CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERDAGANGAN

 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

USAHA PERDAGANGAN

 

Pada hari ini, Jum’at tanggal dua bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu ( 2 Juli 2021 ) bertempat di Kampung Nagrak Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

 

Nama              : Ipan Parhan Anwari

No KTP           : 3206351502900001

Alamat            : Kp. Nagrak RT 002 RW 008 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis

  Kabupaten Tasikmalaya

 

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama              : Julbastian

No KTP           : 3206352701810001

Alamat            : Kp. Nagrak RT 001 RW 008 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis

  Kabupaten Tasikmalaya

 

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah Pedagang Aksesoris dan Lainnya yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi atau ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha aksesoris dan lainnnya

 

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran aksesoris dan lainnya

 

PASAL 3
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha

 

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

  • Menyediakan dana sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
  • Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan produksi, pemasaran aksesoris dan lainnnya.

PIHAK PERTAMA berhak :

  • Menerima bagi hasil setara 13,34 % (tiga belas koma tiga puluh empat persen) dari total modal yaitu sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban :

  • Melakukan pengelolaan pemasaran aksesoris dan lainnnya
  • Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 2, yang dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
  • Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp. 15.000.000) pada saat perjanjian ini berakhir

PIHAK KEDUA berhak :

  • Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
  • Menerima keuntungan dari pengelolaan usaha aksesoris dan lainnnya

 

PASAL 5
PELAKSANAAN

  • Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
  • Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya

 

PASAL 6
BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 13,34  % dari total modal.

 

PASAL 7
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1  (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli  2022.

 

PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

  1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

 

PASAL 9
PERSELISIHAN

  1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur pengadilan.

 

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
  4. PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

 

 

PASAL 11
PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
  2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

 

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

 

 

 

PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

 

IPAN PARHAN ANWARI

Tasikmalaya, 2  Juli 2021

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

JULBASTIAN

 

Saksi-saksi:

1.     Hj. Cici Maryati              (…………………………)

 

2.     Rijal Habibulloh              (…………………………)