UANG ELEKTRONIK DAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

a.     Pengertian uang elektronik

Uang elektronik atau e-money (Electronic Payment System) yaitu alat pembayaran yang disetorkan terlebih dahulu kepada penerbit dan akan disimpan dalam suatu media seperti server atau chip sehingga dapat digunakan dengan mudah.

Adanya uang elektronik dapat  memudahkan masyarakat dalam bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai. Hal ini telah didukung perusahan-perusahaan yang telah menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money. Pada hukum syariah uang elektronik ini halal untuk digunakan selama tidak ada dalil yang melarang dan tidak adanya transaksi haram.

b.     Karakteristik uang elektronik

1)    Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit

2)    Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut

3)    Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip

4)    Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

c.     Manfaat uang elektronik

1)    Penggunaan dalam pembayaran sangat mudah, cukup tempelkan kartu maupun transaksi secara mobile untuk bertransaksi tanpa repot akan uang kembalian.

2)    Dapat meminimalkan penggunaan uang kertas sehingga meminimalisir kerusakan fisik uang yang beredar, meminimalisir peredaran uang palsu, dan meminimalisir resiko pencurian.

3)    Sangat baik untuk pembayaran massal yang bernilai kecil namun frekuensinya tinggi seperti pembayaran jalan tol, parkir, transportasi dan lain-lain.

d.     Kelebihan uang elektronik

1)    Transaksi cepat dan lancer

2)    Praktis dan mudah dibawa

3)    Tidak perlu terlebih dahulu menabung disuatu bank

e.     Kekurangan uang elektronik

1)    Tidak mempunyai sistem pengaman seperti pin

2)    Sulitnya klaim ketika media elektronik hilang atau rusak

3)    Belum banyak merchant yang menerima uang elektronik sebagai media pembayaran

4)    Mengakibatkan pengguna uang elektronik cenderung boros

f.      Transaksi pembayaran uang elektronik dalam perspektif islam

Transaksi pembayaran merupakan fungsi utama pada media uang elektronik untuk memenuhi kebutuhan pemegang dalam mendapatkan manfaat dari media uang elektronik yang dimiliki, pada transaksi pembayaran uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah harus ada akad yang mengikat antara pihak yang terlibat dalam transaksi dan ketentuan syarat dalam transaksi pembayaran.

g.     Prinsip syariah dalam transaksi pembayaran uang elektronik

1)    Tidak mengandung maysir

2)    Tidak mendorong israf

3)    Tidak digunakan untuk transaksi objek haram

h.     Akad yang digunakan dalam uang elektronik

1)    Ketentuan dan batasan akad wadiah

a)     Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;

b)    Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;

c)     Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadi’ah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh;

d)    Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float);

e)     Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.

2)    Ketentuan batasan dalam akad qardh

a)     Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil serta dapat digunakan oleh pemegang kapan saja;

b)    Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik;

c)     Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;

d)    Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float);

e)     Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Menurut pendapat saya dengan terciptanya e-money ini dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi kapanpun dan dimanapun, karena dengan e-money setiap transaksi akan lebih mudah dan cepat, dengan e-money masyarakat hanya membutuhkan kartu dan smarthpone saja. E-money ini mudah disimpan, dibawa dan tidak mudah rusak. Tetapi pada e-money terdapat kekurangan dalam uang elektronik diantaranya adalah tidak semua penyedia barang dan jasa menerima transaksi e-money, seperti di pedesaan dan pasar tradisional tidak dapat menerima pembayaran melalui e-money karena terbatasnya kemampuan teknologi yang dimiliki setiap orang. Uang elektronik dapat mampu mencegah anggaran yang dikeluarkan pada setiap tahunnya oleh pemerintah dalam mencetak uang. Dengan begitu akan terjadinya pengurangan pada peredaran uang tunai di Indonesia dan dapat mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai, karena pengguna e-money dapat mendorong terciptanya less cash society (Semakin sedikitnya masyarakat yang memanfaatkan uang tunai untuk bertransaksi).

Hubungan uang elektronik dalam syariah Islam yaitu pada dasarnya uang elektronik sama seperti uang tunai (cash) karena memiliki tujuan dan manfaat yang sama yaitu sebagai alat transaksi. Dalam perspektif Islam uang elektronik atau e-money hukumnya adalah halal. Setiap transaksi dalam muamalah itu diperbolehkan kecuali jika adanya dalil yang mengharamkan maka akan berubah menjadi haram hukumnya. Saat ini sudah ada beberapa Bank Syariah yang telah mengeluarkan produk yang berkaitan dengan uang elektronik karena adanya dukungan dari otoritas jasa keuangan dan MUI melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional. Uang elektronik selain dapat digunakan untuk bertransaksi dan belanja, e-money juga dapat bisa digunakan untuk penyaluran ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah, wakaf) Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk tetap beramal kepada orang yang lebih membutuhkan.

Apakah e-money mengandung unsur riba? Menurut pendapat saya e-money itu tidak mengandung unsur riba, karena jika pengguna melakukaan transaksi atau melakukan transfer maka uangnya akan berkurang sesuai dengan jumlah transaksi tersebut. Jadi dalam hukum Islam penggunaan e-money ini halal untuk digunakan dan sudah sah menurut Agama selama transaksi tersebut tidak melanggar hukum syariah dan tidak adanya unsur haram dan maksiat.