RINGKASAN MATERI JUAL BELI TERLARANG DAN NEGOSIASI

 RANGKUMAN MATERI JUAL BELI TERLARANG DAN NEGOSIASI

(JUMAT, 10 APRIL 2020)

Konsep Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Konsep Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah dan terlarang atau tidak terlarang.  Kemudian konsep jual beli yang dilarang pelbagai jenis sesuai dengan cabang-cabangnya dan sifatnya. Hal ini dapat dibagi kedalam :

1.         Ditinjau dari sudut rusak syarat akad,

2.         Ditinjau dari sudut rusak syarat sah

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Jual Beli Dilarang Dalam Islam

1.      Adanya Unsur Kezaliman (Al- Zhulm)

a.     Jual Beli Najsy

Najsy berarti  jika seseorang meninggikan harga sebuah barang, namun tidak bermaksud untuk membelinya, melainkan hanya untuk membuat orang lain tertarik dengan barang tersebut sehingga dia terjebak  di dalamnya.

 

b.     Ihktikar (Penimbunan Barang)

Ihktikar berarti menyimpan barang dagangan untuk menunggu lonjakan harga

c.     Ghisyhy

Ghisysy merupakan suatu cara menyembunyikan cacat barang atau dengan cara menampilkan barang yang bagus dan menyelipkan diselanya barang yang jelek.

d.     Merampas Hak Cipta

Perlindungan hak cipta merupakan etika perniagaan, umumnya para produsen barang meminta perlindungan hak cipta mereka dan melarang orang lain meniru barang produksi atau merek mereka.

e.     Menjual Barang Yang Masih Dalam Proses Transaksi Dengan Orang Atau Menawar Barang yang Masih Di-tawar Orang Lain

f.      Menjual Barang Yang Digunakan Untuk Maksiat

Menjual barang yang mubah kepada pembeli yang diketahui akan menggunakannya untuk berbuat maksiat diharamkan.

2.      Adanya Unsur Gharar (Penipuan)

a.     Bai’ Al-Ma’dum

Bai’ Al Ma’dum yaitu jual-beli yang barangnya tidak ada di tempat transaksi, Sementara itu, sebagian ulama membolehkan Istishna' yaitu jual-beli barang yang belum dibuat, seperti memesan baju dan celana. Pada dasarnya, Ba'i Al-Ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Sebagian ada yang berpendapat bahwa ba'i al ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang haram. Sehingga kaidah yang berlaku dalam ba'i al ma'dum adalah: Segala yang tidak ada dan tidak dapat direalisasikan keberadaannya di masa datang maka tidak boleh diperjual-belikan. Dan segala yang tidak ada namun keberadaannya dapat direalisasikan di masa datang, sesuai dengan kebiasaan maka boleh diperjual-belikan.

b.     Bai’ Al-Gharar (Jual Beli Secara Gharar)

Gharar berisi kharakteristik-karakteristik tertentu seperti risiko, bahaya, spekulasi, hasil yang tidak pasti, dan keuntungan mendatang yang tidak diketahui. Atau dapat dikatakan jual beli secara gharar (yang tidak jelas sifatnya) yaitu segala bentuk jual beli yag didalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau didalamnya terdapat unsur taruhan atau judi.

c.     Transaksi Berjangka

Transaksi berjangka, adalah  salah satu bentuk cara jual beli instrumen di pasar keuangan dimana berlangsungnya pembayaran dan penerimaan instrumen pada masa yang akan datang yang disebut dengan pay-day (waktu pembayaran).

d.     Asuransi Non Syariah

Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

e.     Jual Beli Barang secara Habalul Habalah

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, "Adalah kaum jahiliyah biasa melakukan jual beli daging unta sampai dengan lahirnya kandungan, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting. Dan, habalul habalah yaitu unta yang dikandung itu lahir, kemudian unta yang dilahirkan itu bunting, kemudian Nabi melarang yang demikian itu." (Muttafaqun ‘alaih)

f.      Jual Beli secara ‘Inah.

Yang dimaksud jual beli secara ‘inah ialah seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga bertempo, lalu sesuatu itu diserahkan kepada pihak pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya tadi secara kontan sebelum harganya diterima, dengan harga yang lebih rendah daripada harga penjualnya tadi.

3.      Adanya Unsur Riba

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli.

Riba utang piutang terdiri atas :

1.      Riba Qardh ( رباالقرض)

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).

2.      Riba Jahiliyyah ( رباالجاهلية)

Utang dibayar lebih dari pokoknya kerena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba jual beli terdiri atas :

1.       Riba Fadhl  (رباالفضل)

Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkanitu termasuk dalam jenis barang ribawi.

2.       Riba Nasi’ah (رباالنسية)

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Negosiasi dalam Berbisnis

Definisi Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah proses tawar menawar antara negosiator dari dua pihak untuk menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh pihak yang terlibat

 

Langkah-langkah Dalam Melakukan Negosiasi

a.       Persiapan

b.      Diskusi

c.       Klarifikasi Tujuan

d.      Win-Win Solution

e.       Buat Perjanjian

f.       Merealisasikan Hasil Perjanjian

Proses Negosiasi

a.     Tahap perencanaan.

Tahap perencanaan negosiasi membutuhkan tiga tugas utama, yaitu merencanakan sasaran negosiasi, memutuskan strategi, dan memperjelas proses negosiasi.

b.     Tahap Implementasi.

Tahap implementasi merupakan tahapan penerapan atau tindakan yang diperlukan agar mencapai sukses dalam bernegosiasi. Implementasi memiliki komponen penting antara lain : taktik negosiasi, keterampilan negosiasi, dan perilaku negosiasi.

Peran Negosiator

Seorang negosiator dapat melakukan berbagai peran penting dalam bernegosiasi, antara lain :

a.     Berperan sebagai seorang pemimpin

b.     Faktual

c.     Analitis

d.     Reliasional

e.     Intuitif

Macam-macam Negisiator

a.           Negosiator curang

b.          Negosiator Profesional

c.           Negosiator bodoh

d.          Negosiator Naif