuh tempo ini dapat diperpanjang secara otomatis.

·       Batas Waktu Penyimpanan, umumnya deposito memiliki jangka waktu 1,3,6, 12, sampai 24 bulan. Dengan jangka waktu tertentu tersebut, manfaat yang bisa diperoleh ketika membuka rekening deposito dapat lebih besar dibandingkan dengan giro ataupun tabungan biasa.

·       Kredit, satu dari tiga fungsi bank yang sangat membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

·       Layanan Jasa, berbagai produk layanan jasa dihadirkan pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan.

i.      Cara Kerja Bank Komersial

Bank Komersial merupakan jenis bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha & produk-produk investasi dasar. Bank komersial menghasilkan uang dengan memberikan pinjaman dan memperoleh pendapatan bunga dari pinjaman tersebut. Jenis pinjaman yang dapat dikeluarkan bervariasi termasuk hipotek, kredit mobil, pinjaman usaha dan pinjaman pribadi. Bank komersial juga menyediakan jasa simpanan nasabah, seperti rekening giro, rekening tabungan, rekening pasar uang.

j.      Kegiatan usaha bank komersial :

1)    Penciptaan Uang Giral, Alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).

2)    Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.

3)    Penghimpunan dana simpanan masyarakat.

4)    Mendukung kelancaran transaksi internasional baik barang/jasa maupun transaksi modal.

5)    Penyimpanan barang-barang berharga.

6)    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya

7)    Memindahkan uang dengan kepentingan sendiri atau nasabah.

8)    Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk.

9)    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jika dalam syariah berarti pembiayaan KPR Syariah.

10) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.