BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL

BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL - Kali ini admin postingkan bacaan tentang bermuamalah dengan bank konvensional silahkan simak di bawah ini.

Haramnya riba sudah sangat jelas dan gamblang disampaikan oleh Allah dalam kitabNya Al Qur’an dan RasulNya Muhammad n . Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah n melaknat beberapa golongan yang terlibat dalam urusan riba. Yaitu orang yang makan riba, yang memberikannya serta penulisnya. Lalu bagaimana kaitannya dengan bank konvensional sebagai salah satu lembaga yang berhubungan erat dengan masalah riba?

Berikut ini kami sampaikan beberapa fatwa ulama yang berkaitan dengan hukum membuka rekening, menyimpan uang dan hukum memanfaatkan jasa bank (transfer). Fatwa-fatwa ini kami nukil dari Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ dan satu fatwa yang kami ambil dari internet, www.albani-center.com.




HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK

Tidak boleh menyimpan uang atau sejenisnya di bank ribawi (yang memberlakukan riba), ataupun di yayasan yang semisalnya. Baik menyimpan dengan (tujuan) mendapatkan bunga ataupun tidak. Karena dalam hal menyimpan itu sendiri terdapat unsur tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman,

وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (QS Al Maidah:2).



Kecuali jika dikhawatirkan hilang dengan sebab pencurian, perampokan atau yang sejenisnya. Sementara itu tidak ada cara lain untuk menjaganya, kecuali dengan menyimpannya di bank, misalnya. Maka (pada kondisi seperti ini) diberikan keringanan bagi seseorang untuk menyimpan di bank atau lembaga sejenisnya, tanpa mengambil bunga, hanya untuk menjaga harta. Karena dalam bolehnya hal itu (berlaku kaidah) memilih larangan yang lebih ringan diantara dua larangan.

وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم


Menyimpan uang di bank yang bermuamalah dengan riba tidak dibolehkan, meskipun tidak mengambil faidah (bunga). Karena dalam hal itu terdapat unsur saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah berfirman,

وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah:2).



Kecuali jika seorang muslim khawatir hartanya hilang dan tidak menemukan cara lain untuk menyimpan hartanya selain menyimpan di bank ribawi. Maka diberi rukhsakh menabung tanpa mengambil faidah dari penyimpanan ini. Karena dalam bolehnya hal itu (berlaku kaidah) memilih larangan yang paling ringan diantara dua larangan dan menjauhi yang terberat.



- Bermuamalah dengan bank ribawi dalam hal yang mubah, seperti transfer uang ketika membutuhkannya, hukumnya boleh. Adapun dalam hal yang diharamkan, maka itu tidak dibolehkan.

وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم




Bank ribawi memberikan istilah wadi’ah (titipan) bagi penyimpanan harta di nomor rekening tanpa bunga, padahal sebenarnya tidak demikian. Karena bank akan memanfaat harta ini kepada usaha riba. Sementara Nabi n telah melaknat orang yang makan riba dan yang memberi riba.

Menitipkan harta pada bank dalam bentuk seperti itu berarti memberikan riba. Dalam hal ini, ada laknat. Sangat mengherankan, banyak orang yang keberatan untuk makan riba. Akan tetapi tidak merasa berat untuk memberikan riba kepada bank, padahal laknat yang datang dalam hadits yang shahih berlaku bagi kedua belah pihak secara bersamaan (yaitu pemakan dan pemberi).

Pada dasarnya beramal dengan bank ribawi itu hukumnya haram. Dan ketika sangat terpaksa, boleh bermuamalah dengan tetap hati-hati, serta keterpaksaan itu seperlunya saja.

Untuk terbebas darinya, kami nasihatkan agar menyewa peti amanah dan menyimpan harta padanya. Karena bank tidak akan mempergunakan harta yang ada pada kotak itu.



HUKUM MEMBUKA REKENING DAN MEMANFAAT JASA BANK



Membuka rekening di bank untuk organisasi, atau yang lainnya tidak mengapa, jika tujuannya seperti yang dipaparkan dalam pertanyaan di atas. Karena disana terdapat kemudahan dan tidak ada larangan. Yang dilarang ialah membuka rekening untuk memanfaatkan bunga bank dan mengambil manfaat-manfaat riba lainnya. dari harta yang dititipkan, berdasarkan hadits, (yang terjemahannya):Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksinya dan juru tulisnya. 


وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم

Tidak boleh bagi seorang muslim menyimpan uangnya di bank dengan tujuan mendapatkan tambahan harta (riba). Juga tidak boleh bagi seorang muslim menjadi pegawai bank ribawi, karena dalam hal itu terdapat unsur saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan ketika terpaksa, maka dibolehkan bagi seorang muslim menyimpan uangnya di bank tanpa (menginginkan) bunga. Adapun masalah transfer uang lewat bank dengan upah, maka hal itu boleh dilakukan.

 وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم




Sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga dirinya dari segala hal yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah.

Riba sebagai salah satu penyebab datangnya murka Allah, maka hendaklah kita menjauhinya. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk menjauhi segala laranganNya dan meringankan dalam menjalankan perintahNya.

Demikianlah yang saya bagikan mengenai bermuamalah dengan bank konvensional semoga bermanfaat.