ANCAMAN TERHADAP PELAKU RIBA
Table of Contents
ANCAMAN TERHADAP PELAKU RIBA - Kali ini admin postingkan bacaan islami tentang ancaman terhadap pelaku riba silahkan simak di bawah ini.
Kaum muslimin terdahulu, telah berjalan di atas Sunnah dan berpegang
teguh kepada syari’at Ilahi. Mereka dapat menguasai dunia dan
mendapatkan kebahagian sosial dan kemakmuran ekonomi. Menjadikan mereka
memimpin dunia dengan negaranya yang sangat luas, sebagai negara terbaik dalam
sejarah umat manusia. Merekalah sebaik-baiknya umat di muka ini yang selalu beramar
makruf nahi munkar,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
الَّذِينَ
إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي اْلأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ
وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ
اْلأُمُورِ
(yaitu)orang-orang
yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka
mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah
dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS Al Hajj:41).
Dan firmanNya,
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ
الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf,
dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman
dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran:110).
Kemudian hilanglah generasi mereka, berganti generasi demi generasi yang
masih mengamalkan dan mengikuti manhaj pendahulu mereka. Sampai satu
saat, muncullah generasi yang mencintai dunia lebih dari akhiratnya dengan
meninggalkan Al Kitab dan Sunnah, mengambil cara dan jalan musuh-musuh mereka.
Lalu mereka berpecah belah dan saling berperang sampai dijajah oleh musuh-musuh
tersebut. Dijajah tanah air dan jiwanya. Dan yang lebih mengerikan lagi,
dijajah aqidah dan agamanya. Sungguh sangat mengenaskan. Mereka
beranggapan, bahwa kemajuan ilmu dan teknologi yang mereka lihat dalam semua
bidang, ialah hasil perekonomian modern dan Barat. Lalu mereka mulai
mengkritisi pengharaman riba dengan melontarkan syubhat-syubhat dan
nama-nama baru, serta alasan alasan ilmiah versi mereka. termasuk menjadikan
riba sebagai perkara biasa dalam diri seorang muslim. Padahal Riba terlarang
dalam Islam. Bahkan Islam mengancam pelaku riba dengan ancaman berat
Sabda Rasulullah,
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
Dari Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu 'Anhu, telah berkata,“Rasulullah telah melaknat pemakan riba, yang
memberi riba, dua saksinya dan penulisnya.”
Imam At Tirmidzi berkata, “Dalam permasalahan ini juga ada riwayat dari
Umar, Ali, Jabir, dan Abu Juhaifah.”
TAKHRIJ
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu oleh:
-
At Tirmidzi dalam Jami’-nya, kitab Al Buyu’ Ani Rasulullah, Bab Ma
Ja’a Fi Akilir Riba, no. 1127, lalu berkata,”Hadits Abdillah ini hadits hasan
shahih.”
-
Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Al Buyu’, Bab Fi Akilir Riba Wa
Mukilihi, no.2895,
-
An Nasa’i, dalam Sunan-nya, kitab Ath Thalaq, Bab Ihlalu Al
Muthalaqah Tsalatsan Wa Ma Fihi Minat Taghlidz, no. 3363.
-
Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab At Tijarat, Bab At Taghlidz Fi
Riba, no. 2268.
-
Ahmad dalam Musnad-nya, no. 3536, 3550, 3618, 4058, 4059, 4099,
4171.
-
Ad Darimi dalam Sunan-nya, kitab Al Buyu’, Bab Fi Akilir Riba Wa
Mukilihi, no. 2422.
-
Penulis Tuhfatul Ahwadzi menyatakan,“Diriwayatkan juga dari
beliau, oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim, dan keduanya menshahihkan.”
Hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat yang lainnya, yaitu:
-
Umar, sebagaimana pernyataan Imam At Tirmidzi di atas. Penulis Tuhfatul
Ahwadzi menyatakan,“Dikeluarkan oleh
Ibnu Majah dan Ad Darimi.”
-
Ali bin Abi Thalib, dikeluarkan oleh An Nasa’i dalam Sunan-nya,
kitab Az Zinah, Bab Al Mutawasyimah Wa Dzikru Al Ikhtilaf Ala Abdullah bin
Murrah, no. 5014 dan Ahmad dalam –nya, no. 1222 dan 1294 dengan lafadz :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ
Sesungguhnya
Rasulullah telah melaknat pengambil riba, pemberinya, penulisnya dan melaknat
penahan shadaqah.
-
Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu , dikeluarkan oleh Imam Muslim
dalam Shahih-nya, kitab Al Musaqah, Bab: La’nu Akilirriba Wa Mukilihi,
no.2995 dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 131044 dengan lafadz:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah
melaknat pengambil riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya dan mereka ini
sama.
-
Abu Juhaifah Radhiyallahu 'Anhu,dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Hadits Ibnu Mas’ud ini dishahihkan Al Al Bani dalam Shahih Sunan Ibnu
Majah.
SYARAH KOSA KATA.
-
(آكل الربا) bermakna, pengambilnya walaupun tidak memakannya.
-
(ومؤكله) bermakna, pemberi riba’ bagi yang mengambilnya
walaupun tidak memakannya.
-
(وشاهديه
وكاتبه) bermakna, menjadi saksi atau penulis perdagangan
riba.
-
Kata Riba dalam tinjauan etimologi berasal dari kata bahasa Arab.
Bermakna pertumbuhan, pertambahan dan tinggi. Makna ini ditunjukkan oleh Al
Qur’an dan Sunnah.
Dalil Al Qur’an ialah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلاَتَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِن بَعْدِ
قُوَّةٍ أَنكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ أَن تَكُونَ
أُمَّةُ هِيَ أَرْبَى مِنْ
أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مَاكُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Dan janganlah kamu seperti
seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat,
menjadi cerai-berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat
penipu diantaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya
dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dangan hal itu.
Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskanNya kepadamu apa yang dahulu
kamu perselisihkan itu. (QS An Nahl:92).
Makna arba ( أَرْبَى ) dalam ayat ini, ialah lebih banyak harta dan
jumlahnya.
Demikian juga firmanNya:
أَنزَلَ
مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَسَالَتْ أَوْدِيَةٌ بِقَدَرِهَا فَاحْتَمَلَ السَّيْلُ
زَبَدًا رَّابِيًا وَمِمَّا
يُوقِدُونَ عَلَيْهِ فِي النَّارِ ابْتِغَآءَ حِلْيَةٍ أَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ
مِّثْلُهُ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ فَأَمَّا الزَّبَدُ
فَيَذْهَبُ جُفَآءً وَأَمَّا مَايَنفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي اْلأَرْضِ
كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللهُ اْلأَمْثَالَ
Allah telah menurunkan air
(hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya,
maka arus itu membawa buih yang mengembang. Dan dari apa (logam) yang
mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasaan atau alat-alat, ada (pula)
buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi)
yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang
tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di
bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan.
(QS. arra’du :17).
Makna rabiyah (رَّابِياً ) ialah mengembang di atas permukaannya.
Dari Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam, sabda beliau:
فَايْمُ اللَّهِ مَا كُنَّا نَأْخُذُ مِنْ لُقْمَةٍ إِلَّا
رَبَا مِنْ أَسْفَلِهَا أَكْثَرَ مِنْهَا
Demi Allah, tidaklah kami mengambil
satu suapan, kecuali tambah dari bawahnya lebih banyak. [3]
Yaitu pada makan yang Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam mohonkan
barakah kepada Allah.
Demikian juga sabda beliau Shallallahu 'Alahi wa Sallam:
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا
الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا
لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
Barangsiapa yang bershadaqoh
senilai sebiji korma dari usaha yang baik dan Allah tidak menerima, kecuali
yang baik. Sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanannya, kemudian
menumbuhkannya untuk pelakunya sebagaimana salah seorang kalian mengembangkan
anak sapinya sehingga seperti gunung (banyaknya).[4]
Pertumbuhan (pertambahan) ini adakalanya pada pokoknya, seperti firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَآ
أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَآءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنبَتَتْ مِن كُلِّ زَوْجٍ
بَهِيجٍ
kemudian apabila telah Kami
turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan
berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (QS Al Hajj:5).
Pertumbuhan, juga terkadang dengan
melihat perbandingan dengan yang lainnya. Seperti firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
أَن تَكُونَ أُمَّةُ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ
Disebabkan adanya satu
golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain… (QS
An Nahl:92).
Sedangkan secara istilah (terminology syari’at). Riba ialah
pertumbuhan (pertambahan) pada sesuatu yang khusus dan pertambahan atas hutang
sebagai ganti penundaan secara muthlak.[5]
SYARAH DAN FAIDAH
HADITS.
Hadits yang mulia ini menunjukkan haramnya riba dan
akibat jelek yang ditimbulkannya bagi pribadi dan masyarakat, serta ancaman
bagi mereka yang bergumul dengan riba. Karena laknat Rasulullah Shallallahu
'Alahi wa Sallam diberikan kepada mereka yang berserikat dalam usaha riba
tersebut.
Memang akibat jelek riba
telah dirasakan semua orang, tanpa kecuali. Baik muslim ataupun non
muslim. Riba merupakan kezhaliman yang sangat jelas. Sehingga wajarlah Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu 'Alahi wa Sallam mengancam dengan
laknatnya.
Diantara ancaman dan laknat yang menimpa pelaku riba dan orang yang
berserikat dengannya ialah:
- Allah Subhanahu wa Ta'ala mengancam mereka dengan azab di akhirat,
sebagaimana firmanNya:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu
sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS Al Baqarah:275)
- Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah harta riba dan
mensifatkan pelakunya dengan kata kufur, sebagaimana firmanNya:
يَمْحَقُ
اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al
Baqarah:276).
- Allah mengumumkan perang terhadap riba dan pelakunya, sebagaimana
firmanNya:
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُون
Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(QS Al Baqarah:279).
- Pelaku riba mendapatkan laknat Rasulullah Shallallahu 'Alahi wa Sallam.
Sebagaimana sabda beliau dalam hadits di atas.
Demikian besarnya ancaman bagi pelaku riba dan orang yang berpartisipasi
di dalamnya. Tentunya dapatlah hal ini menciutkan nyali seorang mukmin dari
berbuat riba maupun berpartisipasi di dalamnya. Akan tetapi pada saat ini, riba
sudah mulai dinilai sebagai satu keharusan. Bahkan sebagian kaum muslimin
beranggapan, bahwa mengambil dan bermuamalah riba merupakan solusi
peningkatan perekonomian. Yang lebih mengerikan lagi, mereka tergantung
kepadanya, sehingga berusaha untuk menghalalkannya dengan segala cara. Mengganti nama riba dengan faidah atau bunga
atau profit atau kata-kata lain yang zhahirnya indah menyilaukan, tetapi
hakikatnya mengerikan dan menimbulkan bencana serta laknat Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan RasulNya.
Diantara faidah hadits ini, ialah larangan berpartisipasi dalam perbuatan
terlarang. Hal ini juga ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksaNya. (QS Al Maidah:2).
Hadits ini, seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh kaum muslimin, agar
tidak menyentuh perbuatan riba ini, kecuali darurat atau terdesak, tidak
memungkinkan lagi mencari yang lainnya. Adapun disebut darurat, diukur dengan
berdasarkan tinjauan syar’i.
Mudah-mudahan dapat menjadi peringatan bagi kita semua.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai ancaman bagi pelaku riba semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai ancaman bagi pelaku riba semoga bermanfaat.