BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Table of Contents
BERMUAMALAH DENGAN BANK KONVENSIONAL - Kali ini admin postingkan bacaan tentang bermuamalah dengan bank konvensional silahkan simak di bawah ini.
Haramnya riba sudah sangat jelas dan gamblang disampaikan
oleh Allah dalam kitabNya Al Qur’an dan RasulNya Muhammad n . Dalam sebuah
hadits shahih, Rasulullah n melaknat beberapa golongan yang terlibat
dalam urusan riba. Yaitu orang yang makan riba, yang memberikannya serta
penulisnya. Lalu bagaimana kaitannya dengan bank konvensional sebagai salah
satu lembaga yang berhubungan erat dengan masalah riba?
Berikut ini kami sampaikan beberapa fatwa ulama yang
berkaitan dengan hukum membuka rekening, menyimpan uang dan hukum memanfaatkan
jasa bank (transfer). Fatwa-fatwa ini kami nukil dari Fatawa Lajnah Daimah
Lil Buhuts Wal Ifta’ dan satu fatwa yang kami ambil dari internet, www.albani-center.com.
HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK
Tidak boleh menyimpan uang atau sejenisnya di bank ribawi (yang memberlakukan riba), ataupun di yayasan yang semisalnya. Baik menyimpan dengan (tujuan) mendapatkan bunga ataupun tidak. Karena dalam hal menyimpan itu sendiri terdapat unsur tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman,
وَلاَتَعَاوَنُوا
عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam
dosa dan permusuhan (QS Al
Maidah:2).
Kecuali jika dikhawatirkan hilang dengan sebab pencurian,
perampokan atau yang sejenisnya. Sementara itu tidak ada cara lain untuk
menjaganya, kecuali dengan menyimpannya di bank, misalnya. Maka (pada kondisi
seperti ini) diberikan keringanan bagi seseorang untuk menyimpan di bank atau
lembaga sejenisnya, tanpa mengambil bunga, hanya untuk menjaga harta. Karena
dalam bolehnya hal itu (berlaku kaidah) memilih larangan yang lebih ringan
diantara dua larangan.
وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
Menyimpan uang di bank yang bermuamalah dengan riba tidak dibolehkan,
meskipun tidak mengambil faidah (bunga). Karena
dalam hal itu terdapat unsur saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Allah berfirman,
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian saling tolong menolong dalam
dosa dan permusuhan. (QS Al
Maidah:2).
Kecuali jika seorang muslim khawatir hartanya
hilang dan tidak menemukan cara lain untuk menyimpan hartanya selain menyimpan
di bank ribawi. Maka diberi rukhsakh menabung tanpa mengambil
faidah dari penyimpanan ini. Karena dalam bolehnya hal itu (berlaku
kaidah) memilih larangan yang paling ringan diantara dua larangan dan menjauhi
yang terberat.
- Bermuamalah dengan bank ribawi
dalam hal yang mubah, seperti transfer uang ketika membutuhkannya, hukumnya
boleh. Adapun dalam hal yang diharamkan, maka itu tidak dibolehkan.
وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
Bank ribawi memberikan istilah wadi’ah
(titipan) bagi
penyimpanan harta di nomor rekening tanpa bunga, padahal sebenarnya
tidak
demikian. Karena bank akan memanfaat harta ini kepada usaha riba.
Sementara Nabi n telah melaknat orang yang makan riba dan yang memberi
riba.
Menitipkan harta pada bank dalam bentuk seperti itu
berarti memberikan riba. Dalam hal ini, ada laknat. Sangat mengherankan, banyak
orang yang keberatan untuk makan riba. Akan tetapi tidak merasa berat untuk
memberikan riba kepada bank, padahal laknat yang datang dalam hadits yang shahih
berlaku bagi kedua belah pihak secara bersamaan (yaitu pemakan dan pemberi).
Pada dasarnya beramal dengan bank ribawi itu
hukumnya haram. Dan ketika sangat terpaksa, boleh bermuamalah dengan
tetap hati-hati, serta keterpaksaan itu seperlunya saja.
Untuk terbebas darinya, kami nasihatkan agar
menyewa peti amanah dan menyimpan harta padanya. Karena bank tidak akan mempergunakan
harta yang ada pada kotak itu.
HUKUM MEMBUKA REKENING DAN MEMANFAAT JASA BANK
وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
Tidak boleh bagi seorang muslim menyimpan uangnya di bank dengan tujuan mendapatkan tambahan harta (riba). Juga tidak boleh bagi seorang muslim menjadi pegawai bank ribawi, karena dalam hal itu terdapat unsur saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan ketika terpaksa, maka dibolehkan bagi seorang muslim menyimpan uangnya di bank tanpa (menginginkan) bunga. Adapun masalah transfer uang lewat bank dengan upah, maka hal itu boleh dilakukan.وبالله التوفيق و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
Sudah menjadi
kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga dirinya dari segala hal yang bisa
mendatangkan kemurkaan Allah.
Riba sebagai salah
satu penyebab datangnya murka Allah, maka hendaklah kita menjauhinya. Semoga
Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk menjauhi segala laranganNya dan
meringankan dalam menjalankan perintahNya.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai bermuamalah dengan bank konvensional semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai bermuamalah dengan bank konvensional semoga bermanfaat.