Ringkasan Materi Lembaga Keuangan

 LEMBAGA KEUANGAN

a.     Adapun pengertian-pengertian lembaga keuangan berdasarkan beberapa narasumber, diantaranya sebagai berikut:

Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 diganti UU No. 7/1992, menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah suatu badan atau lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan kepada masyarakat kembali.

Menurut Kep. SK Menkeu RI no. 792 Th 1990, menjelaskan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dan kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.

b.    Peranan Lembaga Keuangan

1)   Tempat Pengalihan Aset (Assets Transmutation)

Yang dimaksud dengan pengalihan aset disini yaitu proses pemindahan bentuk dari uang tunai menjadi berbagai aset dalam bentuk perjanjian guna pembayaran pinjaman.

Lembaga keuangan pada hakikatnya mempuyai aset yang bisa dipakai dalam proses pinjaman terhadap pihak lain (nasabah) dengan kurun waktu tertentu. Dan tentunya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.Dana pembiayaan tersebut berasal dari simpanan atau tabungan masyarakat yang disetorkan.

2)    Pengaturan Likuiditas dalam Perekonomian

Baik atau buruknya keadaan suatu lembaga keuangan terutama bank juga dinilai dari tingkat likuiditasnya.Sebab, lembaga keuangan ini juga berperan untuk menjaga stabilitas likuiditas yang berhubungan dengan kemampuannya dalam mendapatkan uang tunai ketika dibutuhkan oleh nasabah ataupun oleh lembaga itu sendiri.

Apabila suatu lembaga keuangan tidak bisa memenuhi kebutuhan nasabah mengenai dana segar, maka lembaga tersebut dianggap bermasalah ataupun tidak layak.

3)    Penyelenggara Alokasi Pendapatan (Income Allocation)

Cara penyisihan itu bisa dalam bentuk  pembelian tanah, bangunan, ataupun saham. Namun dapat pula dalam wujud penyimpanan berupa tabungan atau deposito.

4)    Sebagai Wadah Berbagai Transaksi Keuangan

Peran lembaga keuangan selanjutnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dengan melakukan pengeluaran berbagai surat berharga dalam pasar saham atau pasar uang. Pengubahan bentuk uang tunai ke non tunai akan dinilai lebih efektif di masa sekarang. Sebab, berbagai transaksi keuangan akan lebih banyak dilaksanakan secara non tunai.

5)    Sebagai Lembaga Perantara

Lembaga keuangan bank ataupun non bank memiliki peran pennting di dalam perekonomian dalam suatu negara.

c.     Peranan Lembaga Keuangan dalam Perekonomian 

Adapun beberapa peranan LK dalam perekonomian suatu negara, diantaranya adalah sebagai berikut:

1)    Mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi akibat adanya transksi yang dilakukan

a)     Bank sentral yang mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran sah dengan tujuan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat di dalam perekonomian makro.

b)    Bank umum yang mencetak cek dengan tujuan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan oleh pihak nasabah.

2)    Aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana

a)     Lembaga keungan dalam hal ini dapat memilki peran sebagai broker, pialang atau dealer untuk menaikan efisiensi diantara kedua belah pihak.

b)    Lembaga keungan yang membantu dalam penyaluran dana dari sektor rumah tangga terhadap peminjam yang tidak terbatas serta tidak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan juga biaya informasi yang lebih rendah daripada peminjam harus mencari sekaligs melakukan transaksi secara langsung.

3)    Mengurangi kemungkinan rugi atau resiko yang ditanggung oleh pemilik dana atau penabung

Jika pemilik dana telah menyimpan uangnya (menabung) dilembaga keuangan, risiko atau rugi untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan si nasbah tersebut akan berkurang dengan adanya strategi lembaga keuangan untuk berbagai alokasi dana.

d.     Fungsi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan mempunyai fungsi utama untuk melancarkan pertukaran produk (barang serta jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.

Fungsi lain diantaranya sebagai berikut:

1)    Menghimpun dana dari masyarakat secara langung dalam bentuk simpanan serta menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman

2)    Memberikan informasi dan pengetahuan:

3)    Lembaga keuangan melakukan tugas sebagai pihak yang ahli dalam hal menganalisis ekonomi serta kredit.

4)    Lembaga keuangan memiliki kewajiban guna menyebarkan informasi serta kegiatan yang berguna dan tentunya dapat menguntungkan untuk pihak nasabahnya.

5)    Memberikan jaminan

6)    Menciptakan dan memberikan likuiditas

7)    Fungsi Penyimpanan Kekayaan

8)    Fungsi Transmutasi Kekayaaan

9)    Fungsi Pembayaran

10) Fungsi pembiyaan atau kredit

e.     Manfaat Lembaga Keuangan

Berikut beberapa manfaat dari adanya lembaga keuangan:

1)    Perusahaan Pegadaian bermanfaat dalam memberikan peminjaman terhadap yang sedang membutuhkan dana.

2)    Bermanfaat dalam menyerahkan sebuah jaminan ataupun risiko yang mungkin saja terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan

3)    Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah kesejahteraan pada pihak karyawan perusahaan yang khusunya yang telah pension

4)    Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah pinjaman terhadap masyarakat dalam hal pendanaan sebuah kegiatan konsumsinya.

5)    Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah manfaat pada seluruh anggota dalam hal kebersamaan serta sisa hasil usaha.

f.      Dasar Hukum

Lembaga Keuangan Bank diatur dengan UU No 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Dalam UU tersebut Bank didefinisikan sebagai  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

g.     Bentuk Lembaga Keuangan

1)    Lembaga Keuangan Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksut dengan BANK adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan daun menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementara itu,jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama bank. Dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalulintas pembayaran uang bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Jenis-jenis Bank :

1)    Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998, bank dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:

a)     Bank Sentral

b)    Bank Perkreditan Rakyat/BPR

2)     Jenis Bank dilihat dari segi kepemilikannya :

a)     Bank Milik Pemerintah

b)     Bank Milik Swasta Nasional

c)     Bank Milik Koperasi

d)     Bank Milik Asing

e)     Bank Milik Campuran

3)     Jenis Bank berdasarkan cara menetapkan harga :

a)     Bank berdasarkan prinsip konvensional

b)    Bank berdasarkan prinsip syariah

h.     Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank mulai banyak didirikan dalam tahun 1972. Lembaga Keuangan

Sehubungan dengan fungsinya, LKBB dapat digolongkan berdasarkan jenis usahannya sebagai berikut:

a.     Lembaga pembiayaan pembangunan, yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang

b.     Lembaga perantar penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, yaitu lembaga keuangan yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharaga yang diterbitkan oleh emiten

Jenis-jenis lembaga keuangan non bank

1)    Lembaga Pembiayaan

2)    Perusahaan Perasuransian

3)    Dana Pensiun

4)    Perusahaan Efek atau Bursa Efek

5)    Reksadana

6)    Perusahaan penjamin

7)    Perusahaan Modal Ventura

8)    Pegadaian

i.      Lembaga Keuangan Lainnya

Lembaga Keuangan lainnya adalah perusahaan asuransi. Adapun pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut: “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan antara dua pihak yaitu pihak penanggung (assurandeur) akan mengganti kerugian pada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu, sebaliknya pihak tertanggung akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi kepada pihak penanggungan. Di dalam ayat 255 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan disebutkan bahwa tiap-tiap persetujuan pertanggungan harus didasarkan pada sebuah dokumen yaitu surat perjanjian asuransi (polis), yang antara lain berisi:

a.     Jumlah pertanggungan

b.     Uraian mengenai bentuk dan sifat benda yang dipertanggungkan

c.     Bahaya terhadap apa penanggung memberikan pertanggungannya

d.     Jangka waktu berlakunya asuransi dan tanggal berakhirnya.

Di Indonesia perusahaan asuransi yang ada dapat dikelompokkan atas perusahaan asuransi jiwa, asuransi sosial, asuransi kerugian dan reasuransi yang jumlahnya cukup banyak.

j.      Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga Keuangan Syariah adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sama seperti lembaga keuangan konvensional, Lembaga Keuangan Syariah dibagi menjadi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Macam-Macam Lembaga Keuangan Syariah non bank

1)    Lembaga Asuransi Syariah

2)    Lembaga Pasar Modal Syariah

3)    Lembaga Pegadaian Syariah

4)    Lembaga Dana Pensiun Syariah

5)    Lembaga Usaha Syariah

6)    Lembaga Zakat

7)    Lembaga Wakaf

8)    Bait al-Mal wa  al-Tamwil

Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan Syariah

1.     Pengalihan aset

2.     Transaksi

3.     Likuiditas

4.     Efisiensi

Prinsip Lembaga Keuangan Syariah yaitu kegiatan usaha yang tidak mengandung:

1.     Riba

2.     Maisir

3.     Gharar

4.     Haram

5.     Zalim

k.     Lembaga Keuangan Internasional

Beberapa lembaga keuangan internasional yang diikuti oleh Indonesia diantaranya:

1)    IMF (International Monetary Fund)

Indonesia menjadi anggota IMF terhitung sejak 15 April 1954, namun menarik diri dari keanggotaan pada 17 Agustus 1965 dan masuk kembali pada 21 Februari 1967. Adapun salah satu kerja sama yang pernah dilakukan antara IMF dengan Indonesia yakni ketika Indonesia menerima tawaran untuk melaksanakan program reformasi ekonomi setelah krisis ekonomi pada 1977, kerja sama tersebut meliputi program yang kemudian dituangkan dalam LOI (Letter of Intent), yang mana pelaksanaannya merupakan prasyarat pencairan dana pinjaman dari IMF.

2)    World Bank

Pada dasarnya tujuan dari lembaga tersebut yaitu untuk menyediakan peralatan moneter dan keuangan yang memungkinkan negara-negara bekerja sama ke arah kemakmuran dunia. World Bank resmi beroperasi sejak 25 Juni 1946.

3)    Eurobank

Eurobank merupakan bank komersial yang memfokuskan kegiatannya di Eurocurrency Market. Bank ini dapat memberikan pinjaman dalam bentuk valas dengan bunga yang rendah dan menerima deposito dalam bentuk valas dengan bunga yang tinggi

4)    ADB (Asian Development Bank)

Beroprasi resmi sejak September 1966 dan memiliki kantor pusat di Manila, Philipina. Tujuan dari pembentukan ADB ini adalah memberikan pinjaman atau bantuan teknik kepada negara anggota, khususnya negara berkembang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kerja sama di wilayah Asia.

5)    Islamic Development Bank (IDB)

IDB didirikan pada 23 April 1975 yang mana memiliki kantor pusat di Jeddah, Saudi Arabia. Kegiatannya adalah menyediakan jasa-jasa perbankan syariah untuk negara-negara anggota yang menganut sistem perekonomian dan perbankan syariah. Tujuan dari didirikannya IDB adalah membantu mendorong pembangunan ekonomi dan sosial negara serta masyarakat Islam baik individu maupun kolektif dengan turut serta dalam modal prusahaan di negara anggota, menyediakan pinjaman dan membantu perkembangan ekonomi masyarakat Islam di negara-negara buka anggota.